Kapanlagi.com - OSS atau Online Single Submission merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai perizinan dalam satu platform digital yang mudah diakses.
Bagi para pengusaha, memahami cara daftar OSS menjadi langkah penting untuk mendapatkan legalitas usaha. Proses pendaftaran yang dilakukan secara online ini memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan dokumen perizinan.
Melansir dari oss.go.id, sistem OSS RBA (Risk Based Approach) telah mengalami penyesuaian terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 dan saat ini layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali. Dengan memahami cara daftar OSS yang benar, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya dengan lebih mudah.
OSS (Online Single Submission) adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Sistem ini berfungsi sebagai pintu tunggal layanan perizinan yang mengintegrasikan berbagai jenis izin dalam satu platform elektronik.
Fungsi utama OSS adalah memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan tanpa harus mendatangi berbagai instansi secara terpisah. Melalui sistem ini, pengusaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, dan izin komersial dalam satu tempat.
OSS juga berperan penting dalam meningkatkan iklim investasi Indonesia dengan menyederhanakan prosedur birokrasi. Sistem ini mendukung program pemerintah untuk menciptakan kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Melansir dari oss.go.id, OSS RBA menggunakan pendekatan berbasis risiko yang memungkinkan kategorisasi usaha berdasarkan tingkat risikonya. Hal ini memungkinkan proses perizinan yang lebih efisien dan sesuai dengan karakteristik masing-masing jenis usaha.
Persiapan dokumen yang lengkap dan akurat akan mempercepat proses pendaftaran OSS. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi untuk menghindari kendala dalam proses verifikasi.
Proses pendaftaran OSS untuk UMKM umumnya tidak dikenakan biaya dan memiliki alur yang lebih sederhana dibandingkan usaha besar. Sistem ini dirancang khusus untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Pendaftaran OSS untuk badan usaha seperti PT atau CV memiliki prosedur yang sedikit berbeda dengan UMKM perseorangan. Proses ini memerlukan dokumen legalitas yang lebih lengkap dan tahapan verifikasi yang lebih detail.
Langkah pertama adalah memastikan bahwa badan usaha telah memiliki akta pendirian yang sah dan telah mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. NIK yang didaftarkan harus merupakan NIK direktur atau pemilik usaha yang tercantum dalam dokumen legalitas.
Setelah mengakses website oss.go.id, pilih kategori badan usaha sesuai dengan bentuk perusahaan Anda. Isi data perusahaan secara lengkap termasuk NPWP badan usaha, nomor pengesahan, dan informasi detail mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Proses verifikasi untuk badan usaha biasanya memerlukan waktu lebih lama karena sistem akan melakukan cross-check dengan database kementerian terkait. Pastikan semua dokumen yang diupload memiliki kualitas yang baik dan dapat dibaca dengan jelas.
Sistem OSS juga memberikan perlindungan usaha dan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki NIB dan izin yang sah, usaha mikro dan kecil dapat mengikuti program pengembangan usaha dari pemerintah.
Melansir dari oss.go.id, sistem OSS RBA telah disesuaikan dengan peraturan terbaru untuk memberikan layanan yang lebih optimal bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia.
Persiapan yang matang merupakan kunci sukses dalam proses pendaftaran OSS. Pastikan semua dokumen telah disiapkan dengan lengkap dan akurat sebelum memulai proses pendaftaran online. Periksa kembali data-data penting seperti NIK, NPWP, dan informasi usaha untuk menghindari kesalahan input.
Gunakan koneksi internet yang stabil saat melakukan pendaftaran untuk menghindari gangguan teknis yang dapat menghambat proses. Simpan semua data login dan nomor referensi yang diberikan sistem untuk memudahkan proses follow-up jika diperlukan.
Manfaatkan fitur bantuan dan panduan yang tersedia di website OSS untuk memahami setiap langkah dengan baik. Jika mengalami kendala teknis, hubungi layanan customer service OSS untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.
Setelah mendapatkan NIB dan izin usaha, pastikan untuk menyimpan dokumen digital dan fisik dengan baik. Dokumen ini akan diperlukan untuk berbagai keperluan bisnis seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, atau partisipasi dalam tender pemerintah.
Untuk UMKM (Usaha Mikro dan Kecil), pendaftaran OSS tidak dikenakan biaya alias gratis. Namun untuk badan usaha tertentu mungkin ada biaya administrasi sesuai dengan jenis izin yang diajukan.
Proses pendaftaran OSS untuk UMKM umumnya dapat diselesaikan dalam 1-3 hari kerja setelah semua dokumen lengkap dan terverifikasi. Untuk badan usaha mungkin memerlukan waktu lebih lama tergantung kompleksitas izin yang diajukan.
Jika lupa password, Anda dapat menggunakan fitur "Lupa Password" di halaman login OSS. Sistem akan mengirimkan link reset password ke email yang terdaftar dalam akun Anda.
NIB (Nomor Induk Berusaha) berlaku selama usaha masih aktif beroperasi. Namun beberapa izin operasional mungkin memiliki masa berlaku tertentu dan perlu diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
Ya, data usaha dapat diubah melalui fitur perubahan data di dashboard OSS. Namun perubahan tertentu seperti jenis usaha atau lokasi mungkin memerlukan proses verifikasi ulang.
OSS untuk UMKM memiliki proses yang lebih sederhana, gratis, dan tidak memerlukan dokumen legalitas yang kompleks. Sedangkan badan usaha memerlukan dokumen seperti akta pendirian dan pengesahan Kemenkumham.
Status pengajuan dapat dicek melalui dashboard akun OSS Anda. Login ke sistem dan lihat menu status permohonan untuk memantau perkembangan pengajuan izin secara real-time.