Kapanlagi.com - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan sistem pendataan yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan bantuan sosial. Memahami cara daftar DTKS dengan benar akan membantu Anda mengakses berbagai program bantuan pemerintah seperti PKH, BPNT, dan BLT.
Sistem DTKS menyimpan data 40% penduduk Indonesia dengan status kesejahteraan sosial paling rendah yang berhak menerima bantuan sosial. Proses pendaftaran kini dapat dilakukan secara online maupun offline untuk memudahkan akses masyarakat.
Menurut Permensos No. 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, DTKS adalah data induk yang berisi informasi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial. Dengan memahami cara daftar DTKS yang tepat, masyarakat dapat memperoleh akses bantuan sosial yang dibutuhkan.
DTKS adalah sistem informasi yang mencakup identitas Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Sistem ini menjadi data acuan utama dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Indonesia.
Fungsi utama DTKS adalah sebagai basis data untuk penyaluran bantuan sosial yang berasal dari APBN maupun APBD. Program bantuan yang menggunakan data DTKS meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan berbagai program kesejahteraan sosial lainnya.
DTKS diberikan kepada penduduk perseorangan, kelompok, keluarga, dan masyarakat yang tidak dapat menjalankan fungsi sosial atau mengalami hambatan, gangguan, serta kesulitan sehingga membutuhkan bantuan sosial untuk dapat hidup dengan wajar. Sistem ini membantu pemerintah dalam targeting yang tepat sasaran untuk penyaluran bantuan sosial.
Melansir dari kemenkeu.go.id, DTKS menjadi instrumen penting dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui program-program bantuan sosial yang terukur dan berkelanjutan.
Sebelum memahami cara daftar DTKS, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat utama untuk mendaftar DTKS:
Kriteria tambahan yang perlu diperhatikan adalah masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan indikator kesejahteraan yang ditetapkan pemerintah. Data identitas harus sesuai dengan yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memastikan validitas informasi.
Pemerintah telah menyediakan layanan pendaftaran DTKS secara online untuk memudahkan masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah lengkap cara daftar DTKS melalui aplikasi:
Proses pendaftaran online ini gratis dan dapat diakses 24 jam. Pastikan koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan akurat untuk menghindari penolakan aplikasi.
Bagi masyarakat yang belum memiliki akses internet atau lebih nyaman dengan proses tatap muka, pendaftaran DTKS dapat dilakukan secara offline melalui jalur konvensional. Berikut prosedur lengkapnya:
Mengutip dari kemensos.go.id, proses offline ini memungkinkan verifikasi yang lebih mendalam melalui kunjungan langsung petugas ke rumah calon penerima bantuan untuk memastikan keakuratan data dan kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.
Untuk meningkatkan peluang keberhasilan dalam cara daftar DTKS, perhatikan tips-tips berikut yang dapat membantu kelancaran proses pendaftaran:
Penting untuk diingat bahwa pendaftaran DTKS tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta bayaran untuk proses pendaftaran, segera laporkan kepada pihak berwenang karena hal tersebut merupakan praktik ilegal.
Tidak, pendaftaran DTKS sepenuhnya gratis. Pemerintah tidak memungut biaya apapun untuk proses pendaftaran maupun verifikasi data DTKS.
Proses verifikasi dan validasi data DTKS biasanya memakan waktu 1-3 bulan tergantung kelengkapan dokumen dan proses administratif di daerah masing-masing.
Tidak otomatis. DTKS hanya sebagai data acuan untuk pengusulan calon penerima bantuan sosial. Penerima bantuan ditentukan berdasarkan kuota dan kriteria program bantuan tertentu.
Status pendaftaran dapat dicek melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos atau website resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK atau nomor KK.
Jika terdapat kesalahan data, segera hubungi perangkat desa/kelurahan setempat atau dinas sosial daerah untuk melakukan pemutakhiran data melalui proses verifikasi ulang.
Bisa, namun harus mendaftar di desa/kelurahan tempat domisili saat ini dengan membawa surat keterangan pindah dan dokumen pendukung lainnya.
DTKS ditetapkan oleh Menteri Sosial setiap bulan. Jika tidak ada perubahan usulan, Menteri dapat menetapkan DTKS sesuai penetapan bulan terakhir untuk menjaga kontinuitas data.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?