Kata Mutiara tentang Hutang Menurut Islam: Nasihat Bijak untuk Kehidupan yang Lebih Baik


Showbiz | Senin, 27 Oktober 2025 18:30

Kapanlagi.com - Hutang piutang merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia yang telah diatur dengan sempurna dalam ajaran Islam. Dalam kehidupan sehari-hari, tidak jarang kita menemukan situasi di mana seseorang membutuhkan bantuan finansial dari orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Islam memandang hutang bukan sekadar urusan duniawi semata, melainkan juga memiliki konsekuensi spiritual yang mendalam. Kata mutiara tentang hutang menurut Islam mengajarkan bahwa hutang yang tidak dibayar dapat menjadi beban di akhirat, sementara melunasinya dengan baik merupakan bentuk tanggung jawab dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Mengutip dari buku Fikih karya Ubaidillah, S.Ag, M.Pd, disebutkan bahwa hutang piutang atau qard dalam terminologi fikih adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian bahwa dia akan mengembalikan sesuatu yang diterimanya dalam jumlah yang sama dan dalam jangka waktu yang disepakati. Hal ini menunjukkan bahwa kata mutiara tentang hutang menurut Islam selalu menekankan aspek amanah dan tanggung jawab.

1 dari 6 halaman

1. Pengertian dan Makna Hutang dalam Perspektif Islam

Pengertian dan Makna Hutang dalam Perspektif Islam (c) Ilustrasi AI

Dalam Islam, hutang dikenal dengan istilah qard yang secara etimologi berasal dari kata al-qath'u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut qard karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang. Konsep ini memberikan pemahaman mendalam tentang tanggung jawab yang melekat pada setiap transaksi hutang piutang.

Dasar hukum hutang piutang dalam Islam bersumber dari Al-Quran, hadits, dan ijmak para ulama. Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah ayat 245: "Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), Maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak." Ayat ini menganjurkan kepada orang yang berpiutang untuk memberikan bantuan kepada orang lain dengan cara memberi hutang.

Hukum asal dari hutang piutang adalah mubah (boleh), namun dapat berubah sesuai situasi dan kondisi. Bagi orang yang berhutang hukumnya mubah, sedangkan orang yang memberikan hutang hukumnya sunnah karena termasuk menolong sesama. Dalam keadaan darurat, seperti hutang untuk kebutuhan pokok atau pengobatan, hukumnya dapat menjadi wajib bagi kedua belah pihak.

Mengutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag, dijelaskan bahwa orang yang berutang harus benar-benar karena terpaksa dan memiliki niat yang kuat untuk melunasi utangnya. Selain itu, transaksi hutang piutang harus ditulis dan dipersaksikan untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.

2. Nasihat Bijak dari Al-Quran dan Hadits tentang Hutang

Nasihat Bijak dari Al-Quran dan Hadits tentang Hutang (c) Ilustrasi AI
  1. Kewajiban Melunasi Hutang
    Rasulullah SAW bersabda: "Jiwa seorang mukmin tergantung pada hutangnya sampai hutangnya dibayarkan." (HR. Tirmidzi). Hadits ini menegaskan bahwa hutang merupakan amanah yang harus ditunaikan hingga akhir hayat.
  2. Larangan Menunda Pembayaran
    "Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim." (HR. Bukhari Muslim). Hadits ini mengajarkan bahwa menunda pembayaran hutang padahal mampu adalah bentuk kezaliman.
  3. Niat Baik dalam Berhutang
    "Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya, maka Allah akan tunaikan untuknya." (HR. Al-Bukhari). Hadits ini menunjukkan pentingnya niat baik dalam setiap transaksi hutang.
  4. Kebaikan Memberi Kelonggaran
    Allah SWT berfirman: "Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 280).
  5. Peringatan tentang Bahaya Hutang
    Rasulullah SAW sering berdoa: "Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari dosa dan hutang." Ketika ditanya mengapa sering meminta perlindungan dari hutang, beliau menjawab: "Seseorang yang berhutang, ketika berbicara ia akan berdusta, dan ketika berjanji ia akan mengingkarinya." (HR. Bukhari).

Etika dan Adab Hutang Piutang dalam Islam

Islam mengajarkan adab yang mulia dalam transaksi hutang piutang. Pertama, seorang yang memberikan hutang tidak boleh mengambil keuntungan dari apa yang dihutangkannya karena hal ini termasuk riba. Kedua, perjanjian hutang piutang harus ditulis secara tertulis disertai dengan saksi yang dapat dipercaya untuk menghindari perselisihan.

Bagi orang yang berhutang, harus berniat dengan sungguh-sungguh untuk melunasi hutangnya dengan harta yang halal. Sebaiknya berhutang hanya dalam keadaan darurat atau terdesak saja, bukan untuk gaya hidup atau kebutuhan tersier. Jika ada keterlambatan dalam pengembalian, segera memberitahukan kepada pihak yang berpiutang dengan cara yang baik.

Pihak yang berpiutang hendaknya memberikan toleransi waktu atau menangguhkan hutang jika pihak yang berhutang mengalami kesulitan dalam pelunasan. Menggunakan uang hasil berhutang dengan benar dan berterima kasih kepada orang yang berpiutang atas bantuannya juga merupakan bagian dari etika yang diajarkan Islam.

Melansir dari buku Hukum Waris Perdata karya Dr. Hj. Dwi Ratna Kartikawati, disebutkan bahwa menurut prinsip hukum Islam, harta peninggalan seorang pewaris harus digunakan untuk melunasi hutang-hutang pewaris terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada ahli waris. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya Islam dalam memandang kewajiban melunasi hutang.

3. Hikmah dan Manfaat Hutang Piutang dalam Islam

Hikmah dan Manfaat Hutang Piutang dalam Islam (c) Ilustrasi AI

Bagi orang yang berpiutang, memberikan hutang kepada orang lain memiliki hikmah yang mendalam. Pertama, dapat menambah rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia berupa kelapangan rezeki. Kedua, memupuk sikap peduli dan empati terhadap orang yang membutuhkan serta menumbuhkan rasa solidaritas terhadap sesama manusia.

Ketiga, mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan antar sesama muslim. Keempat, menambah pahala karena menjadi ladang untuk beribadah kepada Allah SWT. Kelima, melatih sifat dermawan dan tidak kikir terhadap harta yang dimiliki.

Bagi yang berhutang, terdapat hikmah tersendiri dalam mengalami kesulitan finansial. Pertama, menguji kesabaran dan keimanan seseorang dalam menghadapi cobaan hidup. Kedua, kesulitan hidup menjadi berkurang karena mendapat bantuan dari orang lain yang mampu.

Ketiga, beban hidup menjadi lebih ringan sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Keempat, dapat membantu terpenuhinya kebutuhan pokok keluarga. Kelima, bisa membuka lapangan usaha dengan modal uang hasil berhutang untuk meningkatkan taraf hidup.

4. Sindiran Halus dan Kata Bijak untuk Menagih Hutang

Sindiran Halus dan Kata Bijak untuk Menagih Hutang (c) Ilustrasi AI

Dalam praktiknya, menagih hutang seringkali menjadi hal yang sulit dilakukan karena berbagai pertimbangan. Islam mengajarkan cara-cara yang bijak dan santun dalam menagih hutang tanpa merusak hubungan silaturahmi. Berikut beberapa kata bijak yang dapat digunakan sebagai pengingat halus:

  1. "Sebaik-baiknya kalian adalah orang yang mengembalikan hutang dengan cara yang baik."
  2. "Jangan karena hutang, rezeki orang lain menjadi terhalang."
  3. "Minum kopi memang bikin tenang, tapi bayar hutang lebih bikin tenang."
  4. "Hidup sederhana tanpa hutang lebih damai daripada terlihat kaya karena hutang."
  5. "Walaupun akan menjadi miskin dengan membayar hutang, itu lebih baik daripada mati dalam keadaan berhutang."
  6. "Jangan sampai hutang merusak pertemanan atau bahkan keluarga."
  7. "Bayar hutang jangan menunggu ditagih, karena mungkin yang mengutangi sangat menghargaimu sehingga tidak berani menagih."

Kata-kata bijak ini dapat disampaikan dengan cara yang santun dan tidak menyinggung perasaan. Tujuannya bukan untuk mempermalukan, melainkan untuk mengingatkan dengan cara yang baik sesuai ajaran Islam.

5. Peringatan dan Konsekuensi Tidak Membayar Hutang

Peringatan dan Konsekuensi Tidak Membayar Hutang (c) Ilustrasi AI

Islam memberikan peringatan keras bagi mereka yang sengaja tidak membayar hutang padahal mampu. Rasulullah SAW bersabda: "Siapa saja yang berutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dalam status sebagai pencuri." (HR. Ibnu Majah). Hadits ini menunjukkan betapa beratnya dosa bagi orang yang sengaja tidak melunasi hutangnya.

Umar bin Abdul Aziz pernah berpesan: "Aku wasiatkan kepada kalian agar tidak berutang, meskipun kalian merasakan kesulitan karena sesungguhnya hutang adalah kehinaan di siang hari, kesengsaraan di malam hari." Nasihat ini mengajarkan bahwa hutang dapat mengganggu ketenangan hidup seseorang baik di dunia maupun di akhirat.

Dalam hadits lain disebutkan: "Berhati-hatilah kamu dalam berutang, sesungguhnya hutang itu mendatangkan kerisauan di malam hari dan menyebabkan kehinaan di siang hari." (HR. Baihaqi). Hadits ini mengingatkan bahwa hutang tidak hanya memberikan tekanan finansial, tetapi juga dapat mengganggu ketenangan batin seseorang.

Konsekuensi tidak membayar hutang juga berlanjut hingga setelah kematian. Sebagaimana disebutkan dalam hadits: "Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali hutang." (HR. Muslim). Hal ini menunjukkan bahwa hutang merupakan hak manusia yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum seseorang dapat memperoleh ampunan Allah SWT.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah boleh berhutang dalam Islam?

Berhutang dalam Islam hukumnya mubah (boleh) dengan syarat-syarat tertentu. Sebaiknya berhutang hanya dalam keadaan darurat atau mendesak, bukan untuk gaya hidup atau kebutuhan tersier. Yang terpenting adalah memiliki niat baik untuk melunasi hutang tersebut.

Bagaimana cara menagih hutang yang baik menurut Islam?

Islam mengajarkan untuk menagih hutang dengan cara yang santun dan tidak mempermalukan. Gunakan kata-kata yang bijak dan pengingat halus. Jika orang yang berhutang mengalami kesulitan, berikan kelonggaran waktu sesuai kemampuannya.

Apa hukum menunda pembayaran hutang padahal mampu?

Menunda pembayaran hutang padahal mampu adalah perbuatan zalim menurut Islam. Rasulullah SAW bersabda bahwa memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zalim yang dapat merugikan pihak lain.

Apakah hutang dapat diwariskan kepada ahli waris?

Hutang bukan untuk diwariskan, melainkan untuk dilunasi dari harta peninggalan pewaris. Jika harta peninggalan tidak mencukupi, ahli waris tidak wajib melunasi hutang tersebut kecuali atas dasar kerelaan mereka sendiri.

Bolehkah mengambil keuntungan dari hutang yang diberikan?

Islam melarang mengambil keuntungan atau manfaat dari hutang yang diberikan karena hal ini termasuk riba. Namun, jika orang yang berhutang memberikan tambahan secara sukarela sebagai bentuk terima kasih tanpa dipersyaratkan, maka hal ini diperbolehkan bahkan dianjurkan.

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu membayar hutang?

Jika benar-benar tidak mampu membayar hutang, segera komunikasikan dengan pemberi hutang dan minta kelonggaran waktu. Islam mengajarkan untuk memberikan tenggang waktu kepada orang yang kesulitan. Terus berusaha dan berdoa kepada Allah agar diberikan kemudahan rezeki.

Bagaimana cara menghindari hutang yang berlebihan?

Hindari gaya hidup konsumtif dan berhutang untuk kebutuhan tersier. Prioritaskan kebutuhan pokok dan hidup sesuai kemampuan. Selalu ingat pesan Rasulullah SAW yang sering meminta perlindungan kepada Allah dari hutang karena dapat menyeret seseorang kepada kebiasaan buruk seperti berbohong dan mengingkari janji.

(kpl/mda)

Topik Terkait