Kapanlagi.com - Kabar mengejutkan datang dari dunia dangdut Tanah Air. Rafie Zimah, anak pedangdut senior, Rita Sugiarto diamankan oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Rafie ditangkap unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada hari Senin, 17 Mei 2021 sekitar pukul 16.00 WIB di Villa Sri Manganti, Ciracas, Jakarta Timur. Dari penangkapan itu, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram beserta peralatan alat hisap sabu.
Keseharian Jadi Lebih Santai, Rita Sugiarto Rajin Ciptakan Lagu Selama PandemiAdvertisement
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusru Yunus mengatakan, setelah dilakukan penyelidikin lebih lanjut, polisi kembali menangkap dua orang yang diduga sebagai bandar, yakni RW dan AK.
"Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menangkap jaringan tersangka lainnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Rhoma Irama Akan Kembali Berduet Dengan Elvy Sukaesih!Atas perbuatannya, Rafie Zimah terancam hukuman penjara paling lama 4 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI no. 35 tahun 2009.
"Sementara RW dan AK terancam pidana penjara maksimal 20 tahun. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009," kata Yusri Yunus.
Pandemi Buat Rita Sugiarto Produktif Ciptakan Lagu(kpl/dan/dwn)