Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan: Panduan Lengkap untuk Pekerja Mandiri

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Perorangan: Panduan Lengkap untuk Pekerja Mandiri
cara daftar bpjs ketenagakerjaan perorangan

Kapanlagi.com - BPJS Ketenagakerjaan kini tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan, tetapi juga dapat diikuti oleh pekerja mandiri atau yang dikenal sebagai Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini memberikan perlindungan sosial ekonomi yang sangat penting bagi para freelancer, pedagang, ojek online, dan pekerja informal lainnya.

Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan sangat mudah dan dapat dilakukan secara online maupun offline. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen sederhana seperti KTP dan email aktif untuk memulai proses pendaftaran yang memberikan perlindungan komprehensif.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja yang dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang belum mencapai usia 60 tahun dan tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Program ini menawarkan tiga jenis perlindungan utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan iuran yang fleksibel sesuai penghasilan.

1. Pengertian BPJS Ketenagakerjaan Perorangan

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan Perorangan (c) Ilustrasi AI

BPJS Ketenagakerjaan perorangan adalah program jaminan sosial yang diperuntukkan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) yang bekerja secara mandiri tanpa hubungan kerja formal dengan perusahaan. Program ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan sosial kepada berbagai profesi seperti pedagang, freelancer, pengemudi ojek online, petani, nelayan, dokter praktik mandiri, pengacara, artis, dan profesi mandiri lainnya.

Berbeda dengan pekerja penerima upah yang iurannya ditanggung bersama oleh perusahaan, peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan bertanggung jawab penuh atas pembayaran iuran bulanan mereka. Namun, keunggulan program ini terletak pada fleksibilitas dalam memilih jenis program dan besaran iuran sesuai dengan kemampuan finansial dan kebutuhan perlindungan masing-masing peserta.

Program BPJS Ketenagakerjaan perorangan menawarkan tiga jenis perlindungan utama yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan saat bekerja dengan biaya pengobatan tanpa batas plafon. Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp 42 juta jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun atau kondisi tertentu.

Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta dapat memilih untuk mengikuti satu, dua, atau ketiga program sekaligus tergantung kebutuhan dan kemampuan finansial. Fleksibilitas ini menjadikan cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan sangat menarik bagi pekerja mandiri yang ingin mendapatkan perlindungan sosial dengan biaya terjangkau.

2. Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran (c) Ilustrasi AI

Persyaratan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan sangat sederhana dan mudah dipenuhi oleh semua kalangan pekerja mandiri. Dokumen utama yang diperlukan hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang masih berlaku, serta alamat email aktif yang akan digunakan untuk komunikasi dan aktivasi akun.

Calon peserta harus memenuhi kriteria sebagai pekerja Bukan Penerima Upah, yaitu pekerja yang memperoleh penghasilan secara mandiri dan tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja atau perusahaan. Batasan usia juga menjadi syarat penting, dimana calon peserta belum boleh mencapai usia 60 tahun saat melakukan pendaftaran pertama kali.

Kondisi calon peserta saat mendaftar harus dalam keadaan aktif bekerja dan sehat, tidak sedang dalam kondisi kritis, koma, dirawat di ICU, atau sakit berkepanjangan yang menyebabkan tidak dapat bekerja. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peserta dapat memenuhi kewajiban pembayaran iuran secara rutin setiap bulan.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, calon peserta juga harus bersedia membayar iuran sesuai kategori penghasilan yang dipilih dan berkomitmen untuk melakukan pembayaran secara rutin agar mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara maksimal. Peserta juga harus memberikan data profil kepesertaan yang lengkap, benar, dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Langkah-Langkah Pendaftaran Online

Langkah-Langkah Pendaftaran Online (c) Ilustrasi AI

Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan secara online merupakan cara yang paling praktis dan efisien bagi pekerja mandiri yang ingin mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Proses ini dapat dilakukan kapan saja dan dari mana saja selama memiliki koneksi internet yang stabil.

  1. Akses Website Resmi - Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu atau melalui portal utama bpjsketenagakerjaan.go.id kemudian pilih menu pendaftaran peserta.
  2. Pilih Kategori Pendaftaran - Klik tombol "Pendaftaran Peserta" dan pilih kategori "Bukan Penerima Upah (BPU)" untuk pekerja mandiri.
  3. Verifikasi Data Awal - Masukkan NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nomor HP aktif, alamat email, dan kode captcha yang tertera. Pastikan semua data diisi dengan benar dan akurat.
  4. Aktivasi Email - Setelah mengklik "Daftar", periksa email untuk melakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim. Klik link aktivasi untuk melanjutkan proses pendaftaran.
  5. Lengkapi Profil Pekerja - Isi data lengkap termasuk alamat domisili, informasi pekerjaan, jenis pekerjaan utama dan sampingan (jika ada), jam kerja per minggu, pendapatan rata-rata per bulan, dan pilih kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  6. Pilih Program Jaminan - Tentukan program yang ingin diikuti, bisa JKK & JKM saja atau kombinasi JKK, JKM & JHT sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
  7. Tentukan Periode Pembayaran - Pilih periode pembayaran yang diinginkan, mulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan sekaligus.
  8. Verifikasi dan Pembayaran - Periksa kembali seluruh data yang telah diisi, lalu lanjutkan ke proses pembayaran sesuai kode pembayaran dan nominal yang tertera di layar.

Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, peserta akan menerima konfirmasi melalui email dan dapat mengambil kartu peserta di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan secara online ini biasanya memakan waktu tidak lebih dari 30 menit jika semua dokumen sudah disiapkan dengan baik.

4. Alternatif Pendaftaran Offline

Alternatif Pendaftaran Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi yang lebih nyaman dengan layanan tatap muka atau membutuhkan bantuan langsung dari petugas, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan perorangan dapat dilakukan melalui berbagai kanal offline yang telah disediakan. Metode ini sangat cocok untuk mereka yang kurang familiar dengan teknologi atau ingin mendapatkan penjelasan detail langsung dari petugas.

Pendaftaran di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan merupakan pilihan utama untuk layanan offline. Calon peserta dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan mengisi Formulir Pendaftaran Kepesertaan 1A yang disediakan petugas. Setelah mengambil nomor antrian dan menunggu giliran, petugas akan memberikan penjelasan lengkap mengenai program, besaran iuran, dan membantu proses pembayaran hingga penerbitan kartu peserta.

Melalui Agen PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) menjadi alternatif yang lebih dekat dengan komunitas. Agen PERISAI tersebar di berbagai wilayah dan dapat membantu memverifikasi berkas, memproses pendaftaran ke kantor cabang, serta memfasilitasi pembayaran iuran. Bukti kepesertaan akan diserahkan langsung oleh agen setelah pelunasan iuran selesai.

Pendaftaran juga dapat dilakukan melalui mitra kerjasama BPJS Ketenagakerjaan seperti BRI LINK, BNI46, Kantor Pos, serta platform digital seperti Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, i.saku, Bukamitra, SRC, dan SIPP Mitra. Setiap mitra memiliki prosedur yang sedikit berbeda namun tetap mengacu pada standar yang sama.

Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, semua kanal pendaftaran offline ini memberikan layanan yang sama kualitasnya dengan pendaftaran online, dengan keunggulan adanya pendampingan langsung dari petugas yang berpengalaman. Peserta dapat memilih kanal yang paling mudah diakses dari lokasi tempat tinggal atau bekerja.

5. Rincian Iuran dan Manfaat Program

Rincian Iuran dan Manfaat Program (c) Ilustrasi AI

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan ditetapkan berdasarkan penghasilan yang dilaporkan peserta dan jenis program yang dipilih. Struktur iuran ini dirancang fleksibel agar dapat dijangkau oleh berbagai kalangan pekerja mandiri dengan tingkat penghasilan yang beragam.

Untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran ditetapkan sebesar 1% dari penghasilan bulanan dengan rentang minimal Rp 10.000 hingga maksimal Rp 207.000. Program Jaminan Kematian (JKM) menerapkan iuran tetap sebesar Rp 6.800 per bulan untuk semua peserta tanpa memandang tingkat penghasilan. Sementara Jaminan Hari Tua (JHT) memungut iuran sebesar 2% dari penghasilan bulanan dengan kisaran Rp 20.000 hingga Rp 414.000.

Sebagai contoh perhitungan, seorang freelancer dengan penghasilan Rp 3.000.000 per bulan yang mengikuti ketiga program akan membayar iuran JKK sebesar Rp 30.000 (1%), JKM sebesar Rp 6.800 (tetap), dan JHT sebesar Rp 60.000 (2%), sehingga total iuran bulanan yang harus dibayarkan adalah Rp 96.800.

Paket iuran paling populer di kalangan pekerja mandiri adalah kombinasi ketiga program dengan penghasilan minimal Rp 1.000.000, yang menghasilkan total iuran sebesar Rp 36.800 per bulan. Paket ini terdiri dari JKK Rp 10.000, JKM Rp 6.800, dan JHT Rp 20.000, memberikan perlindungan komprehensif dengan biaya yang sangat terjangkau.

Manfaat yang diperoleh peserta sangat sebanding dengan iuran yang dibayarkan. Program JKK memberikan biaya pengobatan tanpa batas plafon sesuai indikasi medis, santunan upah selama tidak bekerja, hingga santunan kecacatan atau kematian akibat kecelakaan kerja. JKM memberikan santunan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris, plus beasiswa pendidikan hingga Rp 58,8 juta untuk dua anak jika peserta telah terdaftar minimal 3 tahun. JHT berfungsi sebagai tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dengan akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah pekerja freelancer bisa mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri?

Ya, pekerja freelancer dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan sangat mudah dan hanya memerlukan KTP serta email aktif untuk memulai proses pendaftaran secara online maupun offline.

Berapa biaya minimal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan?

Biaya minimal untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan perorangan adalah Rp 36.800 per bulan jika mengikuti ketiga program (JKK, JKM, dan JHT) dengan penghasilan minimal Rp 1.000.000. Peserta juga dapat memilih hanya satu atau dua program saja sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.

Bagaimana cara mengecek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah mendaftar?

Status kepesertaan dapat dicek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan di menu "Cek Status Kepesertaan" dengan memasukkan NIK atau nomor KPJ. Peserta juga dapat menggunakan aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau menghubungi call center 175 untuk informasi lebih lanjut.

Apakah bisa mengubah besaran iuran setelah terdaftar sebagai peserta?

Ya, peserta dapat mengajukan perubahan besaran iuran sesuai dengan perubahan penghasilan. Perubahan ini dapat dilakukan melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa dokumen pendukung yang menunjukkan perubahan tingkat penghasilan.

Berapa lama kartu peserta diterbitkan setelah pembayaran iuran pertama?

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diterbitkan paling lambat 7 hari kerja setelah pembayaran iuran pertama berhasil diverifikasi. Kartu dapat diambil di kantor cabang yang dipilih saat pendaftaran atau dikirim melalui pos sesuai alamat yang terdaftar.

Apakah peserta perorangan bisa mengikuti program Jaminan Pensiun?

Saat ini, program Jaminan Pensiun (JP) belum tersedia untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Peserta perorangan hanya dapat mengikuti tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Bagaimana jika terlambat membayar iuran bulanan?

Jika terlambat membayar iuran, peserta akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku dan status kepesertaan dapat menjadi tidak aktif. Untuk mengaktifkan kembali, peserta harus melunasi tunggakan iuran beserta denda dan menunggu masa tunggu tertentu sebelum dapat menggunakan manfaat program kembali.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending