Kasus Raffi Ahmad Tetap Akan Disidangkan

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus Raffi Ahmad Tetap Akan Disidangkan Raffi Ahmad

Kapanlagi.com - Beberapa puluh tahun silam, artis Zarima yang dikenal sebagai Ratu Ekstasi menghebohkan publik tanah air. Dia saat itu membawa narkoba jenis baru, yang belum masuk dalam perundang-undangan di Indonesia. Hal serupa pun terjadi, ketika Raffi Ahmad ditangkap menggunakan zat adiktif Catinon, yang juga belum masuk dalam undang-undang.
Karena itulah, Badan Narkotika Nasional (BNN) akan berkaca pada kasus Zarima tersebut dalam menangani proses hukum terhadap Raffi Ahmad.
"Kasus narkotika jenis baru ada yurisprudensi. Misalnya PN Tangerang yang memutuskan Zarima dulu. Saat itu belum masuk Undang-Undang Narkotika, tapi kasusnya tetap diadili," kata Anang Iskandar, Kepala BNN saat menggelar konferensi pers Refleksi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12).



"Sama kasus yang di Lombok. Kami sudah bawa kasus narkotika jenis baru ke pengadilan. Sekarang itu sedang dilakukan persidangan. Jadi itu tergantung persepsi penegak hukum, itu yang harus diselesaikan," lanjutnya.
Segala kemungkinan bisa terjadi dalam kasus yang menimpa presenter Dahsyat itu. Namun, salah satu konteks yang masih ada adalah kemungkinan Raffi tetap dibawa ke meja hijau.
"Konstruksinya kan memang gitu (pengadilan). Kalau kemungkinan SP3, apa saja bisa terjadi. Yang jelas prosesnya masih berjalan, sudah dikirim ke kejaksaan," tandas Anang.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/ato/dar)

Rekomendasi
Trending