Contoh Surat SKCK Lamaran Kerja: Panduan Lengkap dan Praktis

Contoh Surat SKCK Lamaran Kerja: Panduan Lengkap dan Praktis
contoh surat skck lamaran kerja

Kapanlagi.com - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelumnya dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek atau Polres setempat yang berisi catatan riwayat kejahatan seseorang. Dengan kata lain, SKCK merupakan bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Dalam konteks lamaran kerja, SKCK berfungsi sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi yang menunjukkan integritas dan kredibilitas calon pekerja. Perusahaan atau instansi pemerintah menggunakan SKCK sebagai salah satu alat verifikasi untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki latar belakang yang bersih. Dokumen ini menjadi standar kelayakan yang harus dipenuhi sebelum seseorang diterima bekerja, terutama untuk posisi-posisi yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi.

1. Mengenal SKCK untuk Keperluan Lamaran Kerja

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering diminta sebagai syarat melamar pekerjaan. Dokumen ini menjadi bukti bahwa calon pekerja memiliki rekam jejak yang baik dan tidak memiliki catatan kriminal.

Bagi pencari kerja, memahami contoh surat SKCK lamaran kerja sangat penting untuk melengkapi berkas administrasi. SKCK dibutuhkan baik untuk melamar sebagai PNS/CPNS maupun pegawai swasta di berbagai perusahaan.

Menurut situs resmi polri.go.id, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon untuk memenuhi permohonan yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.

2. Pengertian dan Fungsi SKCK dalam Lamaran Kerja

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebelumnya dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik). Dokumen ini diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek atau Polres setempat yang berisi catatan riwayat kejahatan seseorang. Dengan kata lain, SKCK merupakan bukti penting bahwa orang yang bersangkutan berperilaku baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal berdasarkan data kepolisian.

Dalam konteks lamaran kerja, SKCK berfungsi sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi yang menunjukkan integritas dan kredibilitas calon pekerja. Perusahaan atau instansi pemerintah menggunakan SKCK sebagai salah satu alat verifikasi untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki latar belakang yang bersih. Dokumen ini menjadi standar kelayakan yang harus dipenuhi sebelum seseorang diterima bekerja, terutama untuk posisi-posisi yang membutuhkan tingkat kepercayaan tinggi.

Pentingnya SKCK dalam proses rekrutmen tidak hanya berlaku untuk instansi pemerintah, tetapi juga banyak perusahaan swasta yang menjadikannya sebagai syarat wajib. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan sangat memperhatikan aspek keamanan dan reputasi dalam memilih calon karyawan. SKCK yang valid memberikan jaminan kepada pemberi kerja bahwa calon karyawan tidak memiliki catatan kriminal yang dapat merugikan perusahaan di kemudian hari.

Masa berlaku SKCK yang hanya 6 bulan mengharuskan pencari kerja untuk memperhatikan waktu pengurusan dokumen ini. Jika masa berlaku telah habis, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang lebih sederhana dibandingkan membuat baru. Oleh karena itu, perencanaan yang baik dalam mempersiapkan contoh surat SKCK lamaran kerja akan membantu proses lamaran berjalan lebih lancar.

3. Syarat dan Dokumen Pembuatan SKCK

Sebelum membuat SKCK untuk keperluan lamaran kerja, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses penerbitan SKCK di kantor kepolisian.

Berdasarkan informasi dari polri.go.id, berikut adalah persyaratan lengkap untuk membuat SKCK baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI):

Persyaratan Dokumen untuk WNI

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan - Meskipun di beberapa wilayah sudah tidak diwajibkan, surat pengantar dari kelurahan tempat domisili masih menjadi syarat di sebagian besar daerah. Untuk mendapatkannya, Anda perlu mengurus surat pengantar dari RT, kemudian RW, baru ke kelurahan.
  2. Fotokopi KTP atau SIM - Dokumen identitas ini harus sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar. Bawa juga dokumen asli untuk verifikasi.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) - Dokumen ini diperlukan sebagai bukti hubungan keluarga dan alamat tempat tinggal.
  4. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir/Ijazah - Salah satu dari dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan tanggal lahir.
  5. Pas Foto Terbaru - Sebanyak 6 lembar ukuran 4x6 dengan latar belakang merah. Foto harus menampakkan wajah secara jelas, berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah. Bagi yang mengenakan jilbab, pastikan wajah tampak utuh.
  6. Formulir Daftar Riwayat Hidup - Formulir ini akan diisi di kantor polisi dengan data yang jelas dan benar.

