Apa Arti Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, dan Kewajiban Umat Islam

Kapanlagi.com - Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban penting dalam Islam yang harus dipahami oleh setiap muslim. Apa arti zakat fitrah secara mendalam perlu dikaji untuk memahami esensi dan tujuan pelaksanaannya dalam kehidupan beragama.

Pemahaman yang benar tentang apa arti zakat fitrah akan membantu umat Islam menunaikan kewajiban ini dengan penuh kesadaran. Zakat fitrah memiliki makna spiritual dan sosial yang sangat penting dalam menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.

Mengutip dari Fikih Ibadah karya Syaikh Hasan Ayub, zakat fitrah diwajibkan sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan ucapan yang kotor, serta untuk memberi makan kepada orang-orang yang miskin. Hal ini menunjukkan bahwa zakat fitrah memiliki fungsi ganda sebagai penyucian diri dan kepedulian sosial.

1 dari 8 halaman

1. Pengertian dan Arti Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam

Pengertian dan Arti Zakat Fitrah Menurut Syariat Islam (c) Ilustrasi AI

Zakat fitrah secara etimologi berasal dari kata "zakat" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang, serta kata "fitrah" yang berarti berbuka atau kembali kepada kesucian asal. Dalam konteks syariat Islam, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan, yang dilaksanakan pada bulan Ramadan menjelang Idul Fitri.

Menurut pengertian syariat yang dikutip dari Fikih Ibadah, zakat fitrah adalah harta yang harus diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat secara khusus. Zakat ini disebut fitrah karena dikeluarkan setelah fitrah atau selesai dari melaksanakan puasa Ramadan, menandai berakhirnya ibadah puasa dan persiapan menyambut hari raya Idul Fitri.

Rasulullah SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan dalam hadits shahih: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." Hadits ini menunjukkan universalitas kewajiban zakat fitrah bagi seluruh umat Islam tanpa memandang status sosial.

Zakat fitrah juga dikenal dengan sebutan zakat nafs (zakat jiwa) karena kewajiban ini melekat pada setiap individu muslim yang memenuhi syarat. Berbeda dengan zakat mal yang terkait dengan harta kekayaan tertentu, zakat fitrah merupakan kewajiban personal yang harus ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, bahkan untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

2. Hukum dan Dalil Kewajiban Zakat Fitrah

Hukum zakat fitrah menurut mayoritas ulama adalah fardhu (wajib) bagi setiap muslim yang memenuhi syarat. Imam Malik, Imam Asy-Syafi'i, Imam Ahmad, dan sebagian besar ulama menetapkan bahwa zakat fitrah hukumnya fardhu berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur'an dan hadits.

Dalil dari Al-Qur'an yang menjadi landasan kewajiban zakat fitrah adalah firman Allah SWT dalam Surah Al-A'la ayat 14: "Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman)." Sebagaimana dikutip dari Fikih Ibadah, diriwayatkan oleh Nafi' dari Ibnu Umar bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan zakat Ramadan, menunjukkan keterkaitan langsung antara ayat tersebut dengan kewajiban zakat fitrah.

Adapun dalil dari hadits yang paling kuat adalah riwayat dari Ibnu Umar: "Nabi SAW mewajibkan zakat fitrah dari bulan Ramadhan sebanyak satu sha' kurma atau satu sha' jewawut kepada setiap orang yang merdeka maupun budak, yang anak-anak maupun yang dewasa, yang laki-laki maupun yang perempuan, dari kaum muslimin." Hadits ini diriwayatkan oleh Imam tujuh dan menunjukkan kewajiban yang tegas dari Rasulullah SAW.

Ulama madzhab Hanafi memiliki pendapat yang sedikit berbeda dengan menganggap zakat fitrah sebagai wajib, bukan fardhu. Menurut mereka, wajib adalah sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil zhanni, sedangkan fardhu berdasarkan dalil qath'i. Namun secara praktis, perbedaan ini tidak mengurangi kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah.

Al-Baihaqi menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak boleh ditinggalkan. Zakat fitrah ini diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua Hijriyah, menunjukkan bahwa kewajiban ini telah ditetapkan sejak awal periode Islam di Madinah.

3. Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat Fitrah

Syarat dan Ketentuan Wajib Zakat Fitrah (c) Ilustrasi AI
  1. Beragama Islam - Zakat fitrah hanya diwajibkan kepada umat Islam, sebagai bagian dari kewajiban agama yang harus ditunaikan.
  2. Hidup pada bulan Ramadan - Seseorang yang meninggal sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan tidak wajib dizakati, sedangkan yang meninggal setelahnya tetap wajib dizakati.
  3. Memiliki kelebihan kebutuhan pokok - Sebagaimana dikutip dari Fikih Ibadah, zakat fitrah wajib bagi seorang muslim yang merdeka dan mampu, yaitu memiliki kelebihan harta satu nisab setelah mencukupi kebutuhan dasarnya.
  4. Merdeka - Dalam konteks klasik, budak tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, namun majikannya yang berkewajiban mengeluarkannya.
  5. Mencakup tanggungan keluarga - Seorang kepala keluarga wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, termasuk istri dan anak-anak.

Menurut Fikih Ibadah, seorang ayah wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama anak perempuannya yang belum menikah, baik masih kecil atau sudah dewasa. Demikian pula seorang suami wajib mengeluarkan zakat fitrah atas nama isterinya menurut sebagian besar ulama ahli fikih, karena zakat fitrah tidak terlepas dari kewajiban pemberian nafkah.

Untuk anak yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan, menurut semua ulama wajib dizakati. Namun terdapat perbedaan pendapat mengenai anak yang lahir antara terbenam matahari akhir Ramadan dan terbit fajar Idul Fitri, di mana ulama Hanafi mewajibkan zakatnya sementara ulama lain tidak mewajibkannya.

4. Waktu dan Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah

Waktu dan Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah (c) Ilustrasi AI

Waktu pembayaran zakat fitrah memiliki ketentuan yang sangat spesifik dalam Islam. Para ulama telah menetapkan berbagai kategori waktu pembayaran berdasarkan tingkat keutamaan dan hukumnya masing-masing.

Waktu Wajib: Zakat fitrah menjadi wajib dikeluarkan ketika matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju malam Idul Fitri. Ini adalah waktu di mana kewajiban zakat fitrah secara resmi dimulai menurut mayoritas ulama.

Waktu Sunnah: Waktu yang paling dianjurkan untuk membayar zakat fitrah adalah dari shalat Subuh hingga sebelum shalat Idul Fitri dilaksanakan. Sebagaimana dikutip dari Fikih Ibadah, Rasulullah SAW memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum berangkat shalat Idul Fitri.

Waktu Mubah: Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan. Menurut sebagian ulama, hal ini diperbolehkan agar manfaatnya dapat dirasakan lebih cepat oleh orang yang membutuhkan, meskipun waktu ini bukan yang paling utama.

Hadits dari Ibnu Abbas yang sangat penting menyatakan: "Barangsiapa yang memberikannya sebelum shalat Id, maka zakat itu diterima. Dan barangsiapa yang memberikannya sesudah shalat Id, maka zakatnya itu sebagai sedekah biasa." Hadits ini menunjukkan bahwa ada batas waktu yang tegas untuk validitas zakat fitrah.

5. Besaran dan Jenis Zakat Fitrah

Besaran dan Jenis Zakat Fitrah (c) Ilustrasi AI

Besaran zakat fitrah telah ditetapkan berdasarkan hadits Rasulullah SAW dengan ukuran satu sha' dari makanan pokok. Satu sha' setara dengan empat mud, dan satu mud sekitar 675 gram, sehingga total zakat fitrah sekitar 2,5-3 kilogram atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa.

Jenis makanan yang dapat dikeluarkan untuk zakat fitrah berdasarkan hadits adalah kurma, gandum, jewawut, atau makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah setempat. Di Indonesia, umumnya zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras sebagai makanan pokok masyarakat.

Sebagian ulama Madzhab Hanafiyah memperbolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang dengan pertimbangan bahwa uang lebih bermanfaat bagi penerima. Namun, mayoritas ulama tetap menganjurkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok sesuai dengan praktik Rasulullah SAW.

Melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya, nilai zakat fitrah tahun 2025 ditetapkan sebesar 2,5 kg beras atau setara Rp47.000 per jiwa. Penetapan nilai ini disesuaikan dengan harga makanan pokok di masing-masing daerah.

6. Penerima dan Distribusi Zakat Fitrah

Penerima dan Distribusi Zakat Fitrah (c) Ilustrasi AI

Penerima zakat fitrah pada dasarnya sama dengan penerima zakat secara umum yang disebutkan dalam Al-Qur'an Surah At-Taubah ayat 60, yaitu delapan golongan: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Namun, dalam praktik zakat fitrah, prioritas utama diberikan kepada fakir dan miskin.

Fakir adalah mereka yang hidup dalam keterbatasan ekstrem dan hampir tidak memiliki apa-apa untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Sedangkan miskin adalah mereka yang meskipun memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan pokoknya. Prioritas kepada kedua golongan ini berdasarkan tujuan utama zakat fitrah agar mereka dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri.

Rasulullah SAW bersabda: "Zakat fitrah itu sebagai makanan bagi orang miskin." Hadits ini menunjukkan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah memastikan bahwa orang-orang kurang mampu dapat menikmati hari raya tanpa kesulitan memenuhi kebutuhan makanan.

Distribusi zakat fitrah sebaiknya dilakukan di daerah tempat tinggal muzakki, kecuali jika di daerah tersebut tidak ada yang berhak menerima atau ada kepentingan yang lebih besar untuk mendistribusikannya ke tempat lain. Hal ini untuk memastikan bahwa manfaat zakat fitrah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

7. Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah

Hikmah dan Manfaat Zakat Fitrah (c) Ilustrasi AI

Zakat fitrah memiliki hikmah yang mendalam baik bagi individu yang mengeluarkannya (muzakki), masyarakat, maupun harta yang dizakati. Sebagaimana dijelaskan dalam Fikih Ibadah, terdapat beberapa manfaat penting dari pelaksanaan zakat fitrah.

Manfaat bagi Muzakki: Zakat fitrah dapat membersihkan jiwa dari segala penyakit dan pengaruh negatif seperti dosa, kekerasan sosial, dan sikap acuh terhadap penderitaan orang lain. Makna ini diambil dari firman Allah: "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang membersihkan diri."

Manfaat bagi Masyarakat: Zakat fitrah menjadi penebar rahmat bagi masyarakat dan diharapkan dapat menciptakan ketentraman serta keamanan sosial. Pada hari raya Fitri, zakat ini membantu mencukupi kebutuhan orang-orang fakir miskin yang selalu menderita karena tidak bisa menikmati apa yang dirasakan orang kaya.

Manfaat bagi Harta: Harta yang dizakatkan akan membawa kebajikan bagi keluarga dan memberikan berkah bagi harta lainnya dengan harapan memperoleh ridha Allah SWT. Ini menunjukkan bahwa zakat fitrah bukan mengurangi harta, tetapi justru menambah keberkahan.

Zakat fitrah juga berfungsi sebagai penyucian dari kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin dilakukan selama berpuasa, seperti perkataan sia-sia atau perbuatan yang kurang baik. Dengan demikian, zakat fitrah menyempurnakan ibadah puasa dan mempersiapkan muslim untuk merayakan Idul Fitri dalam keadaan suci.

8. FAQ (Frequently Asked Questions)

Apa perbedaan zakat fitrah dengan zakat mal?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa muslim pada bulan Ramadan dengan besaran tetap (2,5 kg beras per jiwa), sedangkan zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan ketika harta mencapai nisab tertentu dengan persentase yang berbeda-beda sesuai jenis hartanya.

Bolehkah zakat fitrah dibayar dengan uang?

Sebagian ulama Hanafiyah memperbolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang yang setara dengan nilai makanan pokok, namun mayoritas ulama menganjurkan pembayaran dalam bentuk makanan pokok sesuai sunnah Rasulullah SAW.

Kapan waktu paling lambat membayar zakat fitrah?

Waktu paling lambat membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri. Jika dibayar setelah shalat Id, maka tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah melainkan sedekah biasa.

Siapa saja yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?

Setiap muslim yang hidup di bulan Ramadan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk dirinya dan keluarganya wajib mengeluarkan zakat fitrah, termasuk untuk anggota keluarga yang menjadi tanggungannya.

Berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan?

Besaran zakat fitrah adalah satu sha' atau sekitar 2,5-3 kg makanan pokok per jiwa. Di Indonesia umumnya berupa beras, atau dapat disetarakan dengan uang sesuai harga beras di daerah masing-masing.

Kepada siapa zakat fitrah harus diberikan?

Zakat fitrah diberikan kepada delapan golongan penerima zakat, namun prioritas utama adalah fakir dan miskin agar mereka dapat merasakan kebahagiaan Idul Fitri dan memenuhi kebutuhan makanan pada hari raya.

Apa hikmah utama dari pelaksanaan zakat fitrah?

Hikmah utama zakat fitrah adalah mensucikan jiwa dari kesalahan selama berpuasa, menyempurnakan ibadah Ramadan, dan berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin agar semua muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan layak.

(kpl/fds)

Topik Terkait