Alasan Pihak Yoni Dores Melaporkan Lesti Kejora Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi masalah hukum setelah dilaporkan oleh pencipta lagu Yoni Dores ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas beberapa lagu ciptaan Yoni Dores yang dibawakan oleh Lesti tanpa izin sejak tahun 2018.

Menurut kuasa hukum Yoni Dores, Ilham Suwardi, laporan resmi telah dilayangkan pada tanggal 19 Mei 2025. Ia menjelaskan bahwa Lesti diduga melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

"Kami telah membuat laporan di Polda pada tanggal 19 Mei 2025 yang mana terkait pelanggaran hak cipta. Yang kita laporkan, yaitu yang melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta," ujar Ilham Suwardi di Polres Tangerang Selatan, Rabu (21/5/2025).

Artikel terkait: Lesti Kejora Tegaskan Sudah Balas Somasi, Sebut Tudingan Tak Ada Itikad Baik Itu Keliru

Simak cerita selengkapnya di Liputan6

Foto 1 dari 7
instagram.com/lestikejora

Ilham menambahkan bahwa Lesti telah menyanyikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores tanpa izin dan mengunggahnya ke platform digital seperti YouTube. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hak cipta karena tidak ada komunikasi atau izin dari pencipta lagu.

"Justru itu, dia menyanyikan lagu seseorang tapi dia enggak mau kenal dengan orang yang menciptakan lagunya. Nah itu masalahnya. Kalau dia sudah kenal, pasti ada komunikasi dong," ucap Ilham.

Foto 2 dari 7
instagram.com/lestikejora

Pihak Yoni Dores telah mencoba menghubungi Lesti melalui dua kali somasi, namun hanya mendapat satu tanggapan yang menyatakan bahwa alamat legal yang dituju salah. Setelah itu, tidak ada komunikasi lebih lanjut dari pihak Lesti.

"Kita sudah lakukan teguran dengan melayangkan somasi sebanyak dua kali. Tangkapannya ada sekali jawabannya. Dia bilang alamat legalnya, itu kita salah alamat," jelas Ilham.

Foto 3 dari 7
instagram.com/lestikejora

Ilham juga menegaskan bahwa tujuan utama dari laporan ini bukan untuk memenjarakan Lesti, melainkan untuk mendapatkan penghargaan atas hak cipta yang dimiliki oleh Yoni Dores. Ia berharap ada komunikasi dan permintaan maaf dari pihak Lesti.

Foto 4 dari 7
instagram.com/lestikejora

"Sebenarnya enggak ada. Semuanya solusi hukum itu bukan harus penjara. Ya, masalah. Apapun masalahnya, masalah hukum itu... Enggak harus penjara. Pemerintah mengadakan yang namanya restoratif justice. Jadi semuanya bukan penjara. Cuma, kita memilah-milah waktu efisiensi, waktu kerja kami, kami ada perhitungannya," kata Ilham.

Foto 5 dari 7
instagram.com/lestikejora

"Jadi kita ambil mekanikal right-nya, yang mengcovernya, kita duduk bareng, itu aja kok. Arahnya itu kok. Jadi nggak ada. Kan kita nggak kenal Lesti. Kita nggak ada dendam pribadi dengan Lesti. Nggak ada. Itu dong komunikasi. Tolong orang itu dianggap. Dihargai," tambah Ilham.

Foto 6 dari 7
instagram.com/lestikejora

Ilham kemudian mengungkap alasan kliennya akhirnya mengambil langkah hukum terhadap Lesti Kejora. Menurutnya, Yoni merasa lagunya telah dibawakan tanpa izin oleh sang penyanyi. Yoni, kata Ilham, hanya ingin tahu langkah hukum apa yang bisa diambil atas dugaan pelanggaran tersebut.

Oh bisa jadi (karena views YouTube tinggi), tapi intinya gini, Pak Yoni datang ke kantor, dia minta tolong. Keluhannya seperti ini: lagu dia dinyanyikan oleh Lesti tanpa izin, ujarnya.

Foto 7 dari 7
instagram.com/lestikejora

Saat ditanya mengapa laporan ini baru dilakukan sekarang, padahal lagu tersebut sudah dinyanyikan sejak 2018, Ilham menjelaskan bahwa Yoni baru menghubunginya tahun ini.

Kalau Pak Yoninya datang ke saya di tahun 2020, mungkin dari 2020 sudah saya laporkan. Ini baru datang ke saya di bulan April 2020, jelasnya.

Read More

Load More