Tipu Muslihat Cabuli Anak, Saipul Jamiell Diancam Sanksi 15 Tahun
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang kasus pencabulan dengan tersangka Saipul Jamiell digelar tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan dakwaan. Mantan suami Dewi Perssik itu didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan pasal perlindungan anak.
"Ancaman dakwaan UU Perlindungan anak, itu 15 tahun. Dakwaan Alternatif kedua pasal 290, 7 tahun. Alternatif Ketiga pasal 292, ancaman 5 tahun," ucap Hasoloan, Humas PN Jakut, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/04).
Pasal yang digunakan menjerat Saipul yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan di Pasal 76E UU Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain penjara hukuman juga disertai denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
Saipul Jamiell dijerat dengan UU perlindungan anak karena melakukan tindak cabul kepada remaja. ©KapanLagi.com/Agus Apriyanto
Sementara itu isi Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 yaitu:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain menjerat dengan UU Perlindungan anak, pihak JPU juga melihat apakah Ipul bisa terjerat dakwaan pasal alternatif. "Dakwaan alternatif itu maksudnya yang nanti dilihat lebih tepat atau lebih cocok fakta persidangan dengan pasal dakwaan. Tergantung fakta persidangan," kata Hasolan.
Sidang kasus pencabulan Saipul Jamiell akan dilanjutkan nanti pada 3 Mei 2016, dengan agenda eksepsi. Tim kuasa hukum Ipul bakal menyiapkan apa-apa saja yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebagai bentuk pembelaan.
"Ancaman dakwaan UU Perlindungan anak, itu 15 tahun. Dakwaan Alternatif kedua pasal 290, 7 tahun. Alternatif Ketiga pasal 292, ancaman 5 tahun," ucap Hasoloan, Humas PN Jakut, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (21/04).
Pasal yang digunakan menjerat Saipul yaitu Pasal 82 UU Perlindungan Anak yang mengatur ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan di Pasal 76E UU Perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Selain penjara hukuman juga disertai denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.

Sementara itu isi Pasal 76E UU Perlindungan Anak 2014 yaitu:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Selain menjerat dengan UU Perlindungan anak, pihak JPU juga melihat apakah Ipul bisa terjerat dakwaan pasal alternatif. "Dakwaan alternatif itu maksudnya yang nanti dilihat lebih tepat atau lebih cocok fakta persidangan dengan pasal dakwaan. Tergantung fakta persidangan," kata Hasolan.
Sidang kasus pencabulan Saipul Jamiell akan dilanjutkan nanti pada 3 Mei 2016, dengan agenda eksepsi. Tim kuasa hukum Ipul bakal menyiapkan apa-apa saja yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi sebagai bentuk pembelaan.
Simak Juga:
Tak Menakutkan, Saipul Jamiell Anggap Rutan Penuh Keceriaan?
Di Balik Sel, Saipul Jamiell Malah Asik Nyanyi Lagu Rhoma Irama
Berkas Lengkap, 21 April Kasus Saipul Jamiell Disidangkan
Kisah Menyenangkan Saipul Jamiell Saat Hidup di LP Cipinang
'Pindah Rumah' Ke Rutan Cipinang, Saipul Jamiell Malah Senang
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement