Cara Daftar Bansos Ibu Hamil: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan PKH 2025

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil: Panduan Lengkap Mendapatkan Bantuan PKH 2025
cara daftar bansos ibu hamil

Kapanlagi.com - Program bantuan sosial untuk ibu hamil merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat kurang mampu. Bantuan ini diberikan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dengan nominal yang cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi dan kesehatan selama masa kehamilan.

Cara daftar bansos ibu hamil dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu secara online dan offline. Setiap ibu hamil yang memenuhi syarat berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp750 ribu per tahap atau Rp3 juta per tahun yang disalurkan dalam empat periode.

Melansir dari Kementerian Sosial RI, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang menggunakan sistem Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup, mengurangi kemiskinan, dan menciptakan perubahan perilaku menuju kemandirian keluarga penerima manfaat.

1. Pengertian dan Tujuan Bansos Ibu Hamil

Pengertian dan Tujuan Bansos Ibu Hamil (c) Ilustrasi AI

Bantuan sosial ibu hamil merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang dirancang khusus untuk mendukung kesehatan ibu dan janin selama masa kehamilan. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong ibu hamil untuk rutin melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan terdekat.

Tujuan utama dari bansos ibu hamil adalah memastikan pemenuhan kebutuhan gizi selama kehamilan, mencegah risiko stunting pada bayi yang akan lahir, dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya perawatan kesehatan ibu dan anak. Bantuan ini juga bertujuan untuk mengurangi beban ekonomi keluarga dalam mempersiapkan kelahiran dan perawatan bayi.

Program ini menyasar ibu hamil dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan adanya bantuan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas generasi mendatang melalui perbaikan kondisi kesehatan ibu dan anak sejak masa kehamilan.

Selain bantuan tunai, program ini juga dilengkapi dengan pendampingan sosial dan akses ke layanan kesehatan gratis, termasuk pemeriksaan kehamilan dan imunisasi bayi setelah lahir. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan dapat memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan ibu dan anak.

2. Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos Ibu Hamil

Untuk dapat menerima bantuan sosial ibu hamil, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Persyaratan ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.

  1. Kewarganegaraan dan Identitas - Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik yang masih berlaku dan terdaftar dalam sistem kependudukan.
  2. Status Ekonomi - Berasal dari keluarga kurang mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.
  3. Kondisi Kehamilan - Sedang dalam kondisi hamil dengan bukti surat keterangan kehamilan dari tenaga medis, bidan, atau puskesmas terdekat.
  4. Pengecualian Pekerjaan - Tidak termasuk anggota ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI, atau Polri, serta tidak menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
  5. Komitmen Kesehatan - Bersedia mengikuti program kesehatan ibu dan anak, termasuk melakukan pemeriksaan kehamilan secara rutin di fasilitas kesehatan yang ditunjuk.

Melansir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), verifikasi kelayakan penerima bantuan dilakukan melalui sistem yang terintegrasi untuk memastikan tidak ada duplikasi penerima dan bantuan diberikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.

3. Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Secara Online

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Secara Online (c) Ilustrasi AI

Pendaftaran bansos ibu hamil secara online dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Metode ini memberikan kemudahan bagi calon penerima untuk mendaftar tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintahan.

  1. Unduh Aplikasi - Buka Google Play Store atau App Store, cari dan unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari developer Kementerian Sosial RI.
  2. Registrasi Akun - Buat akun baru dengan mengisi data pribadi sesuai dengan informasi pada KTP, termasuk NIK, nama lengkap, dan alamat tempat tinggal.
  3. Verifikasi Identitas - Lakukan swafoto dengan memegang KTP untuk verifikasi identitas, kemudian unggah foto KTP yang jelas dan dapat dibaca.
  4. Aktivasi Akun - Tunggu kode verifikasi yang dikirim melalui email, masukkan kode tersebut untuk mengaktifkan akun.
  5. Pengajuan Usulan - Login ke aplikasi, pilih menu "Daftar Usulan", kemudian klik "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran.
  6. Isi Data Keluarga - Lengkapi informasi anggota keluarga dan pilih jenis bantuan PKH sesuai dengan kategori ibu hamil.
  7. Submit Permohonan - Pastikan semua data telah diisi dengan benar, kemudian submit permohonan dan tunggu proses verifikasi dari petugas yang berwenang.

Status pengajuan dapat dipantau melalui menu "Tanggapan" dalam aplikasi. Proses verifikasi biasanya memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat.

4. Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Secara Offline

Cara Daftar Bansos Ibu Hamil Secara Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi yang tidak memiliki akses internet atau lebih nyaman dengan pendaftaran langsung, cara daftar bansos ibu hamil juga dapat dilakukan secara offline melalui kantor pemerintahan setempat.

  1. Persiapan Dokumen - Siapkan dokumen asli berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat keterangan kehamilan dari bidan atau puskesmas.
  2. Kunjungi Kantor Desa/Kelurahan - Datang ke kantor kepala desa atau lurah dengan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  3. Pengajuan Permohonan - Ajukan permohonan bantuan sosial ibu hamil kepada petugas yang bertugas, isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  4. Proses Musyawarah - Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran melalui camat dalam forum musyawarah untuk menentukan kelayakan.
  5. Verifikasi Dinas Sosial - Setelah proses musyawarah, Dinas Sosial akan melakukan validasi dan verifikasi data melalui survei lapangan.
  6. Input ke SIKS - Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator di tingkat desa atau kecamatan.
  7. Pengesahan - Proses pengesahan dilakukan oleh Bupati/Walikota dan akhirnya disahkan oleh Menteri Sosial sebelum bantuan dapat disalurkan.

Proses pendaftaran offline umumnya memakan waktu lebih lama dibandingkan pendaftaran online karena melibatkan beberapa tahap verifikasi manual dan koordinasi antar instansi pemerintah.

5. Besaran dan Jadwal Penyaluran Bantuan

Besaran dan Jadwal Penyaluran Bantuan (c) Ilustrasi AI

Bantuan sosial untuk ibu hamil dalam program PKH memiliki nominal yang cukup signifikan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama masa kehamilan. Besaran bantuan ini telah ditetapkan berdasarkan perhitungan kebutuhan dasar dan inflasi yang terjadi.

Untuk kategori ibu hamil dan nifas, bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3 juta per tahun atau Rp750 ribu per tahap. Penyaluran bantuan dilakukan dalam empat tahap setiap tahunnya dengan jadwal sebagai berikut:

  1. Tahap 1: Januari - Maret (Rp750.000)
  2. Tahap 2: April - Juni (Rp750.000)
  3. Tahap 3: Juli - September (Rp750.000)
  4. Tahap 4: Oktober - Desember (Rp750.000)

Penyaluran bantuan dapat dilakukan melalui berbagai metode, antara lain transfer langsung ke rekening bank penerima, melalui kantor pos, atau sistem door to door oleh PT Pos Indonesia. Bank yang bekerja sama dalam penyaluran bantuan ini meliputi Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) dan lembaga keuangan lainnya yang ditunjuk pemerintah.

Melansir dari detikcom, hingga September 2025, bansos PKH telah disalurkan kepada 7,4 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan total dana yang digelontorkan sebesar Rp5,5 triliun, menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

6. Cara Cek Status dan Monitoring Bantuan

Cara Cek Status dan Monitoring Bantuan (c) Ilustrasi AI

Setelah melakukan pendaftaran, penting bagi calon penerima untuk memantau status permohonan dan penyaluran bantuan. Terdapat beberapa cara yang dapat digunakan untuk mengecek status bansos ibu hamil.

Melalui situs resmi Kemensos, calon penerima dapat mengakses portal cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa status kepesertaan. Proses pengecekan dilakukan dengan memasukkan data domisili sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap penerima manfaat.

Alternatif lainnya adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang telah diunduh sebelumnya. Setelah login, pengguna dapat memilih menu "Cek Bansos" dan memasukkan data yang diperlukan untuk melihat status kepesertaan dan jadwal penyaluran bantuan.

Untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas program, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan melalui berbagai kanal komunikasi. Penerima bantuan dapat melaporkan jika terdapat masalah dalam penyaluran atau membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai program PKH.

Monitoring yang rutin juga penting untuk memastikan bahwa bantuan yang diterima sesuai dengan ketentuan dan jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini membantu dalam mengidentifikasi dan mengatasi masalah yang mungkin terjadi dalam proses penyaluran bantuan.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

1. Apakah ibu hamil yang sudah bekerja bisa mendapatkan bansos?

Ibu hamil yang bekerja tetap bisa mendapatkan bansos asalkan memenuhi kriteria keluarga kurang mampu dan terdaftar dalam DTKS. Namun, jika bekerja sebagai ASN, TNI, atau Polri, maka tidak berhak menerima bantuan ini.

2. Berapa lama proses verifikasi pendaftaran bansos ibu hamil?

Proses verifikasi pendaftaran bansos ibu hamil biasanya memakan waktu 2-4 minggu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan jadwal survei lapangan yang dilakukan oleh petugas Dinas Sosial setempat.

3. Apakah bantuan akan berhenti setelah melahirkan?

Bantuan untuk kategori ibu hamil akan berubah menjadi bantuan untuk anak usia dini (0-6 tahun) setelah melahirkan, dengan nominal yang sama yaitu Rp750 ribu per tahap, sehingga bantuan tetap berlanjut.

4. Bagaimana jika data di DTKS belum terdaftar?

Jika belum terdaftar di DTKS, calon penerima harus mengajukan pendaftaran terlebih dahulu melalui kelurahan atau kantor desa setempat. Proses pendaftaran DTKS biasanya memakan waktu beberapa bulan sebelum bisa mengajukan bansos.

5. Apakah bisa mendaftar bansos ibu hamil jika sudah menerima bantuan lain?

Tidak bisa. Salah satu syarat penerima bansos PKH adalah tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja untuk menghindari duplikasi bantuan.

6. Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran?

Dokumen yang diperlukan meliputi KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kehamilan dari bidan atau puskesmas, dan jika ada, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) sebagai bukti tambahan status ekonomi keluarga.

7. Bagaimana cara mengecek jadwal penyaluran bantuan?

Jadwal penyaluran bantuan dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kemensos. Informasi juga biasanya diumumkan melalui kantor desa/kelurahan setempat atau media sosial resmi Kementerian Sosial RI.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending