Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri atau Orang Lain dan Biayanya

Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri atau Orang Lain dan Biayanya
Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri

Kapanlagi.com - Kehilangan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) bisa menjadi masalah serius bagi pemilik kendaraan. BPKB merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor dan diperlukan untuk berbagai keperluan administratif.

Proses pengurusan BPKB yang hilang memerlukan beberapa tahapan dan dokumen pendukung yang harus disiapkan. Meskipun prosesnya memakan waktu, dengan memahami alur dan persyaratan yang tepat, pengurusan dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengurus BPKB hilang atas nama sendiri atau orang lain dan biayanya, mulai dari persyaratan dokumen hingga langkah-langkah yang harus dilakukan. Informasi ini penting dipahami agar Anda dapat mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik sebelum memulai proses pengurusan.

1. Pengertian dan Fungsi BPKB

Pengertian dan Fungsi BPKB (c) Ilustrasi AI

BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat informasi lengkap mengenai identitas kendaraan dan pemiliknya, termasuk nomor rangka, nomor mesin, dan data teknis kendaraan lainnya.

Fungsi utama BPKB adalah sebagai tanda pengenal kendaraan bermotor baik dalam kondisi baik maupun rusak. BPKB juga berfungsi sebagai Certificate of Ownership atau bukti kepemilikan yang sah dan harus dijaga dengan baik oleh pemilik kendaraan.

Selain itu, BPKB dapat dijadikan sebagai agunan dalam hal utang piutang di masyarakat atau lembaga keuangan. Dokumen ini juga diperlukan saat melakukan transaksi jual beli kendaraan, pembayaran pajak kendaraan, dan berbagai keperluan administratif lainnya yang berkaitan dengan kendaraan bermotor.

BPKB berbeda dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). STNK adalah alat bukti yang melekat pada suatu kendaraan yang berisi nomor registrasi dan identifikasi kendaraan, sedangkan BPKB lebih berfungsi sebagai bukti kepemilikan yang sah. Penerbitan BPKB hanya dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polri, sementara STNK diterbitkan oleh Samsat.

2. Syarat Dokumen Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri

Syarat Dokumen Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri (c) Ilustrasi AI

Sebelum memulai proses pengurusan BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting sebagai persyaratan administratif. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses pengurusan dan menghindari penolakan dari pihak berwenang.

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB hilang atas nama sendiri:

  1. Fotokopi KTP atau SIM sebagai bukti identitas pemilik kendaraan. Jika kendaraan atas nama perusahaan, sertakan fotokopi akta perusahaan dan surat keterangan domisili.
  2. Fotokopi STNK untuk mencocokkan data kendaraan dengan yang terdaftar di kepolisian. STNK asli juga perlu dibawa untuk verifikasi.
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian yang menyatakan BPKB hilang dan telah dilaporkan secara resmi.
  4. Surat Pernyataan BPKB Hilang yang diberi materai dan ditandatangani pemilik kendaraan.
  5. Bukti Pemasangan Iklan Kehilangan BPKB di media massa minimal tiga kali terbit, bisa berupa koran atau media online.
  6. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Bareskrim yang berisi kronologi kehilangan BPKB.
  7. Hasil Pengecekan Fisik Kendaraan sebanyak dua lembar yang diperoleh dari Samsat sebagai bukti nomor rangka dan mesin kendaraan sesuai dengan data yang terdaftar.
  8. Surat Keterangan dari Bank jika kendaraan masih dalam status kredit atau pernah dijadikan agunan, yang menyatakan BPKB tidak sedang dijaminkan.
  9. Fotokopi BPKB yang hilang atau minimal mengingat nomor BPKB untuk memudahkan proses pencarian data.
  10. Bukti pembayaran pajak kendaraan yang masih berlaku sebagai kelengkapan administrasi.

Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pengurusan BPKB hilang memerlukan kelengkapan dokumen yang ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dokumen kendaraan. Pastikan semua dokumen disiapkan dalam kondisi lengkap dan jelas agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.

3. Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri

Cara Mengurus BPKB Hilang Atas Nama Sendiri (c) Ilustrasi AI

Proses pengurusan BPKB hilang atas nama sendiri memerlukan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. Meskipun terkesan rumit, dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat, pengurusan dapat diselesaikan dengan baik.

Langkah pertama adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Datanglah ke kantor polisi dengan membawa KTP atau SIM, kemudian jelaskan kronologi kehilangan BPKB kepada petugas. Pihak kepolisian akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memberitahukan bahwa BPKB Anda hilang. Surat pernyataan tersebut harus diberi materai dan ditandatangani oleh Anda sebagai pelapor.

Langkah kedua adalah mendapatkan surat keterangan dari Reskrim. Setelah laporan kehilangan dibuat, Anda harus menunggu proses pembuatan surat keterangan hilang dari bagian Reserse Kriminal. Surat ini perlu ditandatangani oleh Anda dan pihak berwenang untuk melanjutkan proses berikutnya. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari tergantung pemeriksaan dan verifikasi dari pihak berwenang.

Langkah ketiga adalah membuat surat pernyataan kehilangan BPKB secara pribadi. Tulis surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama Anda, tambahkan materai Rp10.000, dan tandatangani surat tersebut untuk keabsahan proses. Surat ini menyatakan bahwa BPKB benar-benar hilang dan tidak sedang digunakan untuk hal lain.

Langkah keempat adalah memasang iklan kehilangan di media massa. Pasang iklan kehilangan BPKB di dua media massa yang berbeda, bisa berupa koran atau media online. Siapkan bukti iklan berupa kliping atau kuitansi pembayaran sebagai lampiran dokumen. Pengumuman kehilangan di media cetak bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak lain yang mengklaim BPKB tersebut.

Langkah kelima adalah mendapatkan surat keterangan dari bank. Jika kendaraan pernah dijadikan agunan atau masih dalam status kredit, mintalah surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa kendaraan atau BPKB Anda tidak dalam status agunan pinjaman. Surat keterangan dari bank bertujuan untuk memastikan bahwa BPKB tidak dalam status sebagai jaminan bank.

Langkah keenam adalah melakukan cek fisik kendaraan. Datang ke lokasi cek fisik kendaraan di Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang BPKB-nya hilang. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan mesin kendaraan Anda. Setelah selesai, mintalah tanda legalisir untuk disertakan dalam dokumen permohonan.

Langkah ketujuh adalah mengajukan permohonan ke Samsat. Setelah semua dokumen lengkap, datanglah ke Samsat di tempat kendaraan Anda terdaftar. Isi formulir permohonan penggantian BPKB dan pastikan semua data diisi dengan benar agar tidak ada kendala selama proses administrasi. Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan pada loket dan lakukan pembayaran biaya pembuatan BPKB hilang.

Langkah terakhir adalah menunggu penerbitan BPKB baru. Setelah semua persyaratan lengkap, petugas akan memproses penerbitan BPKB baru. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu bulan. Anda akan dihubungi jika BPKB baru sudah bisa diambil. Jangan lupa membawa bukti pengajuan dan identitas saat pengambilan.

4. Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri

Cara Mengurus BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri (c) Ilustrasi AI

Mengurus BPKB hilang yang bukan atas nama sendiri memerlukan prosedur tambahan dibandingkan dengan pengurusan atas nama sendiri. Situasi ini sering terjadi ketika seseorang membeli kendaraan bekas dan belum sempat melakukan balik nama kepemilikan.

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB hilang bukan atas nama sendiri hampir sama dengan pengurusan atas nama sendiri, namun ada beberapa dokumen tambahan yang wajib dilengkapi. Dokumen paling penting adalah surat kuasa bermaterai yang dibuat atas nama pemilik kendaraan sesuai dengan BPKB yang hilang. Surat kuasa ini harus mencantumkan nama yang sesuai dengan BPKB yang hilang dan ditandatangani di atas materai, karena jika tidak, pengurusan tidak akan diterima.

Selain surat kuasa, Anda juga perlu menyiapkan fotokopi identitas diri pemilik asli (KTP atau SIM), fotokopi STNK, surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak menjadi pinjaman, bukti pemberitaan di surat kabar untuk tiga kali terbit, dan surat keterangan dari Reserse atau Reskrim berisi kronologi hilangnya BPKB. Jika pemilik asli berhalangan hadir, surat kuasa bermaterai menjadi dokumen yang sangat krusial dalam proses pengurusan ini.

