Kapanlagi.com - Pendaftaran NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Cara daftar NPWP online telah mengalami perubahan signifikan sejak awal tahun 2025 dengan beralihnya sistem dari e-registration ke platform Coretax yang lebih terintegrasi.
Sistem baru ini memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online kapan saja dan di mana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Proses yang sebelumnya memerlukan kunjungan fisik kini dapat diselesaikan hanya melalui perangkat smartphone atau komputer dengan koneksi internet.
Menurut keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak, sistem Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi perpajakan di Indonesia. Platform ini menggabungkan berbagai layanan pajak yang sebelumnya terpisah menjadi satu sistem terpadu yang lebih efisien.
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kode unik yang terdiri dari 15 digit angka ini berfungsi sebagai penanda identitas dalam setiap transaksi perpajakan.
Struktur NPWP memiliki makna khusus dimana sembilan digit pertama merupakan kode unik identitas wajib pajak, tiga digit selanjutnya adalah kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir menandakan status wajib pajak. Sistem penomoran ini memastikan tidak ada data perpajakan yang tertukar antar wajib pajak.
Kepemilikan NPWP memberikan berbagai manfaat baik untuk urusan perpajakan maupun administrasi di luar perpajakan. Dalam urusan perpajakan, NPWP berfungsi sebagai syarat untuk mengurus restitusi pajak dan memberikan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Di luar urusan perpajakan, NPWP menjadi syarat wajib untuk pengajuan kredit bank, pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan berbagai transaksi keuangan resmi lainnya.
Mengutip dari pajak.go.id, setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP sesuai dengan Pasal 2 UU KUP yang telah diubah dengan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021.
Proses pendaftaran NPWP online melalui sistem Coretax dirancang untuk memberikan kemudahan maksimal bagi wajib pajak. Berikut adalah langkah-langkah lengkap yang harus diikuti:
Melansir dari Kompas.tv, DJP menegaskan bahwa dengan layanan terbaru ini, pendaftaran NPWP bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja, memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban administratif mereka.
Sebelum memulai proses cara daftar NPWP online, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan. Persyaratan dokumen berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Untuk Wajib Pajak Badan:
Mengutip dari cimbniaga.co.id, pastikan semua dokumen yang disiapkan masih berlaku dan sesuai dengan data yang akan diinput dalam formulir pendaftaran online untuk menghindari penolakan aplikasi.
Sistem Coretax yang mulai diimplementasikan pada tahun 2025 membawa berbagai keunggulan dibandingkan sistem sebelumnya. Platform ini merupakan Core Tax Administration System yang dirancang sebagai sistem teknologi informasi modern dan terpusat untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan.
Menurut informasi dari pajak.go.id, implementasi Coretax diharapkan akan meningkatkan daya saing sistem perpajakan Indonesia dan memudahkan baik wajib pajak maupun DJP dalam menghadapi era digitalisasi. Sistem ini menjadi solusi jangka panjang untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan modern.
Untuk memastikan proses cara daftar NPWP online berjalan lancar, berikut beberapa tips penting yang perlu diperhatikan:
Jika mengalami kendala teknis selama proses pendaftaran, wajib pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau call center Kring Pajak di nomor 1500 200 untuk mendapatkan bantuan.
Tidak, pendaftaran NPWP online melalui sistem Coretax sepenuhnya gratis. DJP tidak mengenakan biaya apapun untuk proses pendaftaran NPWP baik secara online maupun offline.
Proses verifikasi dan penerbitan NPWP melalui sistem Coretax biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan terverifikasi. NPWP akan dikirimkan melalui email yang telah didaftarkan.
Ya, warga negara Indonesia yang belum berusia 21 tahun tetap dapat mendaftar NPWP online jika sudah memiliki penghasilan yang melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau melakukan kegiatan usaha.
Jika lupa password, Anda dapat menggunakan fitur "Lupa Password" pada halaman login Coretax. Sistem akan mengirimkan link reset password ke email yang terdaftar untuk membuat password baru.
Ya, NPWP yang diterbitkan melalui sistem online memiliki kekuatan hukum yang sama dengan NPWP yang diterbitkan melalui proses offline. Keduanya diakui secara resmi oleh DJP dan dapat digunakan untuk semua keperluan perpajakan.
Ya, perubahan data NPWP dapat dilakukan melalui sistem Coretax dengan mengakses menu perubahan data. Namun, beberapa perubahan mungkin memerlukan verifikasi dokumen tambahan dan persetujuan dari KPP terkait.
Ya, sistem Coretax dirancang responsif dan dapat diakses melalui berbagai perangkat termasuk smartphone, tablet, dan komputer. Interface yang user-friendly memudahkan akses melalui perangkat mobile dengan layar yang lebih kecil.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?