7 Potret Ahmad Dhani, Soroti Gugatan Keenan Nasution ke Vidi Aldiano: Hukum Nggak Kenal Sahabat dan Keluarga
Kapanlagi.com/Budy Santoso
Gugatan Keenan Nasution terhadap Vidi Aldiano terkait hak cipta lagu 'Nuansa Bening' menyita perhatian publik. Vidi digugat Keenan senilai Rp 26,5 miliar karena diduga melanggar hak moral atas ciptaan lawas tersebut. Ahmad Dhani pun turut buka suara menanggapi kasus yang menghebohkan industri musik ini.
Ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025), Ahmad Dhani menekankan bahwa persoalan hak cipta harus dilihat dari kacamata hukum, bukan hubungan personal.
"Hukum nggak kenal sahabat dan keluarga," ujar Ahmad Dhani. Pernyataan tersebut merujuk pada latar belakang hubungan baik antara orangtua Vidi dan Keenan yang dulu dikenal bersahabat.
Menurut pendiri Dewa 19 itu, hukum memiliki batasan dan tafsir yang hanya boleh dilakukan oleh lembaga resmi seperti pengadilan. "Kalau saya ya UU sudah ada, kita nggak bisa berasumsi dan menafsirkan UU, yang bisa itu cuma Hakim. Selama saya tahu UU-nya ya begitu bunyinya, per satu pelanggaran Rp500 juta," kata Dhani.
Ia juga mencontohkan pengalaman pribadinya yang pernah berselisih dengan mantan istrinya, Maia Estianty, dalam perkara aset. "Dulu saya pernah ribut dulu sama Maia soal harta gono gini," ucap Dhani.
Dhani menilai angka gugatan Keenan Nasution yang mencapai puluhan miliar rupiah tak lepas dari ketentuan undang-undang yang berlaku, yakni hitungan kerugian per pelanggaran hak cipta.
"UU itu satu pelanggaran 500 juta. Ari bias ke Agnez jadi 1,5 miliar kan," jelas Dhani, membandingkan dengan kasus serupa yang pernah terjadi di industri.
Ahmad Dhani dalam pernyataannya tak memihak salah satu pihak. Ia hanya mengingatkan agar siapa pun yang terlibat dalam dunia seni memahami aturan hukum tentang hak cipta. "Yang bisa itu cuma Hakim," tutup Dhani menegaskan. /aal