Kapanlagi.com - Memiliki iPhone dengan IMEI terdaftar permanen merupakan keharusan bagi pengguna di Indonesia untuk menghindari pemblokiran jaringan seluler. Proses cara daftar IMEI iPhone permanen sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan jika mengikuti prosedur resmi pemerintah.
Sejak diberlakukannya aturan pemblokiran smartphone black market pada 18 April 2020, pemerintah Indonesia mewajibkan semua perangkat mobile memiliki IMEI terdaftar. Pendaftaran ini bertujuan mencegah peredaran barang ilegal dan melindungi konsumen dari perangkat curian atau selundupan.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017, setiap penumpang diperbolehkan membawa maksimal dua unit ponsel dari luar negeri dengan nilai tidak melebihi 500 USD. Cara daftar IMEI iPhone permanen dapat dilakukan melalui beberapa jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode identifikasi unik berupa 15 digit angka yang berfungsi sebagai identitas setiap perangkat mobile di seluruh dunia. Nomor ini tidak dapat diubah dan menjadi penanda resmi bahwa perangkat tersebut legal dan terdaftar dalam database internasional.
Registrasi IMEI iPhone menjadi sangat penting karena tanpa pendaftaran yang sah, perangkat tidak akan dapat mengakses jaringan seluler di Indonesia. Hal ini berarti iPhone tidak bisa digunakan untuk panggilan, SMS, atau akses internet melalui data seluler dari operator manapun.
Proses pendaftaran IMEI juga melindungi pengguna dari risiko hukum terkait kepemilikan barang ilegal. Dengan IMEI terdaftar, pengguna memiliki bukti legal bahwa iPhone mereka diperoleh melalui jalur resmi dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang berlaku.
Mengutip dari situs resmi beacukai.go.id, pendaftaran IMEI untuk perangkat dari luar negeri harus dilakukan oleh penumpang yang membawa perangkat tersebut dengan melengkapi dokumen pendukung seperti paspor, tiket penerbangan, dan bukti pembelian.
Sebelum melakukan pendaftaran, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai regulasi pemerintah. Pertama, setiap individu hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal dua unit iPhone yang dibawa dari luar negeri. Kedua, total nilai kedua perangkat tidak boleh melebihi 500 USD atau setara Rp 7,3 juta.
Jika nilai iPhone melebihi batas yang ditentukan, pengguna wajib membayar kewajiban perpajakan berupa Bea Masuk 10%, PPN 11%, dan PPh 10-20% tergantung status kepemilikan NPWP. Perhitungan pajak dilakukan berdasarkan selisih harga dengan nilai pembebasan 500 USD.
Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran meliputi paspor asli, tiket penerbangan atau boarding pass, bukti pembelian iPhone, dan dokumen pendukung lainnya yang diminta petugas. Khusus untuk turis asing yang menggunakan kartu SIM asing, pendaftaran tidak diperlukan, namun jika ingin menggunakan SIM Indonesia, dapat mendaftar di gerai operator untuk akses 90 hari.
Menurut data dari Kemenperin, iPhone yang dibeli setelah 18 April 2020 memiliki kemungkinan kecil untuk diblokir karena sistem pemblokiran terutama ditujukan untuk perangkat yang hilang atau dicuri sebelum tanggal tersebut.
Sebelum melakukan pendaftaran, penting untuk memeriksa status IMEI iPhone apakah sudah terdaftar atau belum dalam database Kemenperin. Proses pengecekan ini dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa metode yang tersedia.
Untuk mendapatkan nomor IMEI iPhone, pengguna dapat membuka aplikasi telepon dan menekan kode *#06# pada keypad. Alternatif lain adalah melalui menu Pengaturan > Umum > Mengenai, kemudian scroll ke bawah hingga menemukan informasi IMEI. Catat atau screenshot nomor IMEI untuk keperluan pengecekan dan pendaftaran.
Setelah mendapatkan nomor IMEI, buka browser dan kunjungi situs resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id. Masukkan 15 digit nomor IMEI pada kolom yang tersedia dan klik tombol "Search" untuk memeriksa status pendaftaran.
Jika muncul notifikasi "IMEI terdaftar di database Kemenperin", berarti iPhone sudah legal dan dapat digunakan tanpa masalah. Namun jika tidak terdaftar, segera lakukan pendaftaran melalui prosedur resmi yang telah dijelaskan sebelumnya.
Pendaftaran IMEI iPhone tidak selalu gratis, tergantung pada nilai perangkat yang dibawa dari luar negeri. Untuk iPhone dengan harga di bawah 500 USD, pendaftaran dapat dilakukan tanpa biaya tambahan atau gratis sepenuhnya.
Namun jika harga iPhone melebihi 500 USD, pengguna wajib membayar kewajiban perpajakan yang terdiri dari beberapa komponen. Bea Masuk dikenakan sebesar 10% dari nilai pabean (harga iPhone dikurangi nilai pembebasan 500 USD). PPN dikenakan 11% dari nilai impor (bea masuk ditambah nilai pabean).
PPh dikenakan dengan tarif berbeda tergantung status kepemilikan NPWP. Untuk pemilik NPWP, tarif PPh adalah 10% dari nilai impor, sedangkan yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20%. Perhitungan ini berlaku untuk setiap unit iPhone yang melebihi nilai pembebasan.
Sebagai contoh, iPhone 15 Pro Max seharga 1.263 USD akan dikenakan pajak dari selisih 763 USD (1.263 - 500). Dengan kurs Rp 15.000 per USD, total pajak yang harus dibayar mencapai sekitar Rp 3,7 juta untuk bea masuk, PPN, dan PPh.
Bagi pengguna yang tidak ingin repot mengurus pendaftaran IMEI sendiri, terdapat alternatif membeli iPhone yang sudah memiliki IMEI terdaftar permanen. Pilihan ini seringkali lebih ekonomis dan praktis dibandingkan membeli dari luar negeri kemudian mengurus sendiri proses pendaftarannya.
Toko resmi iPhone di Indonesia seperti iBox atau Digimap menjual iPhone dengan IMEI yang sudah otomatis terdaftar dalam database Kemenperin. Meskipun harga mungkin sedikit lebih tinggi, pengguna mendapat jaminan legalitas dan garansi resmi tanpa perlu mengurus administrasi tambahan.
Beberapa toko iPhone terpercaya juga menawarkan iPhone ex-international dengan IMEI sudah terdaftar permanen dan dilengkapi garansi IMEI seumur hidup. Opsi ini memberikan keseimbangan antara harga yang kompetitif dengan jaminan legalitas perangkat.
Perhitungan biaya total membeli iPhone dari luar negeri termasuk tiket pesawat, akomodasi, dan pajak seringkali lebih mahal dibandingkan membeli dari toko terpercaya di Indonesia. Selain itu, risiko dan kerumitan administrasi dapat dihindari dengan memilih alternatif ini.
Pendaftaran IMEI iPhone gratis hanya berlaku untuk perangkat dengan nilai di bawah 500 USD. Jika melebihi nilai tersebut, pengguna wajib membayar bea masuk, PPN, dan PPh sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Proses pendaftaran IMEI iPhone melalui Bea Cukai biasanya dapat diselesaikan dalam beberapa jam hingga 1 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrian di kantor Bea Cukai. Pendaftaran online memerlukan waktu verifikasi tambahan.
IMEI iPhone hanya dapat didaftarkan jika perangkat dibawa langsung dari luar negeri dengan dokumen perjalanan yang valid. iPhone yang sudah lama dibeli dan tidak memiliki dokumen pendukung tidak dapat didaftarkan melalui jalur resmi.
iPhone dengan IMEI tidak terdaftar akan diblokir dari jaringan seluler Indonesia, artinya tidak dapat digunakan untuk panggilan, SMS, atau akses internet melalui data seluler dari operator manapun di Indonesia.
Setiap penumpang hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 2 unit iPhone dari luar negeri sesuai Peraturan Menteri Keuangan. Jika membawa lebih dari 2 unit, kelebihan perangkat akan disita oleh petugas Bea Cukai.
Pengecekan status IMEI dapat dilakukan melalui situs resmi Kemenperin di imei.kemenperin.go.id dengan memasukkan 15 digit nomor IMEI. Jika terdaftar akan muncul konfirmasi, jika tidak terdaftar perlu segera didaftarkan.
Jasa unlock IMEI iPhone yang tidak melalui jalur resmi Bea Cukai atau Kemenperin adalah ilegal dan tidak aman. Hanya pendaftaran melalui prosedur resmi pemerintah yang memberikan jaminan legalitas permanen dan tidak berisiko diblokir kembali.