Kapanlagi.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online tanpa perlu mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Layanan digital ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan cara daftar perpanjang SIM online dengan mudah dan praktis melalui smartphone atau laptop.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyediakan aplikasi resmi Digital Korlantas yang terintegrasi dengan sistem SINAR (SIM Nasional Presisi). Inovasi ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi layanan publik dan mengurangi antrean di kantor-kantor pelayanan SIM.
Proses cara daftar perpanjang SIM online tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga memberikan transparansi dalam setiap tahapan pelayanan. Melansir dari indonesiabaik.id, layanan perpanjangan SIM online ini merupakan bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor.
Perpanjangan SIM online adalah layanan digital yang memungkinkan pemilik SIM untuk memperpanjang masa berlaku dokumen tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Sistem ini menggunakan teknologi digital untuk memproses seluruh tahapan perpanjangan, mulai dari pendaftaran hingga pengiriman SIM baru ke alamat pemohon.
Layanan ini tersedia untuk berbagai jenis SIM, termasuk SIM A (mobil), SIM C (sepeda motor), SIM B (kendaraan umum), dan SIM D (kendaraan khusus). Proses perpanjangan dapat dilakukan maksimal 90 hari sebelum masa berlaku SIM habis dan minimal 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa untuk menghindari penolakan sistem.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, SIM yang telah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari akan dinyatakan mati dan tidak dapat diperpanjang. Pemilik harus membuat SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara daftar perpanjang SIM online dengan benar dan melakukannya tepat waktu.
Melansir dari Digital Korlantas Polri, jam operasional pemrosesan perpanjangan SIM online adalah Senin hingga Sabtu pukul 08.00-15.00 WIB. Pengajuan yang dilakukan setelah pukul 15.00 akan diproses pada hari kerja berikutnya, sehingga pemohon perlu mempertimbangkan waktu pengajuan agar proses berjalan optimal.
Sebelum memulai proses cara daftar perpanjang SIM online, pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen penting dalam format digital. Semua dokumen harus difoto atau discan dengan kualitas yang jelas dan tidak buram agar dapat lolos verifikasi sistem otomatis.
Dokumen utama yang diperlukan meliputi e-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang akan diperpanjang, dan pas foto terbaru dengan latar belakang biru berukuran 480 x 640 piksel. Foto harus terlihat profesional dan bukan hasil selfie, dengan ketentuan tidak menggunakan kacamata, hijab gelap, atau topi.
Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta yang tebal, hasil tes kesehatan jasmani (RIKKES) dari situs erikkes.id, dan hasil tes psikologi dari app.eppsi.id. Kedua tes ini dapat dilakukan secara online dengan biaya terpisah dari tarif perpanjangan SIM.
Mengutip dari CNBC Indonesia, biaya tes psikologi sebesar Rp37.500, sedangkan biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih pemohon. Hasil kedua tes ini harus diunggah dalam bentuk PDF atau foto yang jelas ke dalam sistem aplikasi.
Proses cara daftar perpanjang SIM online dimulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iPhone. Pastikan mengunduh aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk menjaga keamanan data pribadi.
Melansir dari Detik, proses perpanjangan SIM online umumnya memakan waktu 3 hingga 7 hari kerja, tidak termasuk waktu pengiriman. Durasi ini sangat bergantung pada jumlah antrean di SATPAS yang dipilih pemohon.
Setelah memilih jenis SIM, tahap selanjutnya dalam cara daftar perpanjang SIM online adalah mengunggah semua dokumen yang telah disiapkan. Pastikan setiap dokumen memiliki kualitas gambar yang baik dan informasi dapat terbaca dengan jelas oleh sistem.
Mengutip dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, tarif perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM B Rp80.000, SIM C Rp75.000, dan SIM D Rp30.000. Biaya ini belum termasuk biaya administrasi, tes kesehatan, dan biaya pengiriman jika memilih opsi antar ke rumah.
Setelah menyelesaikan pembayaran, pemohon dapat memantau status perpanjangan SIM melalui menu "Transaksi" di aplikasi Digital Korlantas Polri. Sistem akan memberikan update berkala mengenai progress pemrosesan dokumen di SATPAS yang dipilih.
Proses pencetakan SIM akan dilakukan setelah semua dokumen diverifikasi dan disetujui oleh petugas SATPAS. Jika memilih opsi pengiriman, SIM akan dikirim menggunakan layanan POS Indonesia dengan nomor resi yang dapat dilacak melalui aplikasi atau website POS Indonesia.
Untuk pengambilan langsung di SATPAS, pemohon akan menerima notifikasi melalui aplikasi ketika SIM sudah siap diambil. Bawa dokumen identitas asli dan bukti pembayaran saat mengambil SIM di kantor SATPAS. Pastikan untuk mengecek kesesuaian data pada SIM baru sebelum meninggalkan kantor.
Setelah menerima SIM baru, jangan lupa mengisi Indeks Kepuasan Pelanggan melalui aplikasi dan klik tombol "Perbarui" agar SIM baru terdigitalisasi dalam sistem. Cara daftar perpanjang SIM online telah selesai dan SIM baru sudah dapat digunakan untuk berkendara.
Untuk memastikan proses cara daftar perpanjang SIM online berjalan lancar, ada beberapa tips penting yang perlu diperhatikan. Pertama, pastikan semua dokumen difoto dengan pencahayaan yang cukup dan tidak ada bayangan yang menghalangi informasi penting pada dokumen.
Lakukan perpanjangan SIM minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala teknis atau penolakan sistem. Jika terjadi penolakan, pemohon masih memiliki waktu untuk memperbaiki dokumen dan mengajukan kembali sebelum SIM benar-benar kedaluwarsa.
Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan upload dokumen dan proses pembayaran. Gangguan koneksi dapat menyebabkan kegagalan upload atau transaksi yang tidak terproses dengan baik. Simpan semua bukti transaksi dan screenshot penting sebagai arsip pribadi.
Melansir dari Auto2000, pemohon juga perlu memastikan nomor ponsel yang digunakan untuk registrasi tetap aktif selama proses perpanjangan berlangsung. Notifikasi penting mengenai status perpanjangan akan dikirimkan melalui SMS dan push notification aplikasi ke nomor tersebut.
Tidak, SIM yang sudah melewati masa berlaku meskipun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang secara online. Pemilik harus membuat SIM baru dari awal dengan mengikuti ujian teori dan praktik di SATPAS.
Proses perpanjangan SIM online membutuhkan waktu 3-7 hari kerja tergantung antrean di SATPAS. Waktu ini belum termasuk proses pengiriman jika memilih opsi antar ke rumah.
Ya, tes RIKKES jasmani dan tes psikologi merupakan syarat wajib untuk perpanjangan SIM online. Kedua tes ini dapat dilakukan secara online melalui situs erikkes.id dan app.eppsi.id.
Jika dokumen ditolak, sistem akan memberikan notifikasi melalui aplikasi. Pemohon dapat memperbaiki dokumen sesuai catatan penolakan dan mengajukan kembali. Dana akan dikembalikan ke rekening yang didaftarkan jika penolakan bersifat final.
Tidak, hanya aplikasi resmi Digital Korlantas Polri yang dapat digunakan untuk perpanjangan SIM online. Hindari menggunakan aplikasi pihak ketiga untuk menjaga keamanan data pribadi.
Biaya perpanjangan SIM A Rp80.000, SIM C Rp75.000, ditambah biaya tes psikologi Rp37.500, biaya tes RIKKES sesuai tarif klinik, dan biaya pengiriman jika memilih opsi antar ke rumah.
Waktu terbaik adalah 30-90 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Hindari mengajukan perpanjangan setelah pukul 15.00 WIB karena akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Yuk, baca artikel seputar panduan dan cara menarik lainnya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?