Setelah 13 Kali Jalani Proses Sidang Cerai, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Masih Berstatus Suami Istri

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Setelah 13 Kali Jalani Proses Sidang Cerai, Lulu Tobing dan Bani Maulana Mulia Masih Berstatus Suami Istri
Instagram

Kapanlagi.com - Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Lulu Tobing kepada Bani Maulana Mulia di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Pusat, ditolak oleh majelis hakim. Sidang lanjutan perkara cerau tersebut di gelar secara online di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Selasa (14/9) tanpa dihadiri kedua belah pihak, baik dari Lulu Tobing ataupun Bani Maulana Mulia.

Diketahui Lulu Tobing dan suaminya telah menjalani 13 kali sidang terkait perceraian ini. Setelah ditolak keduanya masih berstatus sebagai pasangan suami istri. "Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai, sudah dibaca keputusannya, dan kesimpulan majelis perkaranya ditolak," kata Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9).

 

1. 13 Kali Sidang

"Pemeriksaan perkara Lulu Tobing dan Bani sudah selesai. Ini sudah memakan 13 kali sidang sampai saat ini. Statusnya masih sebagai suami dan istri," lanjutnya.

Meski begitu, Lulu Tobing ataupun Bani Maulana dapat mengajukan banding atas keputusan ini. Nantinya banding akan diajukan setelah 14 hari.

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Terima Putusan

"Terserah nanti kedua belah pihak apakah menerima putusan itu, ataukah tidak menerima. Kalau tidak menerima mereka mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Itu nanti pertimbangan Pengadilan Tinggi nanti. Kedua belah pihak bisa mengajukan banding 14 hari setelah hari ini," ujarnya.

Diketahui Lulu Tobing dan Bani Maulana menikah pada 24 Agustus 2019. Setelah hampir dua tahun bersama, Lulu memutuskan mengajukan gugatan cerai tepatnya pada 18 Mei 2021.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

Rekomendasi
Trending