Langkah pengurusan BPKB hilang bukan atas nama sendiri dimulai dengan mempersiapkan semua dokumen persyaratan, termasuk surat kuasa yang telah ditandatangani oleh pemilik asli kendaraan. Setelah dokumen lengkap, bawa kendaraan bermotor yang BPKB-nya hilang beserta dokumen persyaratan ke kantor Samsat terdekat. Cek fisik kendaraan akan dilakukan sebagai salah satu syarat wajib untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan dokumen yang diajukan.

Setelah cek fisik selesai, ajukan permohonan untuk pengurusan BPKB yang hilang dan isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar. Petugas akan menerbitkan hasil cek fisik yang sudah dilegalisir. Serahkan semua persyaratan yang dibutuhkan pada loket dan lakukan pembayaran biaya pembuatan BPKB hilang untuk mendapatkan bukti pembayaran. Bukti pembayaran ini nantinya digunakan untuk mengambil BPKB yang baru pada tanggal yang sudah ditentukan, biasanya sekitar satu bulan setelah pengajuan.

Melansir dari situs resmi kemendagri.go.id, pengurusan dokumen kendaraan yang bukan atas nama sendiri memerlukan kelengkapan surat kuasa yang sah untuk menghindari penyalahgunaan dokumen. Pastikan surat kuasa dibuat dengan benar dan lengkap agar proses pengurusan tidak terhambat.

5. Biaya Mengurus BPKB Hilang

Biaya pengurusan BPKB hilang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran biaya ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia dan bersifat tetap sesuai dengan jenis kendaraan.

Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225.000. Biaya ini berlaku baik untuk pembuatan BPKB baru maupun penggantian BPKB yang hilang atau rusak. Tarif ini sama untuk semua merek dan tipe kendaraan roda dua atau tiga tanpa memandang tahun pembuatan atau kapasitas mesin.

Sementara itu, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biaya penerbitan BPKB baru ditetapkan sebesar Rp375.000. Sama seperti kendaraan roda dua, biaya ini berlaku untuk pembuatan baru atau penggantian BPKB yang hilang. Tarif ini berlaku untuk semua jenis mobil, baik sedan, SUV, MPV, maupun kendaraan komersial lainnya.

Selain biaya resmi penerbitan BPKB, ada beberapa biaya tambahan yang perlu dipersiapkan dalam proses pengurusan. Biaya cek fisik kendaraan berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000, biaya legalisir dan fotokopi dokumen sekitar Rp20.000 hingga Rp50.000, serta biaya pemasangan iklan kehilangan di media massa yang bervariasi tergantung media yang dipilih. Total keseluruhan biaya yang perlu disiapkan untuk mengurus BPKB hilang berkisar antara Rp400.000 hingga Rp500.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp250.000 hingga Rp350.000 untuk kendaraan roda dua.

Jika Anda memilih menggunakan jasa biro untuk mengurus BPKB hilang, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar karena ada fee jasa yang harus dibayarkan. Biaya menggunakan biro jasa bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kesepakatan dan wilayah pengurusan. Meskipun lebih mahal, banyak yang memilih jasa ini karena praktis dan tidak perlu menghabiskan waktu untuk antre atau bolak-balik ke instansi terkait.

6. Dampak Tidak Mengurus BPKB Hilang dan Tips Penyimpanan

Dampak Tidak Mengurus BPKB Hilang dan Tips Penyimpanan (c) Ilustrasi AI

Tidak segera mengurus BPKB yang hilang dapat menimbulkan berbagai dampak negatif bagi pemilik kendaraan. Dampak pertama adalah kesulitan dalam transaksi jual beli kendaraan. Tanpa BPKB, proses jual beli kendaraan menjadi lebih rumit karena pembeli biasanya akan meminta dokumen ini sebagai bukti sah kepemilikan. Calon pembeli mungkin akan ragu atau menolak membeli kendaraan tersebut, dan harga jual kendaraan bisa turun drastis karena pembeli harus mengurus sendiri dokumen yang hilang.

Dampak kedua adalah tidak bisa menggunakan kendaraan sebagai jaminan kredit. BPKB sering digunakan sebagai agunan dalam pengajuan kredit, baik untuk keperluan usaha maupun kebutuhan pribadi. Bank atau lembaga keuangan hanya menerima kendaraan yang memiliki dokumen lengkap, termasuk BPKB. Jika BPKB hilang dan tidak segera diganti, kesempatan untuk mendapatkan pinjaman dengan jaminan kendaraan menjadi terbatas atau bahkan tidak memungkinkan.

Dampak ketiga adalah risiko penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Jika BPKB hilang dan jatuh ke tangan orang lain, ada kemungkinan dokumen tersebut digunakan untuk tindakan ilegal seperti pemalsuan data kendaraan atau penipuan. Pihak yang menemukan bisa menggunakannya untuk menjual kendaraan tanpa sepengetahuan pemilik asli, terutama jika mereka memiliki akses ke nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Untuk mencegah kehilangan BPKB, ada beberapa tips penyimpanan yang dapat diterapkan. Pertama, simpan BPKB di dalam brankas yang tahan api dan memiliki sistem kunci yang baik. Kedua, jika tidak memiliki brankas, simpan BPKB di dalam map plastik tebal dan letakkan di tempat yang aman, kering, dan tidak mudah diakses orang lain. Ketiga, sediakan ruang khusus di dalam lemari untuk menyimpan dokumen penting dan pastikan diatur dengan rapi agar mudah ditemukan. Keempat, scan atau foto BPKB dan simpan dalam bentuk digital di berbagai platform seperti PC, laptop, email, atau cloud storage sebagai backup jika dokumen fisik hilang atau rusak.

7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan) (c) Ilustrasi AI

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus BPKB hilang?

Proses pengurusan BPKB hilang biasanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan atau 14 hingga 30 hari kerja sejak pengajuan permohonan di Samsat. Waktu ini dapat bervariasi tergantung kelengkapan dokumen, antrean di Samsat, dan proses verifikasi dari pihak berwenang. Pastikan semua dokumen lengkap agar proses tidak tertunda.

Apakah bisa mengurus BPKB hilang tanpa fotokopi BPKB lama?

Ya, pengurusan BPKB hilang tetap bisa dilakukan meskipun tidak memiliki fotokopi BPKB lama. Yang penting adalah Anda mengingat nomor BPKB atau memiliki catatan nomor tersebut untuk memudahkan petugas dalam pencarian data kendaraan di sistem. Namun, jika memiliki fotokopi BPKB lama, proses akan lebih cepat dan mudah.

Apakah harus memasang iklan kehilangan di koran atau bisa di media online?

Iklan kehilangan BPKB dapat dipasang baik di media cetak seperti koran maupun di media online yang memiliki kredibilitas. Yang penting adalah menyimpan bukti pemasangan iklan berupa kuitansi pembayaran atau screenshot publikasi untuk dilampirkan sebagai persyaratan. Iklan harus dipasang minimal tiga kali terbit di dua media yang berbeda.

Berapa biaya total yang harus disiapkan untuk mengurus BPKB mobil yang hilang?

Untuk mengurus BPKB mobil yang hilang, Anda perlu menyiapkan dana sekitar Rp400.000 hingga Rp500.000 jika mengurus sendiri. Biaya ini sudah termasuk biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000, biaya cek fisik kendaraan, legalisir dokumen, dan biaya pemasangan iklan. Jika menggunakan jasa biro, biaya bisa mencapai jutaan rupiah tergantung kesepakatan.

Apakah bisa mengurus BPKB hilang jika kendaraan masih dalam status kredit?

Ya, BPKB hilang tetap bisa diurus meskipun kendaraan masih dalam status kredit. Anda perlu melampirkan surat keterangan dari bank atau lembaga pembiayaan yang menyatakan bahwa kendaraan masih dalam status kredit dan BPKB asli berada di pihak bank. Surat ini menjadi salah satu persyaratan wajib dalam proses pengurusan BPKB hilang.

Bagaimana cara mengecek status pengurusan BPKB hilang secara online?

Untuk mengecek status pengurusan BPKB hilang, Anda bisa mengunjungi situs resmi Samsat di wilayah tempat kendaraan terdaftar. Beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengecekan online dengan memasukkan nomor polisi dan NIK. Anda juga bisa menghubungi langsung kantor Samsat tempat Anda mengajukan permohonan untuk menanyakan status pengurusan dokumen.

Apakah BPKB yang sudah diterbitkan ulang memiliki nomor yang sama dengan BPKB lama?

Tidak, BPKB yang diterbitkan ulang sebagai pengganti BPKB hilang akan memiliki nomor yang berbeda dari BPKB lama. Namun, data kendaraan seperti nomor rangka, nomor mesin, dan identitas pemilik akan tetap sama. BPKB baru akan mencantumkan keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan pengganti dari BPKB yang hilang dengan nomor tertentu.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending