Ahmad Dhani Masih Bermasalah dengan Rayen Pono, Sammy Simorangkir Disebut Jadi Saksi Kasus

Musisi Rayen Pono kembali menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025). Kehadirannya kali ini masih berkaitan dengan laporan terhadap Ahmad Dhani atas dugaan penghinaan nama keluarga.

Rayen menjelaskan bahwa kehadirannya kali ini berkaitan dengan pendalaman penyelidikan. Salah satu saksi yang baru bisa dimintai keterangan adalah Sammy Simorangkir.

Lihat juga: 10 Potret Rayen Pono Gelar Jumpa Pers, Ungkap Laporan Kasus Ahmad Dhani Berlanjut - Sejumlah Musisi Sudah Diperiksa Polisi

 

Foto 1 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Pendalaman lagi penyelidikan lagi terkait saksi ya, saksi yang baru bisa hadir itu Sammy Simorangkir teman baik saya," ujar Rayen.

Foto 2 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Menurut Rayen, Sammy merupakan orang pertama yang memberitahunya soal undangan acara yang disebut mengandung typo bernada penghinaan.

"Jadi yang pertama kali share undangan itu yang ada isinya rayen porno itu sammy share ke saya," sambungnya.

Foto 3 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Sementara itu, Jajang selaku kuasa hukum Rayen menjelaskan bahwa Sammy hanya menjawab beberapa pertanyaan seputar undangan.

"Kalau tadi sih kurang lebih 16 sampai 17 pertanyaan, cuman bang Sammy kan keterlibatannya hanya sebatas undangan itu," ujar Jajang.

Foto 4 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya tentang undangan yang viral, tapi juga kejadian dalam acara debat yang dihadiri Ahmad Dhani, bukan Sammy.

Foto 5 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

"Kalau kita kan yang kita proses itu di acara langsungnya, kan sebab akibat, nah di acara debat itu saudara Sammy gak hadir," lanjutnya.

Foto 6 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Kasus ini bermula dari viralnya undangan acara yang memuat kesalahan penulisan nama 'Rayen Pono' menjadi 'Rayen Porno', yang diduga berkaitan dengan tindakan Ahmad Dhani.

Foto 7 dari 7
KapanLagi.com/Budy Santoso

Laporan polisi terhadap Ahmad Dhani teregister dengan nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI dan kini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum masih berlanjut dan pemanggilan terhadap terlapor belum dijadwalkan, mengingat proses pemeriksaan saksi baru saja dilakukan. /aal

Read More

Load More