Kasus Penjarahan Rumah Mantan Suami Nafa Urbach Masuk Persidangan
Nafa Urbach di kantor DPR RI © instagram.com/nafaurbach
Kapanlagi.com - Kasus penjarahan yang menimpa kediaman Zack Lee, mantan suami Nafa Urbach, mulai memasuki babak persidangan. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang ini menghadirkan keterangan dari para terdakwa yang diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Andi Irfan, salah satu kuasa hukum para terdakwa, mengungkapkan bahwa kliennya bukanlah pelaku utama dalam insiden tersebut. Menurut Andi, para terdakwa ini mayoritas adalah anak muda yang terbawa arus massa.
Baca berita Nafa Urbach lainnya di Liputan6.com.
Advertisement
1. Pelaku Tidak Berniat Jahat
Pengacara menyebut bahwa para pelaku sebenarnya tidak memiliki niat jahat terencana untuk melakukan pencurian di rumah Zack Lee yang awalnya diduga sebagai tempat tinggal Nafa. Insiden ini bermula dari keramaian di media sosial yang memicu euforia massa untuk mendatangi lokasi.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Pelaku Ikut-ikutan
"Jadi kalau dalam kejahatan tuh ada namanya Mens Rea kan, niat jahat. Niat jahat untuk mengambil keuntungan, manfaat. Nah anak-anak ini enggak begitu. Enggak sampai di level itu. Cuma ya karena ada orang rame-rame, 'Wah bisa nih kita' gitu," ucapnya saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Tanggerang, Senin (15/12/2025).
3. Pelaku Korban Situasi
Andi menjelaskan bahwa para terdakwa ini hanya korban dari situasi psikologi massa yang kacau saat itu. Banyak dari mereka yang hanya sekadar ikut-ikutan karena melihat teman atau keramaian, tanpa mengetahui konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
4. Pelaku Bukan Kriminal
"Para bukan pelaku kriminal, bukan orang yang sebelumnya pernah melakukan kriminal. Ada bapak anak satu, ada anak-anak... ada anak yang baru dewasa umur 18-19 tahun. Karena malam hari itu ada situasi, mendorong banyak orang untuk terlibat dalam aksi penjarahan apa, mereka-mereka