Kapanlagi.com - Kepesertaan BPJS Kesehatan perlu dinonaktifkan ketika peserta meninggal dunia agar tagihan iuran bulanan tidak terus berjalan. Proses penonaktifan ini menjadi tanggung jawab keluarga atau ahli waris untuk segera melaporkan kepada BPJS Kesehatan.
Penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia bertujuan menghentikan kewajiban pembayaran iuran sejak bulan kematian. Keluarga dapat melakukan proses ini baik secara online maupun offline dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
Melansir dari bpjs-kesehatan.go.id, keluarga atau ahli waris diharapkan segera melapor jika ada anggota keluarganya yang meninggal dunia agar peserta tidak terus tercatat dan ditagihkan iurannya. Proses penonaktifan yang tepat waktu akan mencegah penumpukan tagihan yang tidak perlu.
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan adalah proses administratif untuk menghentikan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seseorang dalam kondisi tertentu. Salah satu kondisi yang memungkinkan penonaktifan adalah ketika peserta meninggal dunia, sehingga kewajiban pembayaran iuran bulanan dapat dihentikan.
Status kepesertaan BPJS Kesehatan pada dasarnya bersifat wajib dan berkelanjutan selama peserta masih hidup. Namun, dalam kondisi khusus seperti meninggal dunia, pindah ke luar negeri secara permanen, atau menjadi warga negara asing, kepesertaan dapat dinonaktifkan melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan.
Proses penonaktifan ini penting dilakukan untuk menghindari penumpukan tunggakan iuran yang menjadi beban keluarga. Ketika peserta meninggal dunia dan keluarga segera melaporkan, maka tagihan iuran akan dihentikan terhitung sejak bulan peserta meninggal, sehingga tidak ada kewajiban pembayaran untuk bulan-bulan berikutnya.
Penonaktifan kepesertaan berbeda dengan penghapusan data peserta secara permanen. Data peserta yang meninggal tetap tersimpan dalam sistem BPJS Kesehatan sebagai arsip, namun status kepesertaannya berubah menjadi nonaktif dan tidak lagi dikenakan kewajiban iuran bulanan.
Untuk menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia, keluarga atau ahli waris perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administratif. Dokumen-dokumen ini diperlukan untuk verifikasi dan validasi proses penonaktifan.
Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
Untuk pengajuan secara online, semua dokumen tersebut perlu disiapkan dalam bentuk softcopy atau foto digital yang jelas dan dapat dibaca. Sedangkan untuk pengajuan offline di kantor BPJS Kesehatan, dokumen dapat dibawa dalam bentuk asli dan fotokopi.
Melansir dari bpjs-kesehatan.go.id, jika peserta yang meninggal memiliki tunggakan iuran, maka tagihan tersebut dapat dihapuskan terhitung sejak bulan peserta meninggal dunia. Oleh karena itu, keluarga diimbau untuk segera melaporkan agar tidak terjadi penumpukan tagihan yang tidak perlu.
Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia dapat dilakukan secara online melalui layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA). Layanan ini memudahkan keluarga untuk mengurus administrasi tanpa harus datang ke kantor BPJS Kesehatan.
Berikut langkah-langkah menonaktifkan BPJS Kesehatan melalui PANDAWA:
Layanan PANDAWA memberikan kemudahan bagi keluarga yang tidak memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Proses online ini juga lebih cepat dan efisien, asalkan semua dokumen persyaratan telah disiapkan dengan lengkap dan jelas.
Selain melalui layanan online, keluarga atau ahli waris juga dapat menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Cara ini cocok bagi mereka yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan digital atau lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka.
Berikut adalah langkah-langkah menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan secara offline:
Cara offline ini memberikan kepastian langsung karena Anda dapat berkonsultasi langsung dengan petugas jika ada pertanyaan atau kendala dalam proses penonaktifan. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar tanpa harus bolak-balik.
Proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia pada dasarnya sama untuk semua jenis peserta, namun terdapat sedikit perbedaan dalam hal dokumen dan prosedur tergantung status kepesertaan peserta yang meninggal.
Untuk peserta dengan status Penerima Bantuan Iuran, yaitu peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, dokumen yang diperlukan relatif lebih sederhana. Keluarga hanya perlu menyiapkan surat keterangan kematian dari fasilitas kesehatan, desa, atau kelurahan, serta kartu identitas peserta BPJS Kesehatan. Proses penonaktifan dapat dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat atau melalui layanan PANDAWA.
Peserta PPU adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja, di mana iuran BPJS Kesehatan dipotong langsung dari gaji. Untuk menonaktifkan kepesertaan peserta PPU yang meninggal, keluarga perlu menyiapkan dokumen yang sama dengan peserta PBI. Namun, koordinasi dengan perusahaan tempat peserta bekerja juga diperlukan untuk memastikan pemotongan iuran dihentikan. Penonaktifan dapat dilakukan melalui aplikasi e-DABU yang dikelola oleh perusahaan atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Peserta PBPU dan Mandiri adalah peserta yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan, seperti pekerja informal, wirausaha, atau bukan pekerja. Untuk menonaktifkan kepesertaan peserta dengan status ini, dokumen yang diperlukan lebih lengkap, meliputi surat keterangan kematian, kartu identitas peserta BPJS Kesehatan, Kartu Keluarga (asli dan fotokopi), serta bukti pembayaran iuran BPJS jika mengurus secara offline. Penonaktifan dapat dilakukan melalui PANDAWA atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Perbedaan utama terletak pada mekanisme pembayaran iuran dan pihak yang bertanggung jawab atas kepesertaan. Namun, tujuan akhir dari penonaktifan tetap sama, yaitu menghentikan kewajiban pembayaran iuran sejak bulan peserta meninggal dunia untuk menghindari penumpukan tagihan yang tidak perlu.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan keluarga atau ahli waris saat mengurus penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia. Pemahaman yang baik tentang hal-hal ini akan membantu proses berjalan lebih lancar dan menghindari masalah administratif di kemudian hari.
Segera Laporkan Kematian Peserta - Keluarga diimbau untuk segera melaporkan kematian peserta kepada BPJS Kesehatan agar tagihan iuran dapat dihentikan sejak bulan kematian. Keterlambatan pelaporan dapat menyebabkan tagihan terus berjalan dan menimbulkan tunggakan yang harus dibayar.
Penghapusan Tunggakan - Jika peserta yang meninggal memiliki tunggakan iuran, tagihan tersebut dapat dihapuskan terhitung sejak bulan peserta meninggal dunia. Namun, tunggakan sebelum bulan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh keluarga atau ahli waris.
Status Kepesertaan Anggota Keluarga Lain - Jika peserta yang meninggal adalah kepala keluarga atau peserta utama dalam satu Kartu Keluarga, status kepesertaan anggota keluarga lain perlu diperhatikan. Keluarga dapat mengajukan perubahan data kepesertaan untuk menunjuk peserta utama yang baru atau memisahkan kepesertaan anggota keluarga lain.
Simpan Bukti Penonaktifan - Setelah proses penonaktifan selesai, simpan bukti atau konfirmasi penonaktifan dengan baik. Dokumen ini penting sebagai bukti jika di kemudian hari terjadi masalah terkait tagihan atau status kepesertaan.
Periksa Status Kepesertaan Secara Berkala - Setelah mengajukan penonaktifan, periksa status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau website BPJS Kesehatan untuk memastikan bahwa status telah berubah menjadi nonaktif dan tidak ada tagihan yang masih berjalan.
Konsultasi dengan Petugas BPJS - Jika mengalami kesulitan atau ada pertanyaan terkait proses penonaktifan, jangan ragu untuk menghubungi layanan PANDAWA atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk berkonsultasi dengan petugas. Mereka akan membantu menyelesaikan masalah administratif yang Anda hadapi.
Tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tidak otomatis nonaktif saat peserta meninggal dunia. Keluarga atau ahli waris harus melaporkan kematian peserta kepada BPJS Kesehatan dan mengajukan penonaktifan kepesertaan agar tagihan iuran dapat dihentikan sejak bulan kematian.
Proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan biasanya dapat diselesaikan dalam waktu singkat, baik melalui layanan online PANDAWA maupun offline di kantor BPJS Kesehatan. Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, status kepesertaan akan langsung berubah menjadi nonaktif dan tagihan iuran akan berhenti sejak bulan peserta meninggal.
Tunggakan iuran yang terjadi sebelum bulan kematian tetap menjadi kewajiban yang harus diselesaikan oleh keluarga atau ahli waris. Namun, tagihan iuran sejak bulan peserta meninggal dunia dapat dihapuskan jika keluarga segera melaporkan kematian dan mengajukan penonaktifan kepesertaan.
Dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan kematian atau akta kematian dari fasilitas kesehatan atau kelurahan, kartu BPJS Kesehatan atau KTP peserta yang meninggal, Kartu Keluarga, dan KTP pelapor. Semua dokumen ini perlu disiapkan dalam bentuk asli dan fotokopi untuk pengajuan offline, atau dalam bentuk foto digital untuk pengajuan online.
Ya, penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan dapat dilakukan oleh kerabat atau ahli waris yang bukan keluarga inti, asalkan dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan hubungan dengan peserta yang meninggal dan memiliki dokumen persyaratan yang lengkap. Petugas BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi untuk memastikan keabsahan pengajuan.
Tidak ada biaya yang dikenakan untuk proses penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia. Layanan ini gratis dan dapat dilakukan baik secara online melalui PANDAWA maupun offline di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Jika kartu BPJS Kesehatan peserta yang meninggal hilang, keluarga dapat menggunakan KTP peserta atau cukup mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta sebagai identitas kepesertaan. Dokumen ini sudah cukup untuk proses verifikasi dan penonaktifan kepesertaan di BPJS Kesehatan.