DS Tolak Uang Damai Dari Pihak Saipul Jamiell
Diterbitkan:
Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Budy Santoso
Kapanlagi.com - Permohonan keringanan hukuman yang diajukan Saipul Jamiell agar statusnya dialihkan jadi tahanan kota baru saja ditolak. Walhasil, Ia kini harus tetap menjalani hari-harinya di balik jeruji besi sampai keputusan final mengenai hukumannya diturunkan nanti.
Seperti diketahui, baik pihak Bang Ipul maupun DS (sang korban) sama-sama alot dalam memberikan argumen mereka di pengadilan. Namun jika dilihat dari proses yang berjalan hingga sekarang, pihak DS yakin akan memenangkan kasus ini.
"Pasti yakin dong (menang). Selama mereka (pihak Ipul) tidak merespon dengan baik untuk melakukan perdamaian dengan pihak DS, ya pasti. Ya seharusnya mereka merasakan apa yang dialami oleh korban. Artinya kalau dibayar dengan uang, ya bisa apa? Tidak terjangkau, bisa terjangkau. Tapi mereka kurang peka dalam hal ini, jadi jangan dikira kalau mereka itu ngasih uang kepada DS, suatu bentuk sogok, bukan. Itu kan hal-hal apa yang dirasakan DS, mereka peka. Uang duka lah kasarnya," ujar Osner Sianipar, kuasa hukum DS, saat dihubungi wartawan baru-baru ini.
Osner, kuasa hukum DS © KapanLagi.com®/Budy SantosoUniknya, ada indikasi yang menyebut jika pihak bang Ipul baru saja mencoba menyuap DS untuk berdamai. Namun sayangnya, pihak DS sudah membulatkan tekadnya untuk tetap menyelesaikan kasus ini secara hukum."Ya hal-hal yang wajar saja kalau pun ada perdamaian. Mengobati seseorang itu kan macam-macam. Ada (pengajuan uang damai dari pihak Ipul), saya dengar ada lah penawaran-penawaran. Ya tapi kami kurang merespon," sambung Osner.
Tawaran uang damai yang diajukan Bang Ipul sendiri terjadi belum lama ini. "Yang terakhir-terakhir juga iya, kemarin-kemarin. Beberapa minggu lah," pungkasnya.
Jangan Lewatkan!
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/gtr)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
