Kapanlagi.com - Registrasi IMEI untuk ponsel dari luar negeri kini dapat dilakukan dengan lebih mudah tanpa harus datang langsung ke kantor Bea Cukai. Pemerintah Indonesia telah menyediakan sistem online yang memungkinkan masyarakat melakukan cara daftar IMEI tanpa ke bea cukai melalui platform digital.
Sistem pendaftaran online ini memberikan kemudahan bagi pengguna yang ingin mendaftarkan perangkat komunikasi mereka dengan lebih praktis. Proses registrasi dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi internet yang stabil.
Mengutip dari Kupas Tuntas Telepon Selular Anda oleh Edi S. Mulyanta, IMEI merupakan nomor sistem yang unik digunakan untuk mengidentifikasi ponsel GSM/DCS/PCS yang menggunakan jaringan. Pendaftaran ini wajib dilakukan untuk memastikan perangkat dapat mengakses layanan operator di Indonesia dengan cara daftar IMEI tanpa ke bea cukai yang telah disediakan pemerintah.
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah kode identifikasi unik berisi 15 digit yang dimiliki setiap perangkat seluler seperti smartphone atau tablet. Nomor ini berfungsi sebagai identitas perangkat agar dapat dikenali oleh jaringan seluler di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai mewajibkan semua ponsel yang digunakan di Indonesia, terutama perangkat impor, untuk mendaftarkan IMEI agar tidak dianggap ilegal.
Registrasi IMEI menjadi sangat penting karena perangkat yang tidak terdaftar akan mengalami pemblokiran jaringan setelah 60 hari sejak masuk ke Indonesia. Ponsel yang terblokir tetap dapat digunakan untuk Wi-Fi, namun tidak akan dapat menerima sinyal operator lokal untuk telepon, SMS, maupun data seluler. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberantas ponsel ilegal sekaligus melindungi konsumen dari perangkat yang tidak memenuhi standar keamanan.
Melansir dari beacukai.go.id, sistem registrasi IMEI telah diintegrasikan dengan database Kemenperin dan Kominfo untuk memastikan semua perangkat yang beroperasi di Indonesia telah tercatat secara resmi. Proses ini juga membantu pemerintah dalam mengontrol impor perangkat telekomunikasi dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kewajiban registrasi IMEI berlaku untuk berbagai kondisi, termasuk ponsel yang dibeli dari luar negeri, perangkat hadiah dari kerabat di luar negeri, dan ponsel yang dibawa oleh wisatawan asing yang ingin menggunakan kartu SIM lokal. Tanpa registrasi yang proper, pengguna akan kehilangan akses ke layanan telekomunikasi di Indonesia.
Proses registrasi IMEI dapat dilakukan melalui dua platform utama yang disediakan pemerintah. Berikut adalah langkah-langkah detail untuk melakukan pendaftaran:
Mengutip dari Kemenkeu Bea Cukai Bandar Lampung, setelah mendapatkan QR Code, pendaftar wajib datang ke kantor Bea Cukai terdekat untuk proses verifikasi dan pembayaran pajak jika diperlukan. Proses verifikasi biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen yang diserahkan.
Untuk memastikan proses registrasi berjalan lancar, beberapa dokumen wajib harus disiapkan dengan lengkap. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk verifikasi identitas dan legalitas perangkat yang akan didaftarkan.
Melansir dari momsmoney.kontan.co.id, kelengkapan dokumen sangat menentukan kelancaran proses registrasi. Dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai format dapat menyebabkan penundaan atau penolakan pendaftaran. Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan dapat dibaca dengan jelas.
Untuk wisatawan asing yang berkunjung kurang dari 90 hari, persyaratan dokumen lebih sederhana. Mereka hanya perlu membawa paspor dan perangkat ponsel untuk mendaftar di kantor resmi operator seluler mana pun tanpa dikenakan pajak tambahan.
Biaya registrasi IMEI bervariasi tergantung pada nilai perangkat dan waktu pendaftaran. Pemerintah memberikan pembebasan pajak untuk perangkat dengan nilai tertentu, namun ada konsekuensi finansial jika melebihi batas yang ditetapkan.
Mengutip dari kumparan.com, struktur pajak ini dirancang untuk memberikan insentif kepada masyarakat agar melakukan registrasi tepat waktu di bandara kedatangan. Keterlambatan registrasi akan mengakibatkan biaya yang lebih tinggi dan proses yang lebih rumit.
Bagi pengguna yang mengalami pemblokiran IMEI, terdapat beberapa alternatif solusi yang dapat dipertimbangkan selain melakukan registrasi ulang melalui Bea Cukai. Solusi-solusi ini dapat memberikan akses internet sementara sambil menunggu proses registrasi resmi.
Melansir dari gkomunika.com, eSIM menjadi solusi yang semakin populer karena tidak memerlukan registrasi IMEI dan dapat langsung digunakan untuk akses internet. Namun, perlu diingat bahwa eSIM umumnya hanya menyediakan layanan data tanpa fitur panggilan suara atau SMS.
Untuk memastikan proses registrasi IMEI berjalan lancar dan efisien, beberapa strategi dapat diterapkan. Tips-tips ini akan membantu menghindari kendala umum yang sering dialami pengguna.
Mengutip dari digitravel.store, perencanaan yang matang sebelum perjalanan dapat menghemat waktu dan biaya registrasi. Pengguna yang proaktif melakukan persiapan umumnya mengalami proses yang lebih lancar dibandingkan yang mendaftar secara mendadak.
Registrasi awal dapat dilakukan online, namun untuk verifikasi final dan pembayaran pajak (jika ada), tetap perlu datang ke kantor Bea Cukai atau counter di bandara untuk proses penyelesaian.
Proses registrasi online biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja untuk verifikasi, tergantung kelengkapan dokumen dan volume pendaftaran yang sedang diproses sistem.
IMEI yang terblokir masih dapat didaftarkan ulang melalui kantor Bea Cukai terdekat, namun tidak mendapat pembebasan pajak dan dikenakan tarif penuh sesuai nilai perangkat.
Wisatawan dengan masa tinggal kurang dari 90 hari dapat mendaftar gratis di kantor operator seluler resmi dengan membawa paspor dan perangkat, tanpa perlu ke Bea Cukai.
Ya, sistem online memungkinkan pendaftaran hingga 2 perangkat per penumpang dalam satu formulir, dengan syarat total nilai tidak melebihi batas pembebasan pajak.
Jika ditolak, dapat menggunakan eSIM untuk akses internet sementara, melakukan konsultasi dengan petugas Bea Cukai, atau mempertimbangkan penggantian perangkat yang sudah terdaftar resmi.
Ponsel dari luar negeri dapat digunakan maksimal 60 hari tanpa registrasi, setelah itu akan otomatis terblokir dari jaringan operator lokal di Indonesia.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?