Pelaku Pencurian Gunakan Uang Pipik Untuk Beli Handphone
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Dalam waktu dua hari IV menghabiskan sebagian uang yang dicurinya dari rumah Pipik Dian Irawati. Polisi pun setelah melakukan penyelidikan akhirnya menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka setelah semua bukti sudah terkumpul.
Saat diinterogasi, pelaku mengatakan kalau uang hasil rampokannya di rumah Almarhum Ustaz Jeffry Al Buchori itu sudah dibelanjakan barang yang selama ini diinginkannya.
"Pelaku tidak ingat ambil berapa, yang jelas uang hasil curian itu sudah digunakan IV untuk membeli handphone dan sejumlah barang lain. Dari uang Rp 4 juta, sisa uangnya tinggal Rp 450 ribu," ucap Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Indra Siregar di kantornya, Rabu (25/6).

Dari pengakuannya pada polisi, IV mengaku baru kerja bersama Pipik selama dua bulan. Perampokan itu pun dilakukan saat rumah Pipik masih dalam keadaan terbakar.
"Ternyata ketika peristiwa kebakaran, tersangka naik ke lantai dua dan mengambil uang Ibu Pipik," katanya.
Atas perbuatannya, IV diancam hukuman sekitar lima tahun penjara atau lebih. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. IV disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman di atas lima tahun kurungan," pungkasnya.
Seputar Pipik Dian Irawati:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement