Dua Kali Mangkir, Farhat Abbas Masuk Daftar Pencarian Orang?
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Berkas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani terhadap Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya sudah dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Pihak kepolisian pun sudah menindak lanjuti kasus panas ini
Ramdan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika pihak kepolisian sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Farhat Abbas. Sayangnya, mantan suami Nia Daniati itu selalu mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari pihak berwajib.
"Kami ke sini untuk memastikan agenda tahap 2, yang semestinya dilakukan kemarin sampai hari ini belum terlaksana," ujar Ramdan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9).
Kuasa hukum Ahmad Dhani ingin kasus segera berjalan © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Selain itu, beredar juga kabar jika Farhat Abbas saat ini sudah masuk dalam ke daftar pencarian orang (DPO). Menanggapi hal itu, pihak Ahmad Dhani mengatakan belum mendapatkan kepastian apapun soal hal tersebut.
"Yang pasti penyidik sedang mencari tersangka. Kalau DPO atau nggak, saya nggak tahu," jelasnya.
Ramdan pun sangat berharap pihak kepolisian dapat secepatnya mendatangkan Farhat Abbas agar kasus ini bisa segera disidangkan. "Kami harap polisi menangkap FA karena ini sudah tahap dua. Menurut saya ini tidak menghargai prosedur hukum yang ada," pungkasnya.
Ramdan selaku kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika pihak kepolisian sudah melayangkan dua kali surat panggilan terhadap Farhat Abbas. Sayangnya, mantan suami Nia Daniati itu selalu mangkir setiap kali mendapatkan panggilan dari pihak berwajib.
"Kami ke sini untuk memastikan agenda tahap 2, yang semestinya dilakukan kemarin sampai hari ini belum terlaksana," ujar Ramdan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (10/9).

Selain itu, beredar juga kabar jika Farhat Abbas saat ini sudah masuk dalam ke daftar pencarian orang (DPO). Menanggapi hal itu, pihak Ahmad Dhani mengatakan belum mendapatkan kepastian apapun soal hal tersebut.
"Yang pasti penyidik sedang mencari tersangka. Kalau DPO atau nggak, saya nggak tahu," jelasnya.
Ramdan pun sangat berharap pihak kepolisian dapat secepatnya mendatangkan Farhat Abbas agar kasus ini bisa segera disidangkan. "Kami harap polisi menangkap FA karena ini sudah tahap dua. Menurut saya ini tidak menghargai prosedur hukum yang ada," pungkasnya.
Sudah Baca Yang Ini?
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/abl)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement