Kapanlagi.com - Menurut JJ Amstrong Sembiring merupakan praktisi hukum dan mantan capim KPK periode 2019 â 2023 mengatakan jika merujuk pada pijakan hukum di Indonesia disebutkan bahwa Hukum perkawinan di Indonesia itu sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu disebutkan secara tegas bahwa Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Namun kemudian di dalam dinamika kehidupan, karena adanya godaan dari pihak ketiga yang menyebabkan perselingkuhan, baik dari pihak suami atau istri. Dampaknya mengakibatkan keretakan hubungan rumah tangga hingga perceraian. Hal inilah terjadi dalam Kasus perselingkuhan menyeret nama pedangdut Tanah Air, Tisya Erni. Tisya Erni diduga merebut suami Amy, seorang wanita warga Korea Selatan. Ternyata suami Amy yang diduga selingkuh dengan Tisya Erni itu adalah Aden Wong. Aden Wong merupakan seorang pengusaha asal Singapura. Melalui video singkat, Amy mengurai dugaan perselingkuhan suaminya dengan Tisya Erni. Diakui Amy, rumah tangganya hancur seketika Tisya Erni datang ke hidupnya.
"Saya menikah selama 16 tahun. Saya mengetahui bahwa suami saya berselingkuh dengan seorang wanita yang dia ceritakan adalah PA-nya alias asisten (artis Indonesia berinisial TE yang pernah terlibat kasus prostitusi) ketika saya melahirkan anak saya yang ke-4 sendirian," pungkas Amy dalam akun Twitter-nya.
Bukan soal perselingkuhan yang membuat Amy nelangsa. Wanita bermarga Choi itu pilu karena keempat anaknya dibawa sang suami.
Menurut Amstrong, di Indonesia permasalahan perselingkuhan klasik model seperti ini sudah diatur ketentuannya yaitu di dalam Pasal 284 ayat (2) KUHP tersebut di atas, proses penuntutan atau pelaporan tindak pidana gendak (overspel) hanya dapat dilakukan atas pengaduan suami atau istri. Pasalnya, tindak pidana tersebut termasuk dalam delik aduan (klacht delict).
Pasal 284 KUHP ini merupakan suatu delik aduan yang absolut, artinya tidak dapat dituntut apabila tidak ada pengaduan dari pihak suami atau istri yang dirugikan dan atau yang dimalukan. Selain itu, laporan pidana gendak (overspel) tidak dapat diproses lebih lanjut oleh Kepolisian apabila yang melaporkan bukanlah pasangan resmi pihak yang dirugikan.
Kemudian Amstrong mengatakan jika suami istri yang terbukti melakukan perselingkuhan, salah satu yang dirugikan dapat melaporkan pasangannya tersebut melalui kepolisian. Laporan pasal 284 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana selama 9 bulan.
Pasal tersebut mengatur bahwa :
Jadi siap-siap saja kepada siapapun yang berselingkuh termasuk dugaan selingkuh dengan Tisya Erni itu dengan Aden Wong untuk siap-siap berhadapan dengan hukum.
Dan akhirnya Amstrong berharap dalam permasalahan perselingkuhan Tisya Erni itu dengan Aden Wong yang membuat Amy nelangsa pilu karena keempat anaknya dibawa sang suami maka Polisi maupun Jaksa diharapkan bekerja dengan cerdas, professional dan berintegritas dengan menjaga marwah institusinya.