Tunggu Putusan Sela, Andika Gumilang Tetap Optimis

Tunggu Putusan Sela, Andika Gumilang Tetap Optimis Andika Gumilang

Kapanlagi.com - Pihak Andika Gumilang menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak untuk menolak eksepsinya, dan tanggapan itu wajib diberikan. Namun pihaknya tetap menunggu keputusan hakim dalam sidang lanjutan nanti."JPU memiliki hak untuk memberikan tanggapan, atas eksepsi kita. Menurut kami mereka meng-quote pasal 69 UU No.8 tahun 2010, mengenai tindak pidana itu tidak butuh dibuktikan. Sebenarnya kami tidak bilang tindak pidana itu tidak dapat dibuktikan dulu. Cuma itu tidak dibahas oleh mereka. Apapun itu kita kembalikan kepada hakim ya," ungkap Devi Waluyo, SH, kuasa hukum Andika Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (03/10/2011).Devi memilih menunggu keputusan sela oleh hakim yang akan digelar 10 Oktober, apakah nantinya kasus itu akan diteruskan atau dihentikan. Pihaknya pun masih optimis untuk tetap melanjutkan kasus ini."Insya Allah. Kita akan selalu optimis tapi tetap dikembalikan kepada keputusan hakim. Kita belum tahu ke depannya bagaimana, kita masih mau lihat dulu putusan selanya," tegasnya.Sebelumnya JPU menolak eksepsi yang diajukan oleh tim pengacara Andika, karena dinilai terlalu masuk pada materi perkara. Karenanya itu, JPU, Joel Indra D.NST SH, meminta hakim menolak eksepsi terdakwa, dan melanjutkan kasusnya. 

(kpl/gum/dar)

Rekomendasi
Trending