Korban Tidak Ajukan Tuntutan ke Dul
Diperbarui
AQJ atau Dul © KapanLagi.com/Agus_Apriyanto
Kapanlagi.com - Tujuh orang memberikan kesaksian dalam sidang kasus kecelakaan maut, dengan terdakwa AQJÂ atau Dul. Lewat keterangan mereka diketahui kalau para korban tidak menuntut apapun dari peristiwa yang tidak diharapkan oleh siapapun.
"Saksi korban dan keluarga korban tidak menginginkan persidangan ini. Mereka tidak melaporkan perkara ini ke kepolisian," ungkap Lidya Wongsinegoro, selaku pengacara Dul usai sidang di PN Jakarta Timur, Kamis (27/3).
AQJ atau Dul © KapanLagi.com/Agus_ApriyantoBaca Juga:
Bahkan menurut kuasa hukum Dul, para saksi justru merasa keberatan untuk hadir memenuhi panggilan dengan berbagai alasan. Para korban ingin kasus kecelakaan itu segera selesai.
"Mereka malah pengen selesai. Tidak perlu ada tuntutan yang dilanjutkan, mereka malah keberatan datang ke sidang, satu biaya, dua kan mereka juga bekerja," pungkasnya.
Baca Juga:
(kpl/why/dar)
Oleh
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement
