Kasus DJ Panda Sudah Naik Penyidikan, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Kasus DJ Panda Sudah Naik Penyidikan, Terancam Hukuman di Atas 5 Tahun Penjara
© KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Kasus hukum yang menjerat DJ Panda atas laporan Erika Carlina ternyata sudah memasuki babak yang sangat serius. Tim kuasa hukum Erika mengungkapkan bahwa kasus tersebut kini telah resmi naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti ada konsekuensi hukum berat yang menanti DJ Panda jika proses mediasi gagal.

Kenaikan status ini diumumkan oleh Mohammad Faisal, kuasa hukum Erika Carlina, saat ditemui di sela-sela agenda mediasi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Jumat (14/11/2025). Menurutnya, status penyidikan ini telah ditetapkan sejak 30 September 2025.

"Sejak 30 September sudah dinaikkan status hukumnya dari penyelidikan menjadi penyidikan. Artinya, penyidik di sini mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," jelas Mohammad Faisal.

Akses artikel seputar DJ Panda di Liputan6.com.

1. Proses Hukum Terus Berlanjut

DJ Panda di Depan Awak Media (cr:KapanLagi.com/Budy Santoso)

Dengan status ini, proses hukum akan terus berjalan terlepas dari upaya mediasi yang sedang ditempuh. Jika tidak ada titik temu perdamaian, maka DJ Panda berpotensi menjadi tersangka dan menghadapi ancaman hukuman yang tidak main-main.

Faisal menyoroti salah satu pasal yang menjerat DJ Panda, yakni Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE, yang memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dalam Undang-Undang ITE, tepatnya Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, itu ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Jadi ada potensi yang mengarah terhadap merugikan hak-hak pihak terlapor bilamana halnya terkait dengan RJ ini tidak dapat dilaksanakan," tegasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Alasan Erika Laporkan DJ Panda

DJ Panda ke Polda Metro Jaya (cr:KapanLagi.com/Budy Santoso)

Hal inilah yang diduga menjadi alasan utama mengapa pihak DJ Panda begitu gencar mengupayakan jalur damai melalui Restorative Justice (RJ). Inisiatif perdamaian ini pun diakui murni datang dari pihak DJ Panda.

Seperti diketahui, Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas serangkaian tindakan yang dianggap mengancam, termasuk menyebarkan foto USG kehamilannya dan membuat narasi yang meragukan status anak yang dikandungnya.

Kini, bola panas berada di tangan kedua belah pihak. Apakah mereka akan menemukan kata sepakat, atau kasus ini akan berlanjut ke meja hijau dengan ancaman hukuman berat yang membayangi DJ Panda.

3. Q&A

Q:Kapan kasus DJ Panda naik ke tahap penyidikan?
A:Kasus DJ Panda telah naik ke tahap penyidikan secara resmi sejak tanggal 30 September 2025.

Q:Pasal apa yang menjerat DJ Panda dan berapa ancaman hukumannya?
A:DJ Panda dijerat Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE (UU Nomor 1 Tahun 2024) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Q:Apa yang dilaporkan Erika Carlina terhadap DJ Panda?
A:Erika Carlina melaporkan DJ Panda atas tindakan menyebarkan foto USG kehamilannya dan membuat narasi yang meragukan status anak yang dikandungnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

Rekomendasi
Trending