Kapanlagi.com - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Banyak orang tua dan siswa yang bertanya-tanya tentang cara daftar PIP online untuk memperoleh bantuan ini.
Sistem pendaftaran PIP memiliki mekanisme khusus yang berbeda dengan program bantuan lainnya. Proses cara daftar PIP online tidak sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, melainkan melibatkan peran aktif sekolah sebagai penghubung utama.
Menurut Koordinator Pokja PIP, Sofiana Nurjanah, dalam Tanya Jawab Tentang Program Indonesia Pintar, pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua, tetapi melalui sistem identifikasi yang dilakukan oleh sekolah masing-masing.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah inisiatif pemerintah berupa bantuan tunai pendidikan yang dirancang khusus untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan memastikan setiap anak tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal maupun non-formal.
Melansir dari situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id, PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah. Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Target utama PIP mencakup tiga aspek penting: membuka akses pendidikan bagi anak usia 6-21 tahun hingga jenjang menengah, mencegah anak berhenti sekolah karena kendala ekonomi, dan membantu anak yang sudah putus sekolah agar bisa kembali belajar. Program ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.
Sasaran PIP adalah anak usia 6-21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin, dengan prioritas utama diberikan kepada pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kelompok dengan kondisi khusus seperti anak yatim piatu, anak berkebutuhan khusus, korban bencana alam, dan anak yang orang tuanya menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan juga menjadi prioritas penerima bantuan ini.
Untuk dapat menerima bantuan PIP, siswa harus memenuhi kriteria tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Kriteria utama meliputi kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP), berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, serta memiliki kondisi atau pertimbangan khusus tertentu.
Menurut informasi dari Kemendikdasmen, untuk kelompok kondisi khusus diperlukan rekomendasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau pihak terkait lainnya. Namun, khusus untuk penyandang disabilitas usia 6-21 tahun mendapat pengecualian dari syarat tersebut.
Berbeda dengan anggapan umum, mekanisme pendaftaran PIP tidak dilakukan secara mandiri oleh siswa atau orang tua. Sistem yang berlaku menempatkan sekolah sebagai pihak yang melakukan identifikasi dan pendaftaran siswa yang layak menerima bantuan.
Pihak sekolah memiliki tanggung jawab mengidentifikasi siswa dari keluarga kurang mampu yang berhak mendapat bantuan. Data siswa yang memenuhi kriteria kemudian dimasukkan ke sistem Dapodik, yang menjadi basis data pemerintah untuk menentukan penerima dana PIP.
Meskipun sistem utama pendaftaran PIP melalui sekolah, terdapat juga opsi pendaftaran mandiri secara online yang dapat dilakukan oleh siswa atau orang tua. Proses ini tetap memerlukan koordinasi dengan pihak sekolah untuk validasi data.
Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen resmi dan gunakan koneksi internet yang stabil saat mengunggah dokumen. Jika menemui kendala, segera hubungi pihak sekolah atau operator Dapodik untuk mendapatkan bantuan.
Setelah melakukan pendaftaran, siswa dan orang tua dapat mengecek status penerima PIP secara online melalui HP atau komputer. Proses pengecekan ini dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama memiliki koneksi internet.
Pastikan koneksi internet stabil dan data yang dimasukkan benar agar pengecekan berjalan lancar. Jika mengalami kesulitan atau hasil tidak sesuai, hubungi pihak sekolah untuk klarifikasi lebih lanjut.
Nilai bantuan PIP bervariasi tergantung jenjang pendidikan dan kelas siswa. Untuk jenjang SD/SDLB/Paket A, siswa kelas 1-5 menerima Rp450.000 per tahun, sedangkan kelas 6 mendapat Rp225.000. Tingkat SMP/SMPLB/Paket B memperoleh Rp750.000 untuk kelas 7-8 dan Rp375.000 untuk kelas 9.
Jenjang SMA/SMK/SMALB/Paket C menerima bantuan terbesar, yaitu Rp1.800.000 per tahun untuk kelas 10-11 dan Rp900.000 untuk kelas 12. Perbedaan nominal untuk siswa tingkat akhir bertujuan menyesuaikan dengan durasi pembelajaran yang lebih singkat.
Jika mengalami kendala dalam proses pendaftaran atau pencairan dana PIP, masyarakat dapat menghubungi layanan pengaduan melalui berbagai saluran. SMS dapat dikirim ke nomor 1708 dengan format: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan.
Layanan WhatsApp tersedia di nomor 0857-7529-5050 atau 0811-976-929 dengan format yang sama. Untuk komunikasi langsung, dapat menghubungi telepon (021) 5703303 atau (021) 57903020, serta mengirim email ke pengaduan@kemendikdasmen.go.id. Website pengaduan juga tersedia di https://ult.kemendikdasmen.go.id dan https://pengaduan.pip.kemendikdasmen.go.id untuk kemudahan akses layanan bantuan.
Meskipun tersedia opsi pendaftaran online mandiri, sistem utama PIP tetap melalui sekolah. Sekolah berperan sebagai pihak yang mengidentifikasi dan memverifikasi siswa yang layak menerima bantuan melalui sistem Dapodik.
Dokumen yang biasanya diperlukan meliputi Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua/wali, Kartu Indonesia Pintar (jika ada), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau bukti terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses verifikasi bervariasi tergantung kelengkapan dokumen dan koordinasi antara sekolah dengan dinas pendidikan. Umumnya membutuhkan waktu beberapa minggu hingga beberapa bulan untuk mendapatkan konfirmasi status penerima.
Status penerima dapat dicek melalui situs https://pip.kemendikdasmen.go.id/ dengan memasukkan NISN dan NIK siswa. Pengecekan dapat dilakukan kapan saja menggunakan HP atau komputer yang terhubung internet.
Siswa pindahan dapat mendaftar PIP di sekolah baru dengan menghubungi operator PIP sekolah. Penting untuk membawa dokumen lengkap dan memastikan data sudah terupdate di sistem Dapodik sekolah yang baru.
Jika nama tidak muncul dalam sistem, segera hubungi operator PIP di sekolah untuk mengecek status pendaftaran di Dapodik. Kemungkinan data belum diinput atau ada kesalahan dalam penulisan NISN dan NIK.
PIP ditujukan untuk siswa aktif yang sedang menempuh pendidikan. Siswa yang sudah lulus tidak dapat mendaftar PIP, kecuali melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan memenuhi kriteria penerima bantuan.