Kapanlagi.com - Sertifikasi guru merupakan program penting yang wajib diikuti oleh setiap pendidik untuk mendapatkan pengakuan sebagai guru profesional. Program ini tidak hanya meningkatkan kompetensi mengajar, tetapi juga memberikan hak untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Proses cara daftar sertifikasi guru kini telah dipermudah dengan sistem online melalui platform resmi pemerintah. Setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Menurut data dari ppg.kemendikdasmen.go.id, pada tahun 2025 masih terdapat sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi dari total 1,6 juta guru yang sebelumnya belum memiliki sertifikat pendidik. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami cara daftar sertifikasi guru yang benar agar dapat mengikuti program ini.
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional tertentu. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, sebagai penentu kelayakan seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedua, sebagai langkah peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan. Ketiga, untuk menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus bangsa.
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mengutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi bagi seluruh guru yang belum tersertifikasi.
Sebelum memahami cara daftar sertifikasi guru, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan sertifikasi guru berlaku untuk semua guru baik PNS maupun non-PNS yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan.
Untuk guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, terdapat persyaratan tambahan yaitu harus terdaftar dalam sistem Simpatika dengan data yang lengkap dan valid. Melansir dari simpatika.kemenag.go.id, jika data PTK belum sesuai dengan persyaratan, guru harus melakukan perbaikan data dan mengajukan S12 ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).
Persiapan dokumen merupakan langkah penting dalam cara daftar sertifikasi guru. Semua dokumen harus disiapkan dalam format digital dengan kualitas yang baik dan dapat dibaca dengan jelas.
Semua dokumen harus dalam kondisi asli dan tidak boleh hasil edit atau fotokopi yang tidak jelas. Pastikan nama, nomor, dan tanggal pada semua dokumen konsisten dan sesuai dengan data yang akan diinput dalam sistem pendaftaran.
Bagi guru madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) di bawah naungan Kementerian Agama, cara daftar sertifikasi guru dilakukan melalui sistem Simpatika. Proses ini telah disederhanakan untuk memudahkan guru dalam mengakses program sertifikasi.
Melansir dari info-madrasah.com, setelah pendaftaran berhasil, guru akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru dan perlu memantau terus perkembangan status pendaftaran melalui akun masing-masing.
Untuk guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, cara daftar sertifikasi guru dilakukan melalui platform Info GTK. Sistem ini terintegrasi dengan data Dapodik sehingga memudahkan proses verifikasi data guru.
Berdasarkan informasi dari ppg.kemendikdasmen.go.id, proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, dengan batas akhir verifikasi dan validasi ijazah pada 1 Oktober 2025 dan pengambilan data pendaftaran pada 5 Oktober 2025.
Ya, guru honorer dapat mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki kualifikasi S1/D-IV, mengajar di sekolah yang terdaftar resmi, dan memiliki masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses sertifikasi guru memakan waktu sekitar 1-2 tahun, dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi dan akademik, mengikuti PPG dengan beban 36 SKS, praktik pembelajaran, hingga uji kompetensi dan penerbitan sertifikat pendidik.
Jika data belum sesuai, segera lakukan perbaikan data melalui operator sekolah untuk Dapodik atau ajukan perbaikan S12 ke admin Simpatika kabupaten/kota. Pastikan semua data sudah benar sebelum mendaftar sertifikasi.
Ya, guru dapat melakukan edit pendaftaran termasuk mengubah jenjang dan mata pelajaran sertifikasi melalui menu "Edit" di akun masing-masing, namun harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Simpatika digunakan untuk guru madrasah dan RA di bawah Kementerian Agama, sedangkan Info GTK untuk guru sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keduanya memiliki prosedur serupa namun platform berbeda.
Setelah menerima sertifikat pendidik, input data sertifikat ke aplikasi Dapodik, lakukan sinkronisasi, kemudian pantau penerbitan NRG melalui Info GTK. NRG diperlukan untuk pencairan tunjangan profesi guru.
Tidak ada biaya resmi yang harus dibayar untuk mengikuti program sertifikasi guru atau PPG dalam jabatan. Program ini dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas pendidik di Indonesia.