Mantan Pasien Dipaksa Pindah Agama, UGB Dilaporkan

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Mantan Pasien Dipaksa Pindah Agama, UGB Dilaporkan Guntur Bumi ©KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Lagi-lagi mantan pasien Ustaz Guntur Bumi (UGB) yang mengaku menjadi korban penipuan praktek pengobatan UGB muncul melaporkan suami Puput Melati itu. Kali ini, SP dan AA melaporkan UGB dengan pasal berlapis.
Didampingi kuasa hukumnya, M. Jaya, SP dan AA melaporkan UGB bukan hanya pasal penipuan tapi juga pasal penistaan agama.
"Kami mendampingi klien kami mengajukan laporan pidana atas nama Susilo Wibowo alias Guntur Bumi. 378 KUHP (maks ancaman 4 tahun) tentang penipuan 165 KUHP (ancaman 5 tahun) Pidana tentang penistaan agama 368 KUHP (ancaman 9 tahun) tentang pemerasan. Pasal ini dijuntokan, yang cocok berdasarkan kronologis perkara," papar Jaya saat dijumpai di Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya, Jumat (11/04).

SP dan AA melaporkan Guntur Bumi atas pasal penistaan agama karena merasa dipaksa pindah keyakinan.SP dan AA melaporkan Guntur Bumi atas pasal penistaan agama karena merasa dipaksa pindah keyakinan.


Jaya beralasan, pasal penistaan yang disangkakan kepada UGB, lantaran praktik UGB menggunakan metode agama. "UGB bilang sedekah lu kurang, makanya diminta domba Rp 3,5 juta, dan disuruh makan, beliau vegetarian, jadi non muslim, beliau keturunan India, dia dibilang enggak sungguh-sungguh, makanya di-baiat, dan menimbulkan trauma psikis oleh klien kami," jelas Jaya.
Pengacara tersebut menjelaskan bahwa kliennya secara tidak langsung diminta pindah agama. "Ya, secara tak langsung dipaksa pindah agama. Setelah itu di antara proses pengobatan, diklaim secara Islam, tapi metode yang dipakai itu menyimpang secara agama. Di dalam ruqyah ditemukan belatung, butir padi, jarum, secara Islam enggak seperti itu. Makanya penistaan dan penyalahgunaan agama untuk melakukan penipuan," tandasnya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

(kpl/hen/sjw)

Editor:

ahmat effendi

Rekomendasi
Trending