Berkas Lengkap, 21 April Kasus Saipul Jamiell Disidangkan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Pedangdut Saipul Jamiell kini sudah mendekam di Rutan Cipinang, Jakarta Timur karena kasus pencabulan remaja pria. Sejak berkas kasus pencabulan yang dilakukannya sudah lengkap alias P21, pihak pengadilan pun kini sudah menetapkan tanggal persidangan yang harus dijalani mantan suami Dewi Perssik itu.
"Sidang Saipul Jamil Kamis 21 April 2016," tulis Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, lewat pesan singkat, Jumat (15/4).
Sidang sendiri akan dilaksanakan pada siang hari dan langsung masuk agenda dakwaan. Saipul dilaporkan ke polisi karena melakukan tindak asusila kepada remaja berinisial DS, pada Kamis 18 Februari 2016 silam.

"Sidang Jam 12 siang dengan agenda dakwaan," kata Hasoloan singkat.
Seperti diketahui, pria yang akrab disapa Ipul itu sudah ditetapkan sebagai tersangka meski sebelumnya mencoba menyelamatkan diri lewat pengacara. Saipul sempat membuat pengakuan tindak pencabulan dan video 'hap'-nya banyak beredar di sosial media.
Kini, Ipul sudah menempati 'rumah' barunya di sel tahanan Cipinang, Jakarta Timur. Kalau terbukti bersalah, Ipul akan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement