Permohonan Saipul Jamiell Untuk Jadi Tahanan Kota Ditolak

Penulis: Guntur Merdekawan

Diperbarui: Diterbitkan:

Permohonan Saipul Jamiell Untuk Jadi Tahanan Kota Ditolak Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan Saipul Jamiell terhadap pria berinisial DS hingga kini masih terus berlanjut di meja hijau persidangan. Proses penyidikan dari mantan suami Dewi Perssik itu saat ini sudah memasuki BAP tahap dua atau P21 di mana berkas dan barang bukti sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Seperti diketahui, kuasa hukum Bang Ipul hingga kini masih terus mengusahakan agar hukuman kliennya diringankan. Kepala Kejari Jakarta Utara, Agung Komarudin Dipo menjelaskan bagaimana proses penyidikan yang berlangsung hari Senin (4/4) kemarin.
"Kami telah menerima pengiriman tahap dua dari penyidik Polri, kami tadi sudah memeriksa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan kami lanjutkan penahanannya untuk memberikan kesempatan kepada tim JPU untuk mempersiapkan surat dakwa untuk dilimpahkan segera ke pengadilan. Secepatnya. Kami punya waktu 10 hari untuk itu," ujar Agung ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/4).

Permohonan keringanan hukuman Bang Ipul ditolak! © KapanLagi.com®/Agus ApriyantoPermohonan keringanan hukuman Bang Ipul ditolak! © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto

Bang Ipul sebelumnya mengajukan surat keringanan agar statusnya dialihkan jadi tahanan kota. Artinya, Ia bisa melakukan aktivitas seperti biasa di luar tahanan, namun tetap harus melapor ke pihak kepolisian dari waktu ke waktu.
"Kami sudah mempelajarinya, mempertimbangkannya dan nampaknya tidak ada alasan yang urgent untuk dialihkan menjadi tahanan kota atau tahanan rumah dan menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik. Jadi kami lanjutkan penahanan," sambung Agung.
Sayangnya, pengajuan Bang Ipul itu tidak diindahkan oleh pihak Kejari. Alasannya, mereka tidak menemukan kepentingan yang sangat urgent dalam surat permohonan keringanan sang mantan juri D'Academy tersebut.
"Iya, kami tolak karena tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," pungkasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/gtr)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending