Melinda Dee Didakwa Penggelapan dan Pencucian Uang
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Terdakwa Inong Malinda Dee atau Malinda Dee didakwa melakukan penggelapan uang dan terlibat pencucian uang senilai Rp27 miliar dan US$2 juta atau total Rp40 miliar."Kami mendakwa Malinda dengan dakwaan UU Perbankan dan UU Pencucian uang dengan nilai transaksi sekitar Rp27 miliar dan US$2 juta, artinya sekitar Rp40 miliar," kata ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tatang Sutarna seusai sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2011).Tatang yang didampingi JPU Arya Wicaksana, Helmi, Dede Herdiana, Jul Indra Dhana dan Rustam membacakan secara bergantian dakwaan kepada Melinda selama 2,5 jam sejak sidang dimulai pukul 11.00 WIB.Mantan Senior Relationship Manager di Citibank itu mendapat tiga dakwaan dari JPU, pertama soal perbankan, pencucian uang, dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.JPU mengaggap Melinda pada periode 27 Januari 2007 - 7 Februari 2011 melakukan transfer tidak sah atau palsu dengan tidak diketahui atau diizinkan oleh nasabah yang bersangkutan dengan cara memberikan formulir transfer palsu atas nama sekitar 30 nasabah yang dikuasainya untuk kemudian diberikan kepada teller bank Citibank dan selanjutnya dikirim ke rekening individu atau perusahaan yang sudah ia tunjuk sebanyak 117 kali transaksi.Di antara nasabah-nasabah yang dirugikan oleh tindakan Melinda misalnya Rohimin bin Pateni sebanyak 24 kali transaksi, N. Susetyo Sutaji sebanyak sembilan kali transaksi dan Suryati T. Budiman sebanyak enam kali transaksi.Untuk tindakan tersebut Malinda didakwa dengan UU Perbankan pasal 49 ayat (1) huruf a UU No 7/1992 sebagaimana diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP, subsider pasal 49 ayat (2) huruf b.Dakwaan kedua berhubungan dengan tindak pencucian uang yaitu Malinda dianggap melakukan transfer harta kekayaan yang patut diduga sebagai hasil kejahatan dari dan ke perusahaan jasa keuangan demi menyembunyikan asal-usul tindak pidana.Oleh JPU, perempuan kelahiran Pangkal Pinang 5 Juli 1952 itu dianggap melanggar pasal 3 ayat (1) huruf b UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.Sedangkan pada dakwaan ketiga, istri Andhika Gumilang itu didakwakan pasal 3 UU No 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU No 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat (1) KUHP.Dalam persidangan yang dipimpin hakim Gusrizal yang merupakan wakil ketua PN Selatan, dibantu Yonisman dan Kusno tersebut.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
(antara/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement