Ammar Zoni Bongkar Ada Penyetruman Saat Interogasi, Minta Putar Rekaman CCTV Rutan
KapanLagi.com/Arie Basuki
Aktor Ammar Zoni kembali menjalani persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang menjeratnya saat berada di dalam rutan, Kamis (18/12/2025). Dalam sidang lanjutan yang beragendakan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, kakak Aditya Zoni itu melontarkan pernyataan mengejutkan mengenai adanya dugaan kekerasan fisik yang dialaminya selama proses penyidikan.
Ammar mengklaim bahwa pengakuan yang ia berikan dalam rekaman video interogasi tidak dilakukan secara sukarela. Di hadapan majelis hakim, ia mempertanyakan integritas para saksi polisi mengenai perlakuan yang diterima dirinya dan empat rekan terdakwa lainnya saat proses pemeriksaan berlangsung pada awal Januari lalu.
Ikuti juga berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.
Dalam persidangan, Ammar menyinggung adanya tindakan penyetruman hingga pemukulan. Ia menegaskan bahwa dirinya memiliki saksi kunci, yakni rekan-rekan sesama terdakwa yang mengalami hal serupa, dan meminta hakim untuk melihat bukti dari kamera pengawas di lokasi kejadian.
"Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk dihadirkan CCTV dari pihak Rutan tanggal 3 Januari," beber Ammar Zoni dalam sidang.
Mantan suami Irish Bella itu tidak membantah bahwa sosok dalam video interogasi yang diputar di persidangan adalah dirinya. Namun, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut keluar karena dirinya berada dalam kondisi tertekan secara psikis maupun fisik akibat tindakan oknum petugas.
Baginya, rekaman video yang ditunjukkan saksi tidak memperlihatkan kejadian yang sebenarnya secara utuh. Ammar meyakini bahwa hanya rekaman CCTV milik Rutan yang dapat membuktikan kebenaran di balik proses pengambilan keterangan yang dianggapnya menyimpang tersebut.
Tidak hanya Ammar, terdakwa lain bernama Rifaldi juga memberikan pembelaan senada di hadapan hakim. Rifaldi mengaku terpaksa memberikan keterangan tertentu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena merasa terintimidasi dan tidak memiliki pilihan lain saat itu.
"Memang saya bercerita itu (di interogasi), cuma ada faktor lain Yang Mulia. Karena saya benar-benar tertekan pada saat itu. Harus ngaku Yang Mulia, benar-benar ditekan," jelas Rifaldi.
Rifaldi juga menegaskan bahwa saksi polisi sebenarnya tidak melihat secara langsung adanya perpindahan barang bukti narkoba seperti yang dituduhkan. Ia menyebut segala keterangan yang memberatkan dirinya hanyalah buah dari tekanan selama proses interogasi.
"Barang itu saya tidak tahu. Saksi juga tidak melihat sendiri saya terima 100 gram atau 50 gram. Itu cuma berdasarkan keterangan saya yang ditekan," pungkas Rifaldi.