Pihak Ludwig Bantah Telah Menyuap Jessica Iskandar Sebesar 5 M
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Beberapa waktu lalu, Jessica Iskandar mengoceh di akun Twitternya jika ia telah disuap olah Ludwig Franz Willibald sebesar Rp 5 M. Hal ini nampaknya menjadi luapan amarah ibu El Barack Alexander ketika orang yang pernah mengisi hari-harinya ini memperlakukannya dengan kurang sopan.
"Nafkahi anak istri ga pernah, tapi buat nyogok berani 5M. Super Sekali. Untung aku ga marukan sama duit. Kejujuran dan kebenaran no.1," tulis Jessica di akun twitternya @jedarcantik.
Menanggapi hal tersebut, pihak Ludwig pun membantah keras. Menurut tim kuasa hukumnya, sampai detik ini pria asal Jerman itu tidak pernah berkomunikasi dengan Jessica. Pernyataan Jessica pun dianggap tidak berdasar dan tidak ada buktinya. Bahkan mereka menduga jika itu hanya sensasi belaka.

"(Jessica dan Ludwig) tidak ada komunikasi sampai saat ini. Makanya kita menyayangkan tuduhan itu dasarnya dari mana. Orang mereka juga nggak pernah komunikasi. Ya itu mungkin motivasinya cari sensasi jelang putusan," ujar Windri Marieta, salah satu kuasa hukum Ludwig saat ditemui di Pengadilan Negeri Selatan pada (5/8).
Diakui tim kuasa hukumnya, Ludwig tidak menanggapi hal tersebut dengan serius. Tetapi, jika ke depannya masalah ini makin berkembang, Ludwig pun akan segera mengambil tindakan. Bahkan bisa saja ia melaporkan Jedar atas pencemaran nama baik.
"Sejauh ini (Ludwig) masih membiarkan saja, kita juga nggak tahu perkembangan dari hal ini bagaimana, kita lihat kedepannya," ujar Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig.
"Mungkin dilihat dulu perkembangannya. Itu sebenarnya bisa masuk pencemaran nama baik. Tapi tentu saja hal-hal tersebut kan harus dianalisis lebih dahulu, yang jelas dari pihak kami sangat menyayangkan (pernyataan Jessica) apalagi tuduhannya tidak ada dasarnya, tidak ada alasannya, buktinya apa," tandas Windri.
Simak perkembangan kasus perceraian Jedar di sini...
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/rhm/tch)
Nuzulur Rakhmah
Advertisement