Kapanlagi.com - Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) merupakan program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Memahami cara daftar JKN KIS dengan benar sangat penting untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang terjangkau.
JKN-KIS dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan memberikan jaminan bahwa fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan yang sama tanpa memandang status sosial peserta. Program ini mencakup layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara terintegrasi.
Melansir dari bpjs-kesehatan.go.id, pendaftaran peserta JKN dapat dilakukan melalui berbagai kanal layanan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses program jaminan kesehatan ini. Proses pendaftaran telah disederhanakan dengan memanfaatkan teknologi digital melalui aplikasi Mobile JKN.
JKN-KIS adalah program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat. Program ini terbagi menjadi dua jenis kepesertaan utama yaitu KIS Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan KIS Non-PBI.
KIS PBI diperuntukkan bagi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah. Peserta KIS PBI harus melalui pendataan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) maupun Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten/Kota domisili dan ditetapkan melalui Keputusan Mensos.
Sementara itu, KIS Non-PBI dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat yang tidak termasuk dalam golongan fakir miskin. Jenis kepesertaan ini mencakup Pekerja Penerima Upah, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja, hingga PBPU Pemda yang iurannya dibebankan pada masing-masing peserta.
Mengutip dari buku 'Hukum Jaminan Sosial Indonesia' karya Andika Wijaya, Kartu Indonesia Sehat atau KIS dapat didefinisikan sebagai nama untuk sebuah program yang disebut sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditujukan bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang berkualitas.
Untuk melakukan pendaftaran JKN-KIS secara mandiri, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon peserta. Persyaratan ini berbeda antara pendaftaran perorangan dan pendaftaran kolektif.
Syarat pendaftaran JKN-KIS perorangan meliputi:
Untuk pendaftaran kolektif, dapat dilakukan oleh beberapa kelompok seperti mahasiswa dari perguruan tinggi, siswa/santri dari sekolah/pesantren, saksi dan korban dalam perlindungan lembaga hukum, serta penghuni lembaga permasyarakatan negara dan panti sosial.
Melansir dari bpjs-kesehatan.go.id, pendaftaran kolektif memerlukan Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik (FDIPE) sesuai ketentuan yang berlaku dan diajukan di Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Pendaftaran JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN merupakan cara yang paling praktis dan efisien. Aplikasi ini dapat diunduh melalui App Store atau Google Play Store secara gratis.
Langkah-langkah pendaftaran melalui Mobile JKN:
Setelah proses pendaftaran selesai, peserta akan menerima nomor virtual account melalui email untuk melakukan pembayaran iuran pertama. Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14-30 hari setelah pendaftaran agar kepesertaan dapat aktif.
Bagi masyarakat yang lebih memilih pendaftaran secara langsung, tersedia beberapa pilihan layanan offline untuk mendaftar JKN-KIS. Metode ini cocok untuk mereka yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas.
Pendaftaran dapat dilakukan melalui:
Langkah-langkah pendaftaran offline meliputi persiapan berkas persyaratan, pengisian Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), verifikasi data oleh petugas, dan penerimaan nomor virtual account melalui email untuk pembayaran iuran pertama.
Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id, semua kanal layanan pendaftaran memberikan kemudahan yang sama bagi masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS dengan proses yang transparan dan mudah diakses.
Masyarakat tidak mampu dapat memperoleh KIS gratis melalui program KIS PBI (Penerima Bantuan Iuran). Program ini khusus diperuntukkan bagi keluarga fakir miskin yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Syarat untuk mendapatkan KIS gratis:
Proses pendaftaran KIS gratis secara offline:
Melansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, KIS memberikan tambahan manfaat layanan preventif, promotif, dan deteksi dini yang dilaksanakan secara lebih intensif dan terintegrasi untuk masyarakat tidak mampu.
Untuk memastikan proses pendaftaran JKN-KIS berjalan lancar, terdapat beberapa tips dan hal penting yang perlu diperhatikan oleh calon peserta.
Tips sukses pendaftaran JKN-KIS:
Hal-hal yang perlu diperhatikan setelah pendaftaran meliputi pembayaran iuran tepat waktu, pemahaman tentang hak dan kewajiban peserta, serta pemanfaatan layanan kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Jika mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, peserta dapat menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan melalui berbagai kanal komunikasi yang tersedia untuk mendapatkan bantuan dan informasi lebih lanjut.
Mengutip dari bpjs-kesehatan.go.id, BPJS Kesehatan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan kemudahan akses dalam pendaftaran dan pemanfaatan layanan kesehatan.
Proses pendaftaran JKN-KIS melalui aplikasi Mobile JKN dapat diselesaikan dalam hitungan menit. Setelah pendaftaran, kartu fisik akan dikirim ke alamat peserta dalam waktu maksimal 6 hari kerja.
Untuk pendaftaran JKN-KIS mandiri (Non-PBI), rekening bank yang melayani autodebit wajib dimiliki. Namun, untuk KIS PBI (gratis), tidak memerlukan rekening bank karena iuran dibayar pemerintah.
Status pendaftaran dapat dicek melalui aplikasi Mobile JKN pada menu "Info Peserta" atau dengan menghubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan di nomor 165.
Ya, pendaftaran dapat dilakukan untuk seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) melalui satu kali proses pendaftaran di aplikasi Mobile JKN.
Gunakan fitur "Lupa Kata Sandi" pada halaman login aplikasi Mobile JKN. Pilih opsi pemulihan melalui SMS, email, atau pertanyaan data pribadi sesuai yang tersedia.
Ya, perubahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN pada menu "Ubah Data Peserta" dengan verifikasi melalui email dan PIN.
Kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu 14-30 hari setelah pendaftaran. Layanan kesehatan dapat digunakan setelah status kepesertaan aktif.