Persyaratan Tambahan untuk Keperluan Tertentu

Untuk keperluan melamar pekerjaan, kelengkapan administrasi PNS/CPNS, dan pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara, pembuatan SKCK harus dilakukan di tingkat Polres (Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. Hal ini penting diperhatikan agar contoh surat SKCK lamaran kerja yang Anda buat memiliki tingkat validitas yang sesuai dengan kebutuhan instansi atau perusahaan yang dituju.

Proses pengambilan sidik jari juga merupakan bagian penting dalam pembuatan SKCK. Bagi yang membuat SKCK baru dan belum memiliki rumus sidik jari, pengambilan sidik jari akan dilakukan di Polres pada bagian rekam rumus sidik jari. Proses ini biasanya tidak memakan waktu lama dan merupakan bagian dari prosedur standar penerbitan SKCK.

4. Cara Membuat SKCK Secara Offline

Pembuatan SKCK secara offline atau langsung datang ke kantor polisi masih menjadi pilihan banyak orang karena prosesnya yang relatif cepat. Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk membuat SKCK secara offline:

Langkah-Langkah Pembuatan SKCK Offline

  1. Persiapan Dokumen - Pastikan semua persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya sudah lengkap. Siapkan dokumen dalam jumlah yang cukup untuk menghindari bolak-balik fotokopi.
  2. Kunjungi Polres atau Polsek - Datang pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.30-15.00. Untuk keperluan lamaran kerja, disarankan langsung ke Polres tingkat Kabupaten/Kota.
  3. Menuju Loket SKCK - Langsung menuju loket bagian SKCK untuk mendaftarkan dan memasukkan berkas yang telah disiapkan. Petugas akan memberikan formulir yang harus diisi dengan lengkap dan benar.
  4. Pengisian Formulir - Isi formulir daftar riwayat hidup dengan data yang akurat. Pastikan tidak ada kesalahan dalam penulisan nama, alamat, dan data pribadi lainnya.
  5. Proses Sidik Jari - Bagi yang membuat SKCK baru, akan dilakukan pengambilan sidik jari oleh petugas. Proses ini penting untuk database kepolisian dan verifikasi identitas.
  6. Pembayaran - Setelah semua proses selesai, lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK di loket yang ditentukan. Biaya pembuatan SKCK untuk WNI adalah Rp30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016.
  7. Pengambilan SKCK - Tunggu proses penerbitan selesai. Biasanya SKCK dapat diambil pada hari yang sama atau paling lama 1-2 hari kerja tergantung kebijakan Polres setempat.

Menurut informasi dari polri.go.id, biaya pembuatan SKCK adalah Rp30.000 (tiga puluh ribu rupiah) yang disetorkan kepada petugas Polri di tempat. Biaya ini sudah termasuk seluruh proses pembuatan termasuk pengambilan sidik jari.

Penting untuk diperhatikan bahwa Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS serta pembuatan visa atau keperluan lain yang bersifat antarnegara. Untuk keperluan tersebut, pembuatan SKCK harus dilakukan di Polres. Selain itu, Polsek atau Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon untuk memastikan validitas dokumen.

5. Cara Membuat SKCK Secara Online

Dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan efisien, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online. Sistem ini memudahkan masyarakat untuk mengurus SKCK tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.

Prosedur Pembuatan SKCK Online

  1. Akses Website Resmi - Buka situs skck.polri.go.id melalui browser di komputer atau smartphone Anda.
  2. Klik Form Pendaftaran - Pada halaman utama, klik menu 'Form Pendaftaran' untuk memulai proses pengisian data.
  3. Isi Data Pribadi - Lengkapi formulir dengan data yang akurat meliputi satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana (jika ada), ciri fisik, dan informasi lainnya yang diminta.
  4. Pilih Jenis Keperluan - Pada bagian 'Satwil', pilih opsi 'jenis keperluan pembuatan SKCK'. Untuk lamaran kerja, pilih sesuai dengan kebutuhan apakah untuk instansi pemerintah atau swasta.
  5. Unggah Dokumen - Upload foto sesuai ketentuan yang berlaku (ukuran 4x6, latar merah, berpakaian sopan). Lampirkan juga rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili jika sudah pernah membuat SKCK sebelumnya.
  6. Submit Formulir - Setelah semua data terisi dengan lengkap, submit formulir. Anda akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor registrasi untuk pembayaran.
  7. Pembayaran - Lakukan pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi dengan menggunakan kode yang diberikan.
  8. Pengambilan SKCK - Setelah pembayaran dikonfirmasi, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan.

Sistem online ini sangat membantu dalam menghemat waktu karena proses pengisian data dan verifikasi awal sudah dilakukan secara digital. Namun, untuk pengambilan SKCK tetap harus datang langsung ke kantor polisi dengan membawa nomor registrasi dan dokumen asli untuk verifikasi. Pastikan contoh surat SKCK lamaran kerja yang Anda terima sudah sesuai dengan data yang diinput saat pendaftaran online.

6. Format dan Contoh Penggunaan SKCK dalam Lamaran Kerja

Setelah SKCK terbit, dokumen ini perlu dilampirkan dengan benar dalam berkas lamaran kerja. SKCK biasanya menjadi salah satu dokumen wajib yang dicantumkan dalam daftar lampiran surat lamaran.

Cara Melampirkan SKCK dalam Berkas Lamaran

  1. Posisi dalam Urutan Dokumen - SKCK biasanya ditempatkan setelah dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga, namun sebelum dokumen pendidikan seperti ijazah dan transkrip nilai. Urutan ini dapat disesuaikan dengan ketentuan perusahaan atau instansi yang dituju.
  2. Fotokopi atau Asli - Untuk pengiriman berkas lamaran, cukup lampirkan fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir. SKCK asli dibawa saat wawancara atau saat diminta oleh pihak perusahaan.
  3. Pencantuman dalam Daftar Lampiran - Dalam surat lamaran kerja, SKCK harus dicantumkan dalam daftar lampiran. Contoh penulisannya: "Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"
  4. Masa Berlaku - Pastikan SKCK yang dilampirkan masih dalam masa berlaku (maksimal 6 bulan sejak tanggal terbit). Jika sudah melewati masa berlaku, segera perpanjang sebelum mengirim lamaran.

Contoh Pencantuman SKCK dalam Surat Lamaran

Berikut adalah contoh bagian lampiran dalam surat lamaran kerja yang mencantumkan SKCK:

Sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu, bersama ini saya lampirkan:

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi Ijazah dan Transkrip Nilai
  5. Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  6. Pas Foto terbaru ukuran 4x6
  7. Sertifikat pendukung lainnya

Dalam penulisan surat lamaran kerja, penting untuk menyebutkan SKCK sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan. Hal ini menunjukkan kelengkapan administrasi dan keseriusan Anda dalam melamar pekerjaan. Pastikan semua dokumen termasuk contoh surat SKCK lamaran kerja disusun dengan rapi dan sistematis agar memudahkan pihak HRD dalam melakukan verifikasi berkas.

Tips Penting dalam Melampirkan SKCK

  1. Kualitas Fotokopi - Pastikan hasil fotokopi SKCK jelas dan mudah dibaca. Hindari fotokopi yang buram atau terpotong.
  2. Legalisir - Untuk lamaran ke instansi pemerintah atau perusahaan besar, sebaiknya fotokopi SKCK dilegalisir oleh pihak kepolisian yang menerbitkan.
  3. Penyimpanan SKCK Asli - Simpan SKCK asli dengan baik karena akan diperlukan saat tahap wawancara atau verifikasi akhir.
  4. Perhatikan Ketentuan Khusus - Beberapa perusahaan atau instansi mungkin memiliki ketentuan khusus terkait SKCK, seperti harus diterbitkan oleh Polres tertentu atau memiliki keterangan khusus. Pastikan membaca persyaratan dengan teliti.
  5. Backup Digital - Scan SKCK dan simpan dalam format digital sebagai backup. Ini berguna jika sewaktu-waktu diminta mengirim dokumen secara online.

7. Tips Perpanjangan dan Pemeliharaan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, sehingga penting untuk mengetahui cara perpanjangan dan pemeliharaan dokumen ini, terutama bagi pencari kerja yang mungkin membutuhkan waktu lama dalam proses rekrutmen.

Prosedur Perpanjangan SKCK

  1. Syarat Perpanjangan - Membawa lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun), fotokopi KTP/SIM, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akta Kelahiran/Kenal Lahir, dan pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar.
  2. Waktu Perpanjangan - Sebaiknya perpanjang SKCK sebelum masa berlaku habis atau maksimal 1 tahun setelah masa berlaku berakhir. Jika lebih dari 1 tahun, Anda harus membuat SKCK baru.
  3. Proses Lebih Cepat - Perpanjangan SKCK umumnya lebih cepat dibandingkan membuat baru karena data sidik jari sudah tersimpan dalam sistem kepolisian.
  4. Biaya Perpanjangan - Biaya perpanjangan SKCK sama dengan pembuatan baru, yaitu Rp30.000 untuk WNI.
  5. Formulir Perpanjangan - Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi dengan data yang sesuai dengan SKCK lama.

Strategi Pemeliharaan SKCK untuk Pencari Kerja

Bagi pencari kerja yang aktif mengirim lamaran ke berbagai perusahaan, penting untuk memiliki strategi dalam mengelola SKCK agar tidak perlu bolak-balik membuat dokumen baru. Pertama, buat SKCK saat Anda mulai aktif mencari kerja, bukan menunggu sampai ada panggilan interview. Kedua, simpan SKCK asli dengan baik di tempat yang aman dan kering untuk menghindari kerusakan. Ketiga, buat beberapa fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir untuk keperluan pengiriman lamaran.

Perhatikan juga tanggal kadaluarsa SKCK Anda. Jika masa berlaku tinggal 1-2 bulan dan proses rekrutmen masih berlangsung, segera perpanjang SKCK untuk menghindari masalah saat verifikasi dokumen akhir. Beberapa perusahaan sangat ketat dalam hal validitas dokumen dan tidak akan menerima SKCK yang sudah kadaluarsa meskipun hanya beberapa hari.

Untuk efisiensi, Anda juga bisa memanfaatkan sistem online untuk perpanjangan SKCK. Prosesnya sama dengan pembuatan baru secara online, namun dengan memilih opsi perpanjangan dan memasukkan nomor SKCK lama. Sistem ini memudahkan Anda untuk mengurus perpanjangan tanpa harus mengantri lama di kantor polisi.

Terakhir, selalu update informasi terkait perubahan kebijakan SKCK dari kepolisian. Kadang ada perubahan prosedur atau persyaratan yang perlu diketahui agar proses pembuatan atau perpanjangan contoh surat SKCK lamaran kerja berjalan lancar tanpa hambatan.

8. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa lama masa berlaku SKCK untuk lamaran kerja?

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan prosedur yang lebih sederhana dibandingkan membuat baru, asalkan tidak lebih dari 1 tahun sejak masa berlaku berakhir.

2. Apakah SKCK dari Polsek bisa digunakan untuk melamar kerja?

Untuk keperluan melamar pekerjaan, terutama di instansi pemerintah atau perusahaan besar, SKCK harus dibuat di tingkat Polres (Kabupaten/Kota), bukan di Polsek. SKCK dari Polsek biasanya hanya untuk keperluan lokal yang tidak memerlukan verifikasi tingkat kabupaten/kota.

3. Berapa biaya pembuatan SKCK untuk lamaran kerja?

Biaya pembuatan SKCK untuk Warga Negara Indonesia (WNI) adalah Rp30.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016. Biaya ini sudah termasuk seluruh proses pembuatan termasuk pengambilan sidik jari dan tidak ada biaya tambahan lainnya.

4. Apakah bisa membuat SKCK tanpa surat pengantar dari kelurahan?

Di beberapa wilayah, surat pengantar dari kelurahan sudah tidak diwajibkan lagi untuk kemudahan masyarakat. Namun, kebijakan ini berbeda-beda di setiap daerah. Sebaiknya konfirmasi terlebih dahulu ke Polres setempat apakah surat pengantar masih diperlukan atau tidak.

5. Bagaimana cara melampirkan SKCK dalam berkas lamaran kerja?

SKCK dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang sudah dilegalisir untuk pengiriman berkas lamaran. SKCK biasanya ditempatkan setelah dokumen identitas dan sebelum dokumen pendidikan. Dalam surat lamaran, SKCK harus dicantumkan dalam daftar lampiran dengan jelas. SKCK asli dibawa saat wawancara atau verifikasi akhir.

6. Apakah SKCK bisa dibuat secara online untuk lamaran kerja?

Ya, SKCK bisa dibuat secara online melalui situs skck.polri.go.id. Anda perlu mengisi formulir online, mengunggah dokumen yang diperlukan, dan melakukan pembayaran. Setelah itu, SKCK dapat diambil di kantor polisi dengan membawa nomor registrasi. Namun, untuk pengambilan sidik jari pertama kali, tetap harus datang langsung ke Polres.

7. Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang sebelum digunakan untuk lamaran?

Jika SKCK hilang, Anda harus membuat SKCK baru dengan prosedur yang sama seperti pembuatan pertama kali. Tidak ada prosedur khusus untuk penggantian SKCK yang hilang. Oleh karena itu, sangat penting untuk menyimpan SKCK asli dengan baik dan membuat beberapa fotokopi yang sudah dilegalisir sebagai cadangan untuk keperluan pengiriman lamaran kerja.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending