Andre Taulany Gugat Cerai Istri Untuk Keempat Kalinya, Tak Ada Kata Menyerah

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Andre Taulany Gugat Cerai Istri Untuk Keempat Kalinya, Tak Ada Kata Menyerah
Andre Taulany (credit: instagram.com/andreastaulany)

Kapanlagi.com - Perjuangan komedian Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya dengan Rien Wartia Trigina tampaknya belum menemui titik akhir. Setelah tiga kali permohonan cerainya kandas di Pengadilan Agama Tigaraksa, presenter kondang ini kembali mencoba peruntungannya dengan melayangkan gugatan untuk keempat kalinya, kini di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kabar ini bukan sekadar isapan jempol belaka. Pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan telah mengonfirmasi adanya berkas permohonan yang masuk atas nama Andre Taulany.

(Baca juga berita tentang istri Andre Taulany di Liputan6.com, kalau bukan sekarang kapan lagi?)

1. Dibenarkan Pihak PA Jaksel

Juru bicara PA Jakarta Selatan, Abid, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah terdaftar sejak pertengahan September 2025. "Itu masuk, daftar tanggal 12 September atas nama AT," ujar Abid saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025).

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Terdaftar Sebagai Cerai Talak

Abid juga menjelaskan bahwa permohonan ini terdaftar sebagai cerai talak, yang menandakan bahwa gugatan diajukan oleh pihak suami. "Cerai talak artinya diajukan oleh suami," kata Abid.

3. Dengan didaftarkannya gugatan baru ini, babak baru proses perceraian mereka akan segera dimulai di PA Jakarta Selatan.

4. Jadwal Sidang Sudah Ada

Majelis hakim pun telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk keduanya. "Untuk sidang pertama nanti tanggal 24 September," ucap Abid.

5. Jika Andre dan Rien sama-sama hadir, mereka diwajibkan untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu sebagai upaya damai yang diatur oleh hukum.

6. Jika Andre dan Rien Hadir...

"Kalau ternyata kedua belah pihak hadir, itu ada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, mewajibkan kepada pemohon kalau cerai talak itu wajib melakukan mediasi," tutur Abid.

7. Proses pendaftaran ini dilakukan secara modern melalui sistem elektronik oleh pihak kuasa hukum yang ditunjuk oleh Andre.

8. v"Pendaftaran itu melalui e-court ya, Electronic Court. Jadi, tentu yang mendaftarkan kuasanya," pungkas Abid.

Rekomendasi
Trending