Kapanlagi.com - Menjaga kebersihan pakaian dari najis merupakan bagian penting dalam ibadah umat Islam. Pakaian yang suci menjadi syarat sahnya shalat dan berbagai ibadah lainnya, sehingga memahami cara mencuci pakaian yang terkena najis dengan benar sangatlah krusial.
Dalam kehidupan sehari-hari, pakaian bisa terkena berbagai jenis najis seperti darah, urine, atau kotoran. Proses pembersihan najis tidak bisa dilakukan sembarangan karena ada aturan syariat yang harus diikuti agar pakaian benar-benar dihukumi suci kembali.
Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang tata cara membersihkan pakaian dari najis, mulai dari pengertian, jenis-jenis najis, hingga langkah-langkah praktis yang bisa diterapkan. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat memastikan pakaian kembali suci dan layak digunakan untuk beribadah.
Najis dalam terminologi Islam adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syariat dan dapat menghalangi sahnya ibadah. Najis bersifat hukmi, artinya sesuatu dianggap najis bukan karena tampak kotor secara kasat mata, melainkan karena ketentuan syariat Islam. Pakaian yang terkena najis harus disucikan terlebih dahulu sebelum digunakan untuk shalat atau ibadah lainnya.
Dalam kitab Fiqh al-Sunnah karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa kesucian pakaian, badan, dan tempat shalat merupakan salah satu syarat sah shalat. Oleh karena itu, mengetahui cara mencuci pakaian yang terkena najis dengan benar menjadi ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap muslim. Kesalahan dalam proses penyucian dapat menyebabkan pakaian tetap dalam keadaan najis meskipun sudah dicuci.
Proses menyucikan pakaian dari najis berbeda dengan sekadar mencuci pakaian kotor biasa. Ada prosedur khusus yang harus diikuti, seperti menghilangkan wujud najis terlebih dahulu, kemudian mencucinya dengan air yang suci dan mensucikan. Pemahaman tentang jenis-jenis najis juga penting karena setiap jenis memiliki cara pembersihan yang berbeda.
Kesadaran akan pentingnya menjaga kesucian pakaian akan membuat ibadah kita lebih khusyuk dan diterima oleh Allah SWT. Dengan memahami cara yang benar dalam membersihkan najis, kita dapat menjalankan kewajiban agama dengan lebih baik dan terhindar dari keraguan dalam beribadah.
Memahami jenis-jenis najis sangat penting karena setiap jenis memiliki cara pembersihan yang berbeda. Dalam fiqih Islam, najis dibagi menjadi tiga kategori utama berdasarkan tingkat kekotorannya.
Menurut mazhab Syafi'i, setiap jenis najis memiliki ketentuan khusus dalam pembersihannya. Pengetahuan tentang klasifikasi ini membantu kita menentukan metode pembersihan yang tepat sehingga pakaian benar-benar kembali suci dan layak digunakan untuk beribadah.
Mencuci pakaian yang terkena najis secara manual memerlukan kehati-hatian dan pemahaman yang baik tentang prosedur yang benar. Berikut adalah langkah-langkah detail yang harus diikuti:
Dalam kitab Matan Taqrib dijelaskan bahwa cara penyucian najis adalah dengan mengangkat najis terlebih dahulu, lalu mencuci sekali. Mencuci kedua dan ketiga kalinya adalah sunnah untuk memastikan kesucian yang lebih sempurna.
Penggunaan mesin cuci untuk membersihkan pakaian yang terkena najis memerlukan perhatian khusus agar proses penyucian tetap sesuai dengan syariat Islam. Banyak orang yang keliru dalam menggunakan mesin cuci untuk pakaian bernajis sehingga pakaian tidak benar-benar suci.
Kesalahan yang sering terjadi adalah langsung memasukkan pakaian yang terkena najis ke dalam mesin cuci tanpa membersihkan wujud najis terlebih dahulu. Hal ini menyebabkan najis menyebar ke seluruh air dalam mesin cuci dan berpotensi mengenai pakaian lain yang dicuci bersamaan. Dalam mazhab Syafi'i, jika air dalam mesin cuci sudah terkena najis, maka air tersebut menjadi najis dan tidak bisa digunakan untuk menyucikan.
Langkah yang benar adalah membersihkan wujud najis terlebih dahulu di luar mesin cuci. Siram bagian yang terkena najis dengan air mengalir sambil digosok hingga wujud najis hilang. Setelah itu, pakaian baru boleh dimasukkan ke dalam mesin cuci. Pastikan menggunakan air yang cukup banyak dalam mesin cuci agar proses pembersihan maksimal.
Untuk hasil yang lebih baik, gunakan mode pencucian dengan air yang banyak dan durasi yang cukup lama. Hindari mencampur pakaian yang terkena najis berat dengan pakaian biasa dalam satu siklus pencucian. Setelah selesai, jalankan siklus bilas tambahan untuk memastikan tidak ada sisa najis yang tertinggal di pakaian maupun di mesin cuci.
Beberapa jenis najis seperti darah haid atau kotoran dapat meninggalkan noda dan bau yang sulit hilang meskipun sudah dicuci berkali-kali. Berikut adalah tips praktis untuk mengatasi masalah tersebut:
Perlu diingat bahwa dalam syariat Islam, yang terpenting adalah hilangnya wujud najis berupa warna, bau, dan rasa. Jika setelah dicuci maksimal masih ada bekas samar yang tidak bisa dihilangkan, maka pakaian tersebut sudah dihukumi suci dan boleh digunakan untuk shalat.
Dalam fiqih Islam terdapat beberapa ketentuan khusus terkait pembersihan najis yang perlu dipahami agar proses penyucian dilakukan dengan benar dan sesuai syariat.
Pertama, tentang air yang digunakan untuk membersihkan najis. Air yang sah untuk menyucikan adalah air mutlak (air suci dan mensucikan) seperti air hujan, air sungai, air sumur, atau air PAM yang belum bercampur dengan sesuatu yang mengubah sifatnya. Air yang sudah terkena najis tidak boleh digunakan untuk menyucikan najis lainnya. Oleh karena itu, saat mencuci pakaian najis, pastikan menggunakan air yang mengalir atau air yang cukup banyak sehingga tidak berubah sifatnya karena najis.
Kedua, mengenai jumlah cucian yang diperlukan. Untuk najis mutawassithah (najis sedang), cukup dicuci hingga hilang wujud najisnya. Tidak ada ketentuan pasti berapa kali harus dicuci, yang penting warna, bau, dan rasa najis sudah hilang. Namun untuk najis mughallazah (najis anjing dan babi), wajib dicuci tujuh kali dan salah satunya dicampur dengan tanah atau debu.
Ketiga, tentang mencampur pakaian najis dengan pakaian bersih saat mencuci. Jika menggunakan air yang banyak dan mengalir sehingga dapat menghilangkan bekas najis, maka diperbolehkan mencuci pakaian najis bersama pakaian lain. Namun jika airnya sedikit dan menggenang, maka tidak boleh karena najis akan berpindah ke pakaian lain.
Keempat, mengenai bekas noda yang sulit hilang. Jika setelah dicuci dengan maksimal masih ada bekas noda yang samar, maka pakaian tersebut sudah dihukumi suci selama wujud najis (warna, bau, rasa) sudah tidak ada lagi. Hal ini berdasarkan prinsip kemudahan dalam syariat Islam yang tidak membebani umat dengan kesulitan yang berlebihan.
Idealnya pakaian yang terkena najis sebaiknya dicuci terpisah untuk menghindari perpindahan najis. Namun jika menggunakan air yang banyak dan mengalir seperti di mesin cuci dengan kapasitas air yang cukup, boleh dicuci bersama pakaian lain asalkan wujud najis sudah dihilangkan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke mesin cuci.
Untuk najis mutawassithah (najis sedang) seperti darah atau urine, tidak ada ketentuan pasti berapa kali harus dicuci. Yang penting adalah wujud najis berupa warna, bau, dan rasa sudah hilang. Mencuci tiga kali adalah sunnah untuk memastikan kesucian yang lebih sempurna.
Boleh dan bahkan dianjurkan menggunakan sabun atau detergen untuk membantu mengangkat najis dan menghilangkan bau. Meskipun dalam syariat yang wajib adalah mencuci dengan air, penggunaan sabun akan membuat proses pembersihan lebih efektif dan pakaian lebih bersih.
Jika setelah dicuci dengan maksimal masih ada bekas noda yang samar namun wujud najis (bau, warna pekat, dan rasa) sudah hilang, maka pakaian tersebut sudah dihukumi suci. Bekas noda yang sulit hilang sepenuhnya dimaafkan dalam syariat Islam selama sudah berusaha maksimal membersihkannya.
Jika air bekas cucian tersebut berubah salah satu sifatnya (warna, bau, atau rasa) karena najis, maka air tersebut menjadi najis. Namun jika airnya banyak dan tidak berubah sifatnya, maka air tersebut masih suci meskipun sudah digunakan untuk mencuci najis, terutama jika menggunakan air mengalir.
Untuk air kencing bayi laki-laki yang belum makan makanan selain ASI, cukup dipercikkan air pada bagian yang terkena tanpa perlu diperas atau digosok. Namun jika bayi perempuan atau bayi yang sudah makan makanan lain, maka harus dicuci seperti najis mutawassithah biasa dengan menghilangkan wujud najis dan mencucinya hingga bersih.
Mesin cuci tidak menjadi najis selama proses pencucian menggunakan air yang cukup banyak dan wujud najis sudah dihilangkan sebelum pakaian dimasukkan ke mesin. Untuk lebih yakin, jalankan siklus bilas kosong setelah mencuci pakaian najis agar mesin cuci benar-benar bersih dan siap digunakan untuk pakaian lainnya.