Kapanlagi.com - Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu telah resmi dibuka pada tahun 2025 sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum terserap dalam formasi penuh waktu. Skema ini memberikan kesempatan baru bagi para honorer dan lulusan yang telah mengikuti seleksi CASN namun belum berhasil mendapatkan penempatan.
Cara daftar P3K paruh waktu memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan pendaftaran PPPK reguler. Program ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 yang memberikan landasan hukum kuat bagi pelaksanaannya.
Mengutip dari kemenlh.go.id, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara yang bekerja dengan jam kerja lebih fleksibel namun tetap terikat pada kode etik dan aturan disiplin ASN. Peluang ini sangat strategis bagi mereka yang ingin tetap berkarier di lingkungan pemerintahan dengan sistem kerja yang lebih adaptif.
Advertisement
PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara dengan perjanjian kerja paruh waktu yang diangkat melalui seleksi resmi dan mendapat upah sesuai anggaran instansi. Program ini berlaku khusus bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024, baik CPNS maupun PPPK, tetapi belum lulus formasi.
Dasar hukum pengangkatan PPPK paruh waktu tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 13 Januari 2025. Regulasi ini juga didukung oleh UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menegaskan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, merupakan bagian dari ASN.
Model kerja ini didesain sebagai bentuk transisi bagi tenaga honorer yang terdampak penghapusan status non-ASN agar tetap dapat bekerja dan berpeluang diangkat menjadi ASN penuh waktu di kemudian hari. Perbedaannya hanya terletak pada skema jam kerja dan besaran hak keuangan yang disesuaikan dengan proporsi waktu kerja.
Dalam diktum ke-19 aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK paruh waktu paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di daerah.
Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 18 tahun. Batasan usia maksimal disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan masing-masing instansi penyelenggara.
Tidak berstatus sebagai PNS atau PPPK penuh waktu serta tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai ASN, TNI/Polri, maupun pegawai swasta. Prioritas diberikan kepada tenaga non-ASN yang sudah aktif bekerja minimal dua tahun terakhir.
Non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi belum lulus. Non-ASN yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024, namun belum mendapat formasi penempatan juga dapat mendaftar.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang datanya sudah tercatat di database Kemendikbud memiliki prioritas khusus. Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai formasi yang dibuka oleh instansi.
Siap menjalankan tugas selama empat jam kerja per hari sesuai ketentuan instansi serta mampu melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan dalam pengumuman resmi.
Mengutip dari menpan.go.id, setiap usulan formasi wajib dilengkapi dengan surat usulan resmi dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kemudian dikirim melalui sistem elektronik milik BKN.
Membuat akun di portal resmi SSCASN melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki untuk menghindari kendala pada tahap verifikasi.
Setelah berhasil login, pilih jenis seleksi "PPPK Paruh Waktu 2025" sesuai dengan instansi yang membuka formasi. Perhatikan dengan teliti persyaratan khusus yang ditetapkan masing-masing instansi.
Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan meliputi KTP, ijazah, transkrip nilai, riwayat kerja, dan dokumen pendukung lainnya. Pastikan semua file dalam format dan ukuran yang sesuai ketentuan sistem.
Isi formulir pendaftaran secara lengkap dan teliti. Data yang dimasukkan harus konsisten dengan dokumen yang diunggah untuk menghindari diskualifikasi pada tahap seleksi administrasi.
Pantau secara berkala pengumuman seleksi administrasi serta tahapan ujian berikutnya melalui portal SSCASN dan website resmi instansi terkait. Kelalaian dalam memantau informasi menjadi tanggung jawab peserta.
Berdasarkan informasi dari bkn.go.id, pendaftaran PPPK paruh waktu dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Kementerian PANRB. Tahap ini meliputi identifikasi jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan penentuan unit kerja penempatan.
Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK paruh waktu berdasarkan usulan instansi. Proses ini mencakup verifikasi kelayakan dan ketersediaan anggaran untuk setiap formasi yang diusulkan.
Publikasi formasi dan alokasi kebutuhan PPPK paruh waktu melalui portal resmi SSCASN dan website instansi terkait. Informasi ini menjadi dasar bagi calon pelamar untuk mempersiapkan dokumen pendaftaran.
Calon PPPK mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara elektronik melalui akun SSCASN. Berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, batas waktu pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025.
Instansi mengajukan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu kepada BKN. Proses ini diperpanjang hingga 25 September 2025 untuk memberikan waktu yang cukup bagi instansi dalam melengkapi berkas usulan.
BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Setelah NI ditetapkan, pengangkatan resmi dilakukan oleh masing-masing instansi.
Mengutip dari kemenlh.go.id, pelantikan PPPK paruh waktu diperkirakan berlangsung paling lambat pada akhir September 2025 atau segera setelah tahapan penetapan NI rampung.
Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal (kemeja warna putih lengan panjang) dengan latar belakang warna merah. Foto harus memenuhi standar yang ditetapkan sistem SSCASN untuk keperluan identifikasi.
Scan asli ijazah yang digunakan untuk melamar seleksi PPPK sebagai dasar pengangkatan PPPK paruh waktu. Dokumen ini harus disertai dengan scan asli transkrip nilai yang sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan.
Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri serta dibubuhi meterai 10.000 sesuai format yang ditetapkan. Dokumen ini menjadi komitmen pelamar terhadap integritas dan kepatuhan pada aturan kepegawaian.
Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan atau lebih. Dilengkapi dengan asli Surat Keterangan Sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan.
Hasil cetak/print out DRH dari laman SSCASN yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri di atas meterai 10.000.
Berdasarkan informasi dari kemenlh.go.id, pada masing-masing dokumen yang disyaratkan menggunakan meterai, materai yang digunakan wajib asli dan terbaca jelas memiliki nomor seri yang berbeda dengan meterai yang digunakan pada dokumen lainnya.
Besaran gaji PPPK paruh waktu menyesuaikan UMP atau UMK di daerah masing-masing dengan ketentuan minimal setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai honorer. Sistem penggajian ini dirancang untuk memberikan jaminan finansial yang layak bagi pegawai paruh waktu.
DKI Jakarta: Rp5.396.761, Papua & Papua Selatan: Rp4.285.850, Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600, dan Sulawesi Utara: Rp3.775.425. Besaran ini menjadi acuan minimal untuk penentuan gaji PPPK paruh waktu.
PPPK paruh waktu berhak memperoleh tunjangan hari raya (THR) setara satu kali gaji serta tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran instansi. Hak finansial dihitung berdasarkan proporsi jam kerja yang dilaksanakan.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK paruh waktu berhak menerima pengembangan kompetensi sesuai ketentuan yang berlaku. Program ini dirancang untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan publik.
Adanya evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan memberikan peluang bagi PPPK paruh waktu untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu jika hasil penilaian memuaskan. Hal ini berarti peningkatan jam kerja, tanggung jawab, dan gaji.
Mengutip dari menpan.go.id, meski jam kerja lebih sedikit, PPPK paruh waktu tetap terikat pada perjanjian kinerja, kode etik ASN, dan aturan disiplin ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
Ya, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan KepmenPANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN. Perbedaannya hanya pada skema jam kerja dan besaran hak keuangan yang disesuaikan dengan proporsi waktu kerja.
PPPK paruh waktu bekerja selama empat jam per hari sesuai ketentuan instansi. Meski jam kerja lebih singkat, mereka tetap terikat pada perjanjian kinerja, kode etik ASN, dan aturan disiplin yang berlaku.
Program ini ditujukan khusus bagi non-ASN yang terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (CPNS atau PPPK) tetapi belum lulus formasi. Lulusan PPG yang tercatat di database Kemendikbud juga mendapat prioritas khusus.
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SSCASN di sscasn.bkn.go.id dengan membuat akun, memilih jenis seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, mengunggah dokumen persyaratan, dan mengisi formulir pendaftaran secara lengkap.
Berdasarkan Surat BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, pengisian DRH diperpanjang hingga 22 September 2025, sementara usulan penetapan NI diperpanjang hingga 25 September 2025.
Gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan UMP/UMK di wilayah penempatan atau gaji terakhir saat menjadi honorer. Sebagai contoh, di DKI Jakarta mencapai Rp5.396.761 per bulan, ditambah THR dan tunjangan kinerja sesuai kemampuan anggaran instansi.
Ya, melalui evaluasi kinerja triwulanan dan tahunan, PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja memuaskan dapat diusulkan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan peningkatan jam kerja, tanggung jawab, dan gaji yang sesuai.
(kpl/fed)