Kapanlagi.com - Menjelang bulan Dzulhijjah, banyak umat Islam ingin memanfaatkan hari-hari mulia ini untuk memperbanyak ibadah, termasuk berpuasa. Namun, bagi yang masih memiliki utang puasa Ramadhan, muncul pertanyaan penting mengenai gabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah.
Persoalan ini berkaitan erat dengan konsep tasyrikun niyyah atau penggabungan niat ibadah dalam fikih Islam. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai sah tidaknya menggabungkan niat puasa wajib dan sunnah dalam satu waktu.
Memahami hukum gabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah sangat penting agar ibadah tetap sesuai syariat. Dengan penjelasan yang tepat, umat Islam dapat mengambil keputusan bijak dalam mengelola kewajiban dan amalan sunnah menjelang Idul Adha.
Advertisement
Dalam buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, dijelaskan bahwa puasa sunnah pada bulan Dzulhijjah termasuk ibadah yang sangat dianjurkan karena berada di waktu penuh kemuliaan. Keutamaan inilah yang mendorong umat Islam ingin tetap berpuasa sunnah meski masih memiliki tanggungan qadha Ramadhan.
Secara sederhana, gabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah merujuk pada praktik menjalankan puasa qadha Ramadhan pada hari-hari yang bertepatan dengan waktu puasa sunnah Dzulhijjah, yakni tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Dalam ilmu fikih, persoalan ini dikenal dengan istilah tasyrikun niyyah, yaitu menggabungkan dua niat ibadah yang berbeda status hukumnya dalam satu perbuatan.
Masalah ini dikenal di kalangan ulama sebagai persoalan penggabungan ibadah (pairing or combining acts of worship), yang memiliki banyak bentuk, termasuk menggabungkan ibadah wajib dan mustahab dalam satu niat. Puasa qadha Ramadhan berstatus wajib karena merupakan pengganti puasa yang terlewat, sementara puasa Dzulhijjah berstatus sunnah muakkadah yang sangat dianjurkan.
Dilansir dari IslamQA.info, persoalan menjalankan puasa sunnah sebelum melunasi qadha Ramadhan merupakan topik yang memiliki perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian membolehkan, sebagian memakruhkan, dan sebagian lagi mengharamkan. Perbedaan ini berpangkal pada pertanyaan mendasar: apakah qadha puasa Ramadhan wajib dilakukan sesegera mungkin ataukah boleh ditangguhkan selama masih ada waktu sebelum Ramadhan berikutnya.
Terlepas dari perbedaan tersebut, mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang berpuasa qadha pada hari-hari Dzulhijjah tetap mendapatkan keabsahan puasa qadhanya. Hal yang diperdebatkan adalah apakah ia juga mendapatkan pahala tambahan dari keutamaan puasa sunnah Dzulhijjah. Pemahaman mengenai konsep dasar ini menjadi fondasi penting sebelum membahas penggabungan puasa sunnah dengan puasa wajib secara lebih mendalam.
Sebelum membahas hukum penggabungan niat, penting untuk memahami betapa besarnya keutamaan puasa sunnah Dzulhijjah yang menjadi alasan banyak Muslim ingin tetap berpuasa di hari-hari tersebut. Sebagaimana dilaporkan Islamic Relief, sepuluh hari pertama Dzulhijjah sering disebut sebagai hari terbaik dalam setahun, di mana amal kebaikan mendapat pahala berlipat ganda karena Dzulhijjah merupakan salah satu dari empat bulan suci dalam kalender Islam.
Baca juga: Cara Ibadah Sunnah bagi yang Tidak Berhaji
Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan berbeda mengenai hukum gabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah. Perbedaan ini menunjukkan luasnya khazanah fikih Islam dalam menyikapi persoalan ibadah. Mengacu pada fatwa di IslamQA.org, jika seseorang berpuasa di sembilan hari pertama Dzulhijjah dengan niat utama qadha dan menjadikan niat Dzulhijjah atau Arafah sebagai niat sekunder, insya Allah kedua niat tersebut akan diterima.
Ulama Hanafiyah membolehkan puasa sunnah sebelum qadha Ramadhan tanpa menganggapnya makruh, karena qadha puasa tidak mesti dilakukan sesegera mungkin. Ulama Malikiyah dan Syafi'iyah membolehkan namun menganggapnya makruh, karena berarti seseorang mengakhirkan yang wajib demi mengerjakan yang sunnah. Adapun ulama Hanabilah berpendapat bahwa tidak sah melakukan puasa sunnah selama masih memiliki utang puasa Ramadhan, meski dalil yang digunakan dinilai lemah oleh sebagian muhaddits. Memahami batas waktu puasa qadha sangat membantu dalam menentukan sikap.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Uthaymeen, dikutip dari IslamWeb.net, menyatakan, "Ia akan mendapatkan dua pahala: pahala hari Arafah atau Asyura, dan pahala mengganti puasa yang terlewat." Pendapat ini menguatkan bahwa seseorang yang berniat qadha pada hari mulia tetap berpeluang mendapat keutamaan waktu tersebut. Imam Ar-Ramli dalam kitab Nihayatul Muhtaj juga menjelaskan, "Ia juga memperoleh pahala puasa sunnah meski niat utamanya mengganti puasa." Namun, beliau menambahkan bahwa pahala sempurna tidak sepenuhnya didapat sebagaimana orang yang murni berniat sunnah.
Dr. Omar Suleiman, dikutip dari Yaqeen Institute, menyampaikan, "Seseorang dapat menggabungkan niat untuk beragam amal kebaikan sunnah." Beliau menjelaskan bahwa jika di antara hari-hari Dzulhijjah terdapat hari Senin atau Kamis, seseorang bisa menggabungkan niat puasa Dzulhijjah sekaligus puasa Senin-Kamis untuk memperbesar pahala. Prinsip yang sama dapat diterapkan pada gabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah, selama niat utamanya jelas untuk memenuhi kewajiban.
Bagi yang ingin menggabungkan puasa qadha dengan keutamaan hari Dzulhijjah, tata cara niatnya perlu diperhatikan dengan saksama. Berdasarkan penjelasan di IslamWeb.net, pendapat yang kuat menyatakan bahwa niat ganda ini dibenarkan karena tujuan syariat dari ibadah tersebut telah terpenuhi. Yang terpenting adalah niat utama diarahkan untuk puasa qadha Ramadhan.
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā.
Artinya: "Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT."
Baca juga: Pahami Niat Puasa Ganti Ramadhan dan Ketentuan Lengkap Tata Caranya
Mengatur jadwal ibadah di bulan Dzulhijjah memerlukan perencanaan yang matang, terutama bagi yang memiliki utang puasa Ramadhan sekaligus ingin meraih keutamaan puasa sunnah. Merujuk Masarat Initiative, Umar ibn Al-Khattab radhiyallahu 'anhu berkata, "Tidak ada hari yang lebih aku sukai untuk mengganti puasa Ramadhan selain sepuluh hari Dzulhijjah." Atsar ini menunjukkan bahwa para sahabat justru memandang Dzulhijjah sebagai waktu terbaik untuk menunaikan utang puasa.
Strategi paling bijak adalah memprioritaskan puasa qadha terlebih dahulu pada hari ke-1 hingga ke-7 Dzulhijjah. Dengan cara ini, utang puasa berkurang secara signifikan sebelum memasuki hari-hari paling utama. Mengutip Muslim Hands USA, banyak ulama menyatakan bahwa seseorang dapat mengganti puasa Ramadhan yang terlewat selama sembilan hari pertama Dzulhijjah dan tetap mendapatkan keberkahan hari-hari suci tersebut. Jika seluruh utang puasa sudah lunas sebelum tanggal 8-9 Dzulhijjah, puasa Tarwiyah dan Arafah dapat dijalankan dengan niat sunnah secara khusus untuk memperoleh pahala maksimal.
Bagi yang jumlah utang puasanya masih banyak saat hari Arafah tiba, jangan khawatir. Tetap berniat qadha pada hari tersebut dan berharap mendapat keberkahan hari Arafah. Perlu diingat pula bahwa puasa pada hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dan hari Idul Adha (10 Dzulhijjah) diharamkan dalam Islam. Artinya, waktu efektif untuk berpuasa di bulan Dzulhijjah hanya sembilan hari pertama saja.
Setelah periode Idul Adha dan hari Tasyrik berlalu, utang puasa yang tersisa dapat dilanjutkan di hari-hari biasa. Sebagaimana disampaikan Yaqeen Institute, salah satu berkah dari Allah adalah diperbolehkannya menggabungkan niat untuk beragam amal kebaikan sunnah agar pahala semakin besar. Prinsip ini mengajarkan bahwa Islam memberikan kemudahan bagi umatnya dalam mengatur ibadah tanpa harus kehilangan momen-momen mulia. Gabung puasa qadha Ramadhan dengan puasa Dzulhijjah merupakan solusi praktis bagi Muslim yang ingin menyelesaikan kewajiban sekaligus meraih keberkahan. Bagi yang masih bingung soal prioritas puasa Syawal dan puasa qadha, prinsip mendahulukan yang wajib juga berlaku di sana.
Mayoritas ulama, khususnya dari mazhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafi'iyah, membolehkan seseorang berpuasa qadha pada hari-hari Dzulhijjah. Puasa qadha tetap sah, dan ada harapan besar untuk tetap mendapatkan keutamaan berpuasa pada waktu yang mulia tersebut.
Niat cukup diarahkan untuk puasa qadha Ramadhan saja. Bacaannya: Nawaitu shauma ghadin 'an qadhā'i fardhi syahri Ramadhāna lillāhi ta'ālā. Keutamaan puasa sunnah Dzulhijjah diharapkan menyertai secara otomatis karena dilaksanakan pada hari yang dianjurkan untuk berpuasa.
Sebagian ulama seperti Syaikh Ibn Uthaymeen dan Imam Ar-Ramli berpendapat bahwa seseorang tetap berpeluang mendapatkan dua pahala sekaligus. Namun, sebagian ulama lain menilai pahala sunnah tidak sepenuhnya sempurna jika niat utama adalah qadha.
Mayoritas ulama sepakat bahwa menyelesaikan kewajiban qadha lebih utama daripada puasa sunnah. Oleh karena itu, jika memiliki utang puasa Ramadhan, sebaiknya gunakan hari-hari Dzulhijjah untuk mengganti puasa yang terlewat agar kewajiban segera terpenuhi.
Syaikh Ibn Uthaymeen berpendapat bahwa jika seseorang berniat qadha pada hari Arafah, ia mendapatkan dua pahala. Meski demikian, sebagian ulama lain menyarankan agar hari Arafah diniatkan khusus untuk puasa sunnah demi memperoleh pahala penghapusan dosa dua tahun secara sempurna.
Pendapat yang kuat dan dipilih oleh Syaikh Ibn Uthaymeen adalah boleh, selama seseorang memiliki tekad untuk melunasi utang puasanya sebelum Ramadhan berikutnya. Dalil yang melarangnya dinilai lemah oleh para ahli hadis. Untuk memahami lebih lengkap, simak juga pembahasan tentang puasa Nisfu Syaban dan qadha Ramadan.
Menurut mazhab Syafi'iyah dan Hanabilah, puasa qadha harus diselesaikan sebelum Ramadhan berikutnya. Jika melewati batas ini tanpa uzur, sebagian ulama mewajibkan fidyah selain qadha. Mazhab Hanafiyah berpendapat tidak ada batas waktu tertentu, namun tetap dianjurkan untuk tidak menunda terlalu lama. Pelajari juga panduan niat puasa qadha di bulan Rajab sebagai alternatif waktu pelaksanaan.
Daftar Referensi
(kpl/fed)