Kapanlagi.com - PPG merupakan singkatan dari Pendidikan Profesi Guru yang menjadi program penting dalam dunia pendidikan Indonesia. Program ini dirancang khusus untuk mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi profesional yang diperlukan dalam menjalankan tugas mengajar.
Pendidikan Profesi Guru adalah pendidikan tinggi lanjutan setelah menyelesaikan program sarjana atau diploma empat. Program ini wajib ditempuh oleh siapa saja yang ingin menjadi guru profesional di Indonesia, baik lulusan kependidikan maupun non-kependidikan.
Menurut Laporan Belanja Perpajakan 2022 yang diterbitkan oleh Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, reformasi pendidikan terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Program PPG menjadi salah satu upaya strategis dalam mewujudkan guru yang kompeten dan profesional sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan tinggi setelah pendidikan sarjana yang bertujuan mempersiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian khusus atau kompetensi yang harus dimiliki seorang guru. Program ini merupakan pengganti dari program Akta IV yang sudah tidak berlaku sejak tahun 2005.
PPG dirancang untuk mengembangkan empat kompetensi utama guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Melalui program ini, peserta akan mendapatkan pemahaman mendalam tentang teori dan praktik pendidikan yang sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan siswa.
Program ini harus ditempuh selama 1-2 tahun dengan beban studi 36-40 SKS, tergantung pada latar belakang pendidikan peserta. Lulusan PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan gelar profesi "Gr." yang menunjukkan status mereka sebagai guru profesional.
Melansir dari ppg.kemdikbud.go.id, PPG bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sehingga kualitas pendidikan di Indonesia dapat terus meningkat. Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan SDM unggul melalui hadirnya guru yang profesional, kompeten, dan sejahtera.
Program Pendidikan Profesi Guru terbagi menjadi beberapa jenis berdasarkan status peserta dan tujuan penyelenggaraannya. Setiap jenis memiliki karakteristik dan persyaratan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan spesifik peserta.
Menurut data dari rumah.pendidikan.go.id, setiap jenis PPG memiliki mekanisme pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan peserta, mulai dari pembelajaran tatap muka hingga pembelajaran daring yang fleksibel.
Untuk dapat mengikuti program PPG, calon peserta harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada jenis PPG yang akan diikuti.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017, persyaratan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa peserta PPG memiliki kualifikasi dasar yang memadai untuk mengikuti program pendidikan profesi guru dengan baik.
Kurikulum PPG dirancang secara komprehensif untuk mengembangkan kompetensi guru yang profesional dan berkualitas. Program ini menggabungkan pembelajaran teori dan praktik yang relevan dengan kebutuhan dunia pendidikan saat ini.
Materi pembelajaran PPG mencakup empat kompetensi utama guru yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Kompetensi pedagogik meliputi pemahaman tentang karakteristik peserta didik, teori belajar, pengembangan kurikulum, dan strategi pembelajaran yang efektif.
Kompetensi kepribadian dan sosial dikembangkan melalui mata kuliah yang membahas etika profesi guru, komunikasi efektif, kepemimpinan pendidikan, dan kemampuan berinteraksi dengan berbagai stakeholder pendidikan. Sementara kompetensi profesional difokuskan pada penguasaan materi bidang studi dan kemampuan mengintegrasikannya dalam pembelajaran.
Program ini juga mencakup praktik mengajar terbimbing di sekolah mitra, penelitian tindakan kelas, dan pengembangan media pembelajaran inovatif. Peserta akan mendapatkan bimbingan intensif dari dosen pembimbing dan guru pamong yang berpengalaman dalam bidangnya masing-masing.
Pelaksanaan program PPG mengikuti alur yang terstruktur dan sistematis untuk memastikan kualitas lulusan yang dihasilkan. Proses dimulai dari tahap seleksi, pembelajaran, praktik mengajar, hingga evaluasi komprehensif.
Tahap pembelajaran dilakukan melalui berbagai metode, mulai dari perkuliahan tatap muka, pembelajaran daring, workshop, seminar, hingga praktik langsung di lapangan. Untuk PPG bagi Guru Tertentu, pembelajaran dilakukan secara mandiri melalui platform Ruang GTK dengan sistem yang fleksibel.
Evaluasi dilakukan secara berkelanjutan melalui berbagai instrumen penilaian, termasuk ujian tulis, praktik mengajar, portofolio, dan penelitian tindakan kelas. Peserta harus menunjukkan penguasaan yang memadai terhadap semua kompetensi yang ditetapkan.
Puncak evaluasi adalah Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG) yang terdiri dari ujian tertulis berbasis komputer dan uji kinerja praktik mengajar. Peserta yang lulus akan mendapatkan sertifikat pendidik yang menjadi syarat untuk menjadi guru profesional.
PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru, yaitu program pendidikan tinggi lanjutan setelah sarjana yang bertujuan mempersiapkan calon guru agar memiliki kompetensi profesional yang diperlukan untuk mengajar.
Program PPG harus ditempuh selama 1-2 tahun dengan beban studi 36-40 SKS, tergantung pada latar belakang pendidikan peserta dan jenis PPG yang diikuti.
Ya, lulusan sarjana atau D4 non-kependidikan dapat mengikuti PPG, namun harus mengikuti program matrikulasi terlebih dahulu sebelum mengikuti program utama PPG.
PPG Prajabatan diperuntukkan bagi calon guru yang belum bekerja, sedangkan PPG Dalam Jabatan ditujukan untuk guru yang sudah aktif mengajar dan ingin meningkatkan kompetensi profesionalnya.
Lulusan PPG akan mendapatkan sertifikat pendidik dan gelar profesi "Gr." yang menunjukkan status mereka sebagai guru profesional yang telah memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Program PPG ada yang bersubsidi dari pemerintah dan ada yang berbayar, tergantung pada jenis program dan kebijakan LPTK penyelenggara. PPG bagi Guru Tertentu umumnya dibiayai oleh pemerintah.
Pendaftaran PPG dilakukan melalui sistem online yang disediakan oleh Kemendikbud atau LPTK penyelenggara. Calon peserta harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus tahapan seleksi yang ditetapkan.