Kapanlagi.com - Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Cara daftar NPWP di Coretax memungkinkan wajib pajak untuk mendapatkan nomor pokok wajib pajak secara online tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Sistem Coretax yang mulai beroperasi penuh sejak 1 Januari 2025 ini menggantikan sistem lama dan mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Proses cara daftar NPWP di Coretax dapat diselesaikan hanya dalam beberapa langkah sederhana dengan menggunakan NIK sebagai dasar pendaftaran.
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, sistem Coretax dirancang untuk mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Platform ini memungkinkan aktivasi NIK menjadi NPWP 16 digit sesuai dengan kebijakan terbaru integrasi NIK-NPWP.
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan digital resmi dari Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai portal terintegrasi untuk berbagai layanan perpajakan. Sistem ini menggabungkan layanan pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan administrasi perpajakan lainnya dalam satu platform yang mudah diakses.
Platform Coretax dikembangkan dengan teknologi modern untuk memastikan keamanan data dan kemudahan akses bagi seluruh wajib pajak di Indonesia. Sistem ini mendukung proses digitalisasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak mengurus seluruh kebutuhan perpajakan secara online tanpa harus datang ke kantor pajak.
Coretax juga dilengkapi dengan fitur verifikasi identitas yang terintegrasi dengan data Dukcapil, sehingga proses pendaftaran NPWP menjadi lebih akurat dan aman. Sistem ini memungkinkan aktivasi NIK menjadi NPWP secara otomatis, sesuai dengan kebijakan One NIK One NPWP yang diberlakukan oleh DJP.
Mengutip dari laman resmi DJP, Coretax dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan perpajakan dan memberikan kemudahan akses kepada seluruh wajib pajak. Platform ini juga mendukung berbagai jenis perangkat, mulai dari komputer desktop hingga smartphone, sehingga dapat diakses kapan saja dan di mana saja.
Sebelum memulai proses cara daftar NPWP di Coretax, wajib pajak perlu mempersiapkan beberapa persyaratan penting. Persyaratan ini berbeda antara wajib pajak pribadi dan badan usaha, namun secara umum memerlukan dokumen identitas yang valid dan data kontak yang aktif.
Untuk wajib pajak badan usaha, persyaratan tambahan meliputi akta pendirian perusahaan, SK pengesahan dari Kemenkumham, NIB (Nomor Induk Berusaha), dan data pengurus perusahaan. Semua dokumen harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan data terbaru yang tercatat di instansi terkait.
Melansir dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, kelengkapan dokumen persyaratan sangat penting untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar dan NPWP dapat diterbitkan tanpa kendala.
Proses cara daftar NPWP di Coretax dapat dilakukan dengan mudah melalui beberapa tahapan yang sistematis. Pastikan semua persyaratan telah disiapkan sebelum memulai proses pendaftaran untuk menghindari kendala teknis.
Setelah pengajuan berhasil dikirim, sistem akan memproses data dan mengirimkan NPWP elektronik beserta username dan password Coretax melalui email yang didaftarkan. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga beberapa jam tergantung beban sistem.
Untuk memastikan proses cara daftar NPWP di Coretax berjalan lancar, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan. Persiapan yang matang dan pemahaman tentang kemungkinan kendala teknis akan membantu menyelesaikan pendaftaran dengan sukses.
Jika mengalami kendala selama proses pendaftaran, wajib pajak dapat menghubungi layanan bantuan DJP melalui Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi KPP terdekat untuk mendapatkan bantuan teknis. Sistem Coretax juga menyediakan panduan bantuan yang dapat diakses langsung dari platform.
Mengutip dari panduan resmi DJP, sebagian besar kendala pendaftaran disebabkan oleh ketidaksesuaian data dengan database Dukcapil atau masalah koneksi internet. Pastikan semua data telah diperbarui di Dukcapil sebelum melakukan pendaftaran NPWP.
Sistem Coretax menawarkan berbagai keuntungan signifikan dibandingkan sistem pendaftaran NPWP konvensional. Platform ini dirancang untuk memberikan pengalaman pengguna yang lebih baik dan efisiensi dalam pengelolaan kewajiban perpajakan.
Keuntungan utama menggunakan Coretax adalah kemudahan akses 24/7 yang memungkinkan wajib pajak mengurus NPWP kapan saja tanpa terbatas jam operasional kantor pajak. Proses pendaftaran yang sepenuhnya digital juga menghilangkan kebutuhan untuk mengantri dan menghemat waktu serta biaya transportasi.
Fitur integrasi dengan database Dukcapil memastikan akurasi data dan mempercepat proses verifikasi identitas. Sistem juga menyediakan notifikasi real-time melalui email dan SMS untuk setiap tahapan proses, sehingga wajib pajak dapat memantau status pendaftaran dengan mudah.
Coretax juga dilengkapi dengan dashboard yang user-friendly yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform. Setelah memiliki akun Coretax, pengguna dapat melakukan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan mengakses berbagai layanan administrasi perpajakan lainnya.
Melansir dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, implementasi sistem Coretax merupakan bagian dari modernisasi administrasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan efisiensi pelayanan publik. Sistem ini juga mendukung program digitalisasi pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Ya, pendaftaran NPWP melalui Coretax sepenuhnya gratis dan tidak dikenakan biaya apapun. DJP tidak memungut biaya untuk layanan pendaftaran NPWP baik melalui sistem online maupun offline.
Proses pendaftaran biasanya memakan waktu 15-30 menit untuk pengisian formulir, dan NPWP elektronik akan dikirim melalui email dalam waktu beberapa menit hingga beberapa jam setelah pengajuan berhasil disubmit.
Untuk WNI, NIK wajib dimiliki karena sistem Coretax mengintegrasikan NIK sebagai dasar NPWP. Untuk WNA, dapat mendaftar dengan menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang valid.
Jika terjadi ketidaksesuaian data, wajib pajak harus memperbarui data di Dukcapil terlebih dahulu melalui kantor Dispendukcapil setempat sebelum melakukan pendaftaran NPWP di Coretax.
NPWP lama tetap berlaku, namun untuk mengakses layanan Coretax, pemegang NPWP lama perlu melakukan sinkronisasi NIK dengan NPWP yang sudah ada melalui proses registrasi di platform Coretax.
Ya, sistem Coretax dapat diakses melalui smartphone dengan browser yang mendukung. Pastikan smartphone memiliki kamera yang berfungsi baik untuk proses verifikasi identitas dan koneksi internet yang stabil.
Periksa folder spam atau junk email terlebih dahulu. Jika masih tidak ditemukan, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat dengan membawa bukti screenshot proses pendaftaran yang telah berhasil disubmit.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?