Cara Daftar Sertifikasi Guru: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Sertifikat Pendidik
cara daftar sertifikasi guru
Kapanlagi.com - Sertifikasi guru merupakan program penting yang wajib diikuti oleh setiap pendidik untuk mendapatkan pengakuan sebagai guru profesional. Program ini tidak hanya meningkatkan kompetensi mengajar, tetapi juga memberikan hak untuk memperoleh tunjangan profesi guru.
Proses cara daftar sertifikasi guru kini telah dipermudah dengan sistem online melalui platform resmi pemerintah. Setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan diri untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan.
Menurut data dari ppg.kemendikdasmen.go.id, pada tahun 2025 masih terdapat sekitar 800 ribu guru yang belum tersertifikasi dari total 1,6 juta guru yang sebelumnya belum memiliki sertifikat pendidik. Hal ini menunjukkan pentingnya memahami cara daftar sertifikasi guru yang benar agar dapat mengikuti program ini.
Advertisement
1. Pengertian dan Tujuan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi standar profesional tertentu. Sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan dalam pemenuhan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Program sertifikasi guru memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, sebagai penentu kelayakan seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kedua, sebagai langkah peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan. Ketiga, untuk menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus bangsa.
Berdasarkan Pasal 8 UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi yang dimaksud adalah kewajiban guru memiliki kualifikasi akademik S1 atau D-IV, sedangkan kompetensi meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional yang diperoleh melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Mengutip dari ppg.kemendikdasmen.go.id, langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru sehingga bisa lebih fokus memberikan pembelajaran yang bermakna kepada murid. Inisiatif ini merupakan bentuk komitmen Kemendikdasmen untuk menuntaskan sertifikasi bagi seluruh guru yang belum tersertifikasi.
2. Persyaratan Umum Sertifikasi Guru
Sebelum memahami cara daftar sertifikasi guru, penting untuk mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan sertifikasi guru berlaku untuk semua guru baik PNS maupun non-PNS yang ingin mengikuti program PPG dalam jabatan.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau Diploma IV (D-IV) dari program studi yang terakreditasi dan memiliki izin penyelenggaraan.
- Status Kepegawaian: Berstatus sebagai PNS, PPPK, atau Guru Tetap Yayasan (bagi guru bukan PNS) di sekolah/madrasah yang terdaftar resmi.
- Masa Kerja: Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).
- Belum Tersertifikasi: Belum pernah memiliki sertifikat pendidik sebelumnya.
- Jabatan Fungsional: Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali bagi guru yang mengajar di Madrasah Aliyah Insan Cendekia se-Indonesia.
Untuk guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama, terdapat persyaratan tambahan yaitu harus terdaftar dalam sistem Simpatika dengan data yang lengkap dan valid. Melansir dari simpatika.kemenag.go.id, jika data PTK belum sesuai dengan persyaratan, guru harus melakukan perbaikan data dan mengajukan S12 ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapat persetujuan (S13).
3. Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran
Persiapan dokumen merupakan langkah penting dalam cara daftar sertifikasi guru. Semua dokumen harus disiapkan dalam format digital dengan kualitas yang baik dan dapat dibaca dengan jelas.
- Scan Ijazah S1/D-IV: Dokumen ijazah asli dalam format PDF dengan resolusi tinggi. Pastikan ijazah berasal dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
- Scan SK Pengangkatan Guru: Surat Keputusan pengangkatan sebagai guru yang masih berlaku dan sesuai dengan status kepegawaian saat ini.
- Scan SK Mengajar: Surat Keputusan mengajar dari dua tahun terakhir yang menunjukkan mata pelajaran dan jenjang yang diampu.
- Pas Foto Terbaru: Foto formal dengan latar belakang merah atau biru, ukuran 4x6 cm dalam format digital.
- Surat Keterangan Aktif Mengajar: Dokumen dari kepala sekolah yang menyatakan bahwa guru masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
- Transkrip Nilai: Dokumen pendukung yang menunjukkan mata kuliah yang telah ditempuh selama pendidikan S1/D-IV.
Semua dokumen harus dalam kondisi asli dan tidak boleh hasil edit atau fotokopi yang tidak jelas. Pastikan nama, nomor, dan tanggal pada semua dokumen konsisten dan sesuai dengan data yang akan diinput dalam sistem pendaftaran.
4. Cara Daftar Sertifikasi Guru di Simpatika (Kemenag)
Bagi guru madrasah dan Raudhatul Athfal (RA) di bawah naungan Kementerian Agama, cara daftar sertifikasi guru dilakukan melalui sistem Simpatika. Proses ini telah disederhanakan untuk memudahkan guru dalam mengakses program sertifikasi.
- Akses Portal Simpatika: Kunjungi situs resmi https://simpatika.kemenag.go.id menggunakan browser yang mendukung dan koneksi internet yang stabil.
- Login Akun PTK: Masuk menggunakan akun PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang telah terdaftar. Jika belum memiliki akun, hubungi admin Simpatika di kabupaten/kota.
- Verifikasi Notifikasi: Setelah login, akan muncul notifikasi pendaftaran calon peserta sertifikasi jika memenuhi persyaratan. Jika tidak muncul, periksa kelengkapan data dan persyaratan.
- Pilih Menu Sertifikasi: Klik menu "Sertifikasi Guru" yang terdapat di dashboard atau sidebar kiri halaman utama.
- Isi Data Pendaftaran: Lengkapi formulir data diri dan unggah dokumen pendukung sesuai dengan format yang telah ditentukan.
- Pilih Jenjang dan Mata Pelajaran: Tentukan jenjang sesuai satuan pendidikan dan mata pelajaran sertifikasi yang sesuai dengan kompetensi dan ijazah.
- Submit Pendaftaran: Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Simpan" untuk mengirim pengajuan ke sistem.
Melansir dari info-madrasah.com, setelah pendaftaran berhasil, guru akan tercatat dalam sistem Simpatika sebagai kandidat calon peserta Sertifikasi Guru dan perlu memantau terus perkembangan status pendaftaran melalui akun masing-masing.
5. Cara Daftar Sertifikasi Guru di Info GTK (Kemdikbudristek)
Untuk guru di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, cara daftar sertifikasi guru dilakukan melalui platform Info GTK. Sistem ini terintegrasi dengan data Dapodik sehingga memudahkan proses verifikasi data guru.
- Akses Laman Info GTK: Buka situs https://info.gtk.kemdikbud.go.id menggunakan perangkat dengan spesifikasi yang memadai dan koneksi internet stabil.
- Login dengan Akun PTK: Masuk menggunakan akun PTK yang terhubung dengan sistem Dapodik sekolah. Pastikan data di Dapodik sudah sinkron dan terbaru.
- Verifikasi Data Personal: Periksa dan pastikan semua data personal, riwayat pendidikan, dan data mengajar sudah benar dan sesuai dengan dokumen asli.
- Akses Menu Pendaftaran: Cari dan klik menu "Pendaftaran Sertifikasi Guru" atau "PPG Dalam Jabatan" jika sudah tersedia sesuai jadwal pembukaan.
- Lengkapi Data Pendukung: Upload dokumen seperti ijazah, riwayat mengajar, dan pilih bidang studi sertifikasi yang sesuai dengan kualifikasi.
- Verifikasi dan Validasi Ijazah: Pastikan proses verifikasi dan validasi ijazah telah selesai di laman Info GTK sebelum batas waktu yang ditentukan.
- Submit dan Simpan Bukti: Kirim pengajuan dan simpan bukti pendaftaran sebagai dokumen penting untuk proses selanjutnya.
Berdasarkan informasi dari ppg.kemendikdasmen.go.id, proses seleksi kali ini disederhanakan agar semakin banyak guru yang bisa mengikuti PPG dan memperoleh sertifikat pendidik, dengan batas akhir verifikasi dan validasi ijazah pada 1 Oktober 2025 dan pengambilan data pendaftaran pada 5 Oktober 2025.
6. FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah guru honorer bisa mengikuti sertifikasi guru?
Ya, guru honorer dapat mengikuti sertifikasi guru asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, termasuk memiliki kualifikasi S1/D-IV, mengajar di sekolah yang terdaftar resmi, dan memiliki masa kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Berapa lama proses sertifikasi guru dari pendaftaran hingga mendapat sertifikat?
Proses sertifikasi guru memakan waktu sekitar 1-2 tahun, dimulai dari pendaftaran, seleksi administrasi dan akademik, mengikuti PPG dengan beban 36 SKS, praktik pembelajaran, hingga uji kompetensi dan penerbitan sertifikat pendidik.
3. Apa yang harus dilakukan jika data di Dapodik atau Simpatika belum sesuai?
Jika data belum sesuai, segera lakukan perbaikan data melalui operator sekolah untuk Dapodik atau ajukan perbaikan S12 ke admin Simpatika kabupaten/kota. Pastikan semua data sudah benar sebelum mendaftar sertifikasi.
4. Bisakah guru mengubah pilihan bidang studi setelah mendaftar?
Ya, guru dapat melakukan edit pendaftaran termasuk mengubah jenjang dan mata pelajaran sertifikasi melalui menu "Edit" di akun masing-masing, namun harus dilakukan sebelum batas waktu yang ditentukan.
5. Apa perbedaan sertifikasi melalui Simpatika dan Info GTK?
Simpatika digunakan untuk guru madrasah dan RA di bawah Kementerian Agama, sedangkan Info GTK untuk guru sekolah di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Keduanya memiliki prosedur serupa namun platform berbeda.
6. Bagaimana cara mendapatkan Nomor Register Guru (NRG) setelah lulus sertifikasi?
Setelah menerima sertifikat pendidik, input data sertifikat ke aplikasi Dapodik, lakukan sinkronisasi, kemudian pantau penerbitan NRG melalui Info GTK. NRG diperlukan untuk pencairan tunjangan profesi guru.
7. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk mengikuti sertifikasi guru?
Tidak ada biaya resmi yang harus dibayar untuk mengikuti program sertifikasi guru atau PPG dalam jabatan. Program ini dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah sebagai upaya peningkatan kualitas pendidik di Indonesia.
(kpl/fed)
Advertisement
-
Teen - Fashion Kasual Celana Jeans Ala Anak Skena: Pilihan Straight sampai Baggy yang Wajib Dicoba