Cara Mengurus E Tilang: Panduan Lengkap Penyelesaian Tilang Elektronik

Cara Mengurus E Tilang: Panduan Lengkap Penyelesaian Tilang Elektronik
Cara Mengurus E Tilang

Kapanlagi.com - Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) kini telah diterapkan di berbagai kota di Indonesia untuk meningkatkan ketertiban lalu lintas. Teknologi ini menggunakan kamera pengawas yang dipasang di titik-titik strategis untuk menangkap pelanggaran secara otomatis.

Banyak pengemudi yang tidak menyadari telah melakukan pelanggaran hingga menerima pemberitahuan resmi. Memahami cara mengurus e tilang dengan benar sangat penting agar tidak terkena sanksi pemblokiran STNK atau masalah administratif lainnya.

Proses pengurusan tilang elektronik sebenarnya cukup sederhana dan dapat dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi. Artikel ini akan membahas secara lengkap langkah-langkah yang perlu Anda lakukan mulai dari pengecekan hingga penyelesaian pembayaran denda.

1. Pengertian dan Mekanisme Tilang Elektronik

Pengertian dan Mekanisme Tilang Elektronik (c) Ilustrasi AI

Tilang elektronik atau ETLE merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi untuk mencatat pelanggaran secara otomatis. Sistem ini dirancang untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas tanpa memerlukan kehadiran petugas secara langsung di lokasi pelanggaran.

Melansir dari etle-pmj.info, mekanisme kerja ETLE dimulai ketika kamera menangkap pelanggaran dan mengirimkan data ke Back Office ETLE di RTMC Polda. Petugas kemudian mengidentifikasi data kendaraan menggunakan sistem Electronic Registration & Identification (ERI) untuk memastikan keakuratan informasi pemilik kendaraan.

Setelah identifikasi selesai, pihak kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar. Surat ini bukan merupakan surat tilang, melainkan permintaan konfirmasi atas pelanggaran yang tercatat dalam sistem untuk memastikan siapa yang mengemudikan kendaraan saat pelanggaran terjadi.

Pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika tidak dikonfirmasi, dapat mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara yang akan menghambat proses perpanjangan atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya.

2. Jenis Pelanggaran yang Terdeteksi E-Tilang

Sistem ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Pemahaman tentang jenis-jenis pelanggaran ini penting agar pengendara lebih berhati-hati saat berkendara di jalan raya.

Menurut informasi dari KORLANTAS POLRI, terdapat 10 jenis pelanggaran utama yang dapat terdeteksi oleh kamera ETLE. Berikut adalah daftar lengkap pelanggaran tersebut:

  1. Melanggar rambu atau marka jalan - Termasuk berhenti di area terlarang, melewati garis pembatas, atau mengabaikan petunjuk rambu lalu lintas yang terpasang.
  2. Tidak menggunakan sabuk pengaman - Pelanggaran ini khusus untuk pengemudi dan penumpang kendaraan roda empat yang wajib mengenakan sabuk pengaman demi keselamatan.
  3. Menggunakan telepon genggam saat berkendara - Kamera ETLE dapat mendeteksi pengemudi yang mengoperasikan ponsel, baik untuk menelepon maupun mengakses aplikasi lainnya.
  4. Melanggar batas kecepatan maksimal - Sistem dapat mengukur kecepatan kendaraan dan menangkap pelanggaran bagi yang melampaui batas yang ditentukan di ruas jalan tertentu.
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak memasang plat nomor - Pelanggaran ini termasuk kategori serius karena menyangkut legalitas kendaraan.
  6. Berkendara melawan arus lalu lintas - Tindakan berbahaya yang dapat menyebabkan kecelakaan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
  7. Menerobos lampu merah - Salah satu pelanggaran paling umum yang terdeteksi ETLE di persimpangan jalan.
  8. Tidak menggunakan helm standar - Khusus untuk pengendara sepeda motor yang wajib mengenakan helm SNI.
  9. Membawa penumpang melebihi kapasitas - Untuk sepeda motor, maksimal hanya dua orang termasuk pengemudi.
  10. Tidak menyalakan lampu utama - Baik di siang maupun malam hari, pengendara motor wajib menyalakan lampu kendaraan.

3. Cara Mengecek Status Tilang Elektronik

Cara Mengecek Status Tilang Elektronik (c) Ilustrasi AI

Langkah pertama dalam cara mengurus e tilang adalah memastikan apakah kendaraan Anda benar-benar terkena tilang atau tidak. Terdapat tiga metode pengecekan yang dapat Anda pilih sesuai kemudahan akses.

Pengecekan Melalui Website ETLE

Metode paling umum adalah menggunakan website resmi ETLE. Buka situs https://etle-pmj.info/id/check-data melalui browser di komputer atau smartphone Anda. Pilih menu "Cek Data" dan masukkan informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan nomor mesin sesuai yang tercantum pada STNK.

Setelah mengklik tombol "Cek Data", sistem akan menampilkan hasil dalam beberapa detik. Jika muncul keterangan "No Data Available" atau "Data Tidak Ditemukan", berarti kendaraan Anda tidak tercatat melakukan pelanggaran. Namun jika terdeteksi pelanggaran, akan muncul informasi lengkap termasuk jenis kendaraan, lokasi, waktu, dan status pelanggaran yang perlu segera ditindaklanjuti.

Pengecekan Melalui Aplikasi Polri Super App

Cara mengurus e tilang juga dapat dimulai dengan mengunduh aplikasi Polri Super App dari Google Play Store. Setelah instalasi selesai, masuk ke halaman menu dan pilih opsi "Menu e-tilang". Masukkan data kendaraan meliputi nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan untuk melakukan pengecekan.

Aplikasi akan menampilkan data lengkap pelanggaran jika kendaraan Anda terdaftar dalam sistem. Informasi yang ditampilkan mencakup lokasi dan waktu pelanggaran, serta menu pembayaran yang menampilkan kode pembayaran dan besaran denda yang harus dilunasi.

Pengecekan Melalui Aplikasi E-Tilang Kejaksaan

Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi e-tilang yang dikeluarkan oleh Kejaksaan RI. Unduh aplikasi melalui Google Play Store atau akses langsung melalui browser di alamat tilang.kejaksaan.go.id. Masukkan nomor berkas atau registrasi e-tilang yang Anda terima, kemudian klik tombol "Cari".

Sistem akan menampilkan detail pelanggaran dan biaya denda yang harus dibayarkan. Aplikasi ini juga menyediakan opsi untuk pengambilan barang bukti, baik diambil langsung maupun diantar, serta menampilkan kode pembayaran denda untuk memudahkan proses penyelesaian.

4. Proses Konfirmasi Pelanggaran E-Tilang

Proses Konfirmasi Pelanggaran E-Tilang (c) Ilustrasi AI

Setelah mengetahui status pelanggaran, langkah penting dalam cara mengurus e tilang adalah melakukan konfirmasi. Proses ini wajib dilakukan untuk memastikan keakuratan data dan menentukan langkah penyelesaian selanjutnya.

Konfirmasi dapat dilakukan secara online melalui website resmi https://etle-pmj.info/id/confirm atau dengan mendatangi langsung kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum setempat. Pemilik kendaraan harus menginput data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi yang tertera pada pemberitahuan tilang yang diterima.

Batas waktu konfirmasi adalah 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Keterlambatan atau kelalaian dalam melakukan konfirmasi dapat berakibat pada pemblokiran STNK sementara, yang akan menyulitkan proses perpanjangan atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya di kemudian hari.

Setelah konfirmasi berhasil dilakukan, sistem akan mengirimkan email konfirmasi yang berisi informasi tanggal dan lokasi pengadilan. Anda juga akan menerima SMS berisi kode virtual account untuk pembayaran denda dengan batas waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran terjadi.

5. Metode Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Metode Pembayaran Denda Tilang Elektronik (c) Ilustrasi AI

Tahap akhir cara mengurus e tilang adalah melakukan pembayaran denda. Saat ini tersedia berbagai metode pembayaran yang memudahkan pelanggar untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa harus datang ke kantor polisi atau kejaksaan.

Pembayaran Melalui Website E-Tilang Kejaksaan

Buka website resmi di tilang.kejaksaan.go.id menggunakan komputer atau smartphone. Masukkan nomor berkas tilang di kolom yang tersedia dan klik "Cari". Setelah muncul besaran denda yang harus dibayar, klik tombol "Bayar" dan lakukan pembayaran menggunakan kode yang diberikan sistem. Pastikan nominal yang dibayarkan sesuai dengan jumlah yang tertera, kemudian klik "Konfirmasi Pembayaran" dan simpan bukti bayar sebagai arsip.

Pembayaran Melalui Marketplace

Platform e-commerce seperti Tokopedia juga menyediakan layanan pembayaran e-tilang. Buka laman e-tilang online di aplikasi Tokopedia, masukkan kode bayar yang Anda terima, kemudian klik "Beli" atau "Bayar" untuk melihat detail tagihan denda. Setelah mengklik "Lanjut", pilih metode pembayaran yang diinginkan seperti GoPay, transfer bank, atau metode lainnya. Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima notifikasi sebagai bukti resmi pembayaran.

Pembayaran Melalui Dompet Digital

Cara mengurus e tilang melalui aplikasi GoPay sangat praktis dan cepat. Buka aplikasi GoPay, klik "Lihat semua" pada dashboard Pembayaran, kemudian scroll untuk menemukan "Layanan publik" dan klik ikon "Penerimaan Negara". Pilih opsi "Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)", masukkan Kode Billing, lalu klik "Cek Tagihan". Bayar sesuai jumlah nominal tagihan denda, scan Face ID atau masukkan PIN GoPay untuk menyelesaikan transaksi.

Pembayaran Melalui Bank

Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai bank seperti BCA, BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan bank lainnya. Metode yang tersedia meliputi ATM, transfer, mobile banking, atau internet banking. Setelah melakukan pembayaran dan transaksi berhasil, pastikan untuk mencetak bukti pembayaran sebagai dokumen penting untuk pengambilan barang bukti.

6. Pengambilan Barang Bukti Setelah Pembayaran

Pengambilan Barang Bukti Setelah Pembayaran (c) Ilustrasi AI

Setelah menyelesaikan pembayaran denda, langkah terakhir dalam cara mengurus e tilang adalah mengambil barang bukti yang ditahan oleh pihak kepolisian. Barang bukti ini bisa berupa SIM, STNK, atau dokumen kendaraan lainnya yang disita saat pelanggaran terjadi.

Untuk pengambilan barang bukti, Anda perlu menyiapkan dokumen pendukung berupa bukti pembayaran denda yang telah dicetak dan surat e-tilang yang diterima sebelumnya. Kedua dokumen ini wajib dibawa sebagai syarat pengambilan di kantor Kejaksaan setempat sesuai dengan lokasi yang tertera pada surat tilang.

Terdapat dua opsi pengambilan barang bukti yang dapat dipilih sesuai kebutuhan. Opsi pertama adalah mengambil langsung dengan mendatangi kantor Kejaksaan pada jam kerja. Opsi kedua adalah menggunakan layanan Jasa Pos yang akan mengirimkan barang bukti ke alamat yang Anda daftarkan, meskipun opsi ini mungkin memerlukan biaya tambahan dan waktu pengiriman beberapa hari.

Penting untuk diingat bahwa sisa titipan denda (jika ada) dapat diambil maksimal 1 tahun sejak tanggal sidang perkara lalu lintas. Pastikan Anda melakukan proses pengembalian sisa titipan dalam kurun waktu tersebut agar tidak hangus dan menjadi milik negara.

7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

1. Berapa lama batas waktu pembayaran denda e-tilang?

Batas waktu pembayaran denda tilang elektronik adalah 15 hari sejak tanggal pelanggaran terjadi. Untuk kode pembayaran titipan melalui BRIVA, berlaku hingga 4 hari sebelum tanggal sidang. Jika melewati batas waktu tersebut, Anda harus membayar denda sesuai ketetapan hakim di pengadilan.

2. Apa yang terjadi jika tidak melakukan konfirmasi e-tilang?

Jika tidak melakukan konfirmasi dalam waktu 8 hari sejak pelanggaran, STNK kendaraan Anda dapat diblokir sementara oleh sistem. Pemblokiran ini akan menyulitkan proses perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, atau pengurusan dokumen kendaraan lainnya hingga pelanggaran diselesaikan.

3. Apakah bisa membayar denda e-tilang untuk orang lain?

Ya, pembayaran denda e-tilang dapat dilakukan oleh siapa saja asalkan memiliki kode pembayaran atau nomor berkas tilang yang valid. Yang terpenting adalah pembayaran dilakukan sesuai nominal yang tertera dan bukti pembayaran disimpan dengan baik untuk pengambilan barang bukti.

4. Bagaimana jika merasa tidak melakukan pelanggaran yang dituduhkan?

Jika Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, segera lakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid seperti foto, video, atau saksi. Anda dapat mengajukan keberatan melalui website konfirmasi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum untuk klarifikasi lebih lanjut.

5. Apakah e-tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan?

Ya, sistem e-tilang berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat yang terdaftar dan memiliki plat nomor resmi. Kamera ETLE dirancang untuk mendeteksi berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh semua kategori kendaraan bermotor.

6. Berapa besaran denda untuk pelanggaran e-tilang?

Besaran denda bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, mengacu pada pasal yang dilanggar dalam UU Lalu Lintas. Denda dapat berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Informasi detail besaran denda akan tertera pada surat tilang atau dapat dicek melalui sistem setelah memasukkan nomor berkas.

7. Apakah bukti pembayaran e-tilang perlu disimpan?

Ya, bukti pembayaran sangat penting dan wajib disimpan sebagai arsip. Dokumen ini diperlukan untuk pengambilan barang bukti seperti SIM atau STNK yang ditahan, serta sebagai bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kewajiban pembayaran denda jika terjadi masalah administratif di kemudian hari.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending