Kapanlagi.com - Program bantuan sosial untuk ibu hamil merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal yang cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan selama masa kehamilan.
Cara daftar bansos ibu hamil dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online dan offline. Setiap ibu hamil yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat periode.
Melansir dari Kementerian Sosial RI, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang menggunakan sistem Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan perubahan perilaku menuju kemandirian keluarga penerima manfaat.
Bantuan sosial ibu hamil merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dirancang khusus untuk mendukung kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong ibu hamil untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat.
Tujuan utama dari bansos ibu hamil adalah memastikan pemenuhan kebutuhan gizi selama kehamilan, mencegah risiko stunting pada bayi yang akan lahir, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perawatan kesehatan ibu dan anak. Bantuan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dalam mempersiapkan kelahiran dan perawatan bayi.
Program ini menyasar ibu hamil dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas generasi mendatang melalui perbaikan kondisi kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan.
Selain bantuan tunai, program ini juga dilengkapi dengan pendampingan sosial dan akses ke layanan kesehatan gratis, termasuk pemeriksaan kehamilan dan imunisasi bayi setelah lahir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan ibu dan anak.
Untuk dapat menerima bantuan sosial ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Melansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), verifikasi kelayakan penerima bantuan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada duplikasi penerima dan bantuan diberikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Pendaftaran bansos ibu hamil secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Metode ini memberikan kemudahan bagi calon penerima untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.
Status pengajuan dapat dipantau melalui menu "Tanggapan" dalam aplikasi. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat.
Bagi yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman dengan pendaftaran langsung, cara daftar bansos ibu hamil juga dapat dilakukan secara offline melalui kantor pemerintahan setempat.
Proses pendaftaran offline umumnya memakan waktu lebih lama dibandingkan pendaftaran online karena melibatkan beberapa tahap verifikasi manual dan koordinasi antar instansi pemerintah.
Bantuan sosial untuk ibu hamil dalam program PKH memiliki nominal yang cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama masa kehamilan. Besaran bantuan ini telah ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan dasar dan inflasi yang terjadi.
Untuk kategori ibu hamil dan nifas, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap. Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain transfer langsung ke rekening bank penerima, melalui kantor pos, atau sistem door to door oleh PT Pos Indonesia. Bank yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan ini meliputi Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk pemerintah.
Melansir dari detikcom, hingga September 2025, bansos PKH telah disalurkan kepada 7,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana yang digelontorkan sebesar Rp5,5 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Setelah melakukan pendaftaran, penting bagi calon penerima untuk memantau status permohonan dan penyaluran bantuan. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek status bansos ibu hamil.
Melalui situs resmi Kemensos, calon penerima dapat mengakses portal cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa status kepesertaan. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap penerima manfaat.
Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh sebelumnya. Setelah login, pengguna dapat memilih menu "Cek Bansos" dan memasukkan data yang diperlukan untuk melihat status kepesertaan dan jadwal penyaluran bantuan.
Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal komunikasi. Penerima bantuan dapat melaporkan jika terdapat masalah dalam penyaluran atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program PKH.
Monitoring yang rutin juga penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini membantu dalam mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran bantuan.
Ibu hamil yang bekerja tetap bisa mendapatkan bansos asalkan memenuhi kriteria keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS. Namun, jika bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka tidak berhak menerima bantuan ini.
Proses verifikasi pendaftaran bansos ibu hamil biasanya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal survei lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat.
Bantuan untuk kategori ibu hamil akan berubah menjadi bantuan untuk anak usia dini (0-6 tahun) setelah melahirkan, dengan nominal yang sama yaitu Rp750 ribu per tahap, sehingga bantuan tetap berlanjut.
Jika belum terdaftar di DTKS, calon penerima harus mengajukan pendaftaran terlebih dahulu melalui kelurahan atau kantor desa setempat. Proses pendaftaran DTKS biasanya memakan waktu beberapa bulan sebelum bisa mengajukan bansos.
Tidak bisa. Salah satu syarat penerima bansos PKH adalah tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja untuk menghindari duplikasi bantuan.
Dokumen yang diperlukan meliputi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kehamilan dari bidan atau puskesmas, dan jika ada, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti tambahan status ekonomi keluarga.
Jadwal penyaluran bantuan dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos. Informasi juga biasanya diumumkan melalui kantor desa/kelurahan setempat atau media sosial resmi Kementerian Sosial RI.