Jessica Iskandar, Ludwig dan Gereja Diberi Waktu Mediasi 40 Hari

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Jessica Iskandar, Ludwig dan Gereja Diberi Waktu Mediasi 40 Hari Jessica Iskandar © KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Sidang gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Ludwig Franz Maria Joseph Leonard Ergraft Von Waldburg Wolfegg Waldsee digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11). Ludwig mengajukan gugatan atas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sebagai tergugat I, Gereja Yesus Sejati sebagai tergugat II dan Jessica Iskandar sebagai tergugat III.
Majelis Hakim yang diketuai, Made Sutrisna dalam sidangnya memberi kesempatan pada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Jupri Nasution ditunjuk sebagai hakim mediator. Mereka diberi waktu melakukan mediasi selama 40 hari ke depan.
Pada sidang perdana, kedua pihak hadir dinyatakan lengkap menghadiri persidangan, meski diwakili oleh masing-masing pengacara. Majelis melakukan pengecekan berkas-berkas persidangan dan dinyatakan sudah lengkap. Mereka juga bersepakat untuk menggelar sidang secara tertutup.
"Rekomendasi majelis hakim, akan digelar tertutup karena ini kan sidang perceraian," kata pengacara Gereja Yesus Sejati , Edy Santoso.
Ludwig mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya pada 3 November 2014 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor register‎ 586/PDT.G/2014/PN Jaksel.
"Apabila mediasi ini terjadi kegagalan, baru akan digelar sidang lanjutannya," tegas Edy.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending