Kapanlagi.com - Pendaftaran IMEI di Kemenperin menjadi langkah wajib bagi pemilik smartphone dari luar negeri agar dapat menggunakan jaringan seluler di Indonesia. Proses ini memastikan perangkat Anda terdaftar secara legal dan terhindar dari pemblokiran.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik 15 digit yang dimiliki setiap perangkat seluler. Sejak September 2020, pemerintah Indonesia telah menerapkan aturan ketat terkait pemblokiran smartphone ilegal berdasarkan nomor IMEI yang tidak terdaftar.
Melansir dari kemenperin.go.id, setiap smartphone yang digunakan di Indonesia wajib memiliki IMEI terdaftar di database resmi untuk memastikan legalitas perangkat. Cara daftar IMEI di Kemenperin dapat dilakukan melalui beberapa jalur sesuai dengan asal perangkat dan status kepemilikan.
IMEI merupakan identitas internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet yang terhubung ke jaringan seluler. Nomor ini terdiri dari 15 digit yang dihasilkan dari 8 digit Type Allocation Code yang dialokasikan oleh Global System for Mobile Association (GSMA).
Pendaftaran IMEI berfungsi sebagai sistem keamanan untuk melindungi konsumen dari perangkat ilegal dan memastikan semua smartphone yang beroperasi di Indonesia telah melalui prosedur impor yang benar. Perangkat dengan IMEI tidak terdaftar akan mengalami pembatasan akses jaringan seluler dan berpotensi diblokir secara permanen.
Mengutip dari beacukai.go.id, sistem pendaftaran IMEI juga membantu pemerintah dalam mengontrol arus barang elektronik impor dan memastikan penerimaan pajak negara dari sektor ini. Selain itu, pendaftaran IMEI memudahkan proses pelacakan perangkat yang hilang atau dicuri melalui koordinasi dengan operator seluler.
Setiap pengguna smartphone wajib memahami status IMEI perangkatnya untuk menghindari gangguan layanan komunikasi. Perangkat yang dibeli secara resmi di Indonesia umumnya sudah memiliki IMEI terdaftar, namun smartphone dari luar negeri memerlukan proses pendaftaran khusus melalui Bea Cukai atau jalur resmi lainnya.
Sebelum melakukan pendaftaran, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa status IMEI perangkat Anda. Proses pengecekan ini dapat dilakukan secara online melalui website resmi Kemenperin untuk memastikan apakah IMEI sudah terdaftar atau masih memerlukan registrasi.
Melansir dari kompas.tv, pengecekan status IMEI sebaiknya dilakukan secara berkala, terutama setelah membeli smartphone baru atau mengalami masalah sinyal yang tidak wajar. Hasil pengecekan akan menampilkan informasi lengkap tentang status registrasi dan validitas perangkat di sistem database nasional.
Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai merupakan jalur utama untuk smartphone yang dibawa dari luar negeri sebagai barang bawaan penumpang. Proses ini harus dilakukan saat kedatangan di Indonesia dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
Mengutip dari beacukai.go.id, proses pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai tidak dikenakan biaya administrasi, namun tetap ada kewajiban pembayaran pajak impor sesuai nilai perangkat. Penumpang diperbolehkan membawa maksimal 2 unit perangkat dengan total nilai tidak melebihi USD 500 untuk mendapat pembebasan pajak.
Warga Negara Asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia memiliki prosedur khusus untuk registrasi IMEI dengan ketentuan yang berbeda dari warga negara Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan akses komunikasi bagi turis dan ekspatriat dalam jangka waktu terbatas.
Melansir dari axis.co.id, registrasi IMEI untuk WNA tidak dikenakan biaya pajak dan dapat diperpanjang jika masa tinggal lebih dari 90 hari dengan prosedur tambahan. Layanan ini khusus untuk turis atau WNA yang menggunakan kartu SIM Indonesia, sedangkan pengguna kartu SIM asing tidak memerlukan registrasi khusus.
Biaya pendaftaran IMEI bervariasi tergantung pada nilai perangkat dan jalur registrasi yang dipilih. Pemerintah telah menetapkan struktur pajak yang jelas untuk memastikan transparansi dalam proses impor perangkat elektronik.
Mengutip dari kompas.com, sebagai contoh perhitungan: iPhone senilai USD 1.299 dengan kurs Rp 14.000 akan dikenakan total pajak sekitar Rp 3.7 juta (dengan NPWP) atau Rp 5.1 juta (tanpa NPWP) setelah dikurangi pembebasan USD 500. Perhitungan ini menggunakan rumus yang telah ditetapkan dalam peraturan Bea Cukai.
Tidak semua smartphone perlu didaftarkan secara manual. Perangkat yang dibeli resmi di Indonesia sudah otomatis terdaftar oleh distributor resmi. Hanya smartphone dari luar negeri yang memerlukan pendaftaran melalui Bea Cukai atau jalur resmi lainnya.
Proses aktivasi IMEI biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah pendaftaran berhasil dilakukan. Selama periode ini, perangkat mungkin belum dapat mengakses jaringan seluler secara penuh hingga sistem database terupdate.
Smartphone dengan IMEI tidak terdaftar akan mengalami pemblokiran akses jaringan seluler dan tidak dapat digunakan untuk komunikasi. Perangkat tersebut hanya bisa berfungsi sebagai perangkat WiFi tanpa kemampuan panggilan atau SMS.
Ya, smartphone bekas dari luar negeri dapat didaftarkan IMEI-nya melalui prosedur yang sama dengan perangkat baru. Syaratnya tetap harus memenuhi ketentuan jumlah maksimal 2 unit dan nilai tidak melebihi USD 500 untuk pembebasan pajak.
Untuk smartphone dari luar negeri, pendaftaran IMEI harus melalui Bea Cukai sebagai jalur resmi. Hindari menggunakan jasa ilegal yang menawarkan pendaftaran IMEI tanpa prosedur resmi karena dapat menimbulkan masalah hukum.
Anda dapat mengecek status IMEI melalui website imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan nomor IMEI 15 digit. Jika sudah terdaftar, akan muncul konfirmasi bahwa IMEI terdaftar di database Kemenperin.
WNA yang melakukan registrasi IMEI melalui operator seluler untuk akses 90 hari tidak dikenakan pajak. Namun, jika WNA membawa perangkat melalui jalur impor reguler, tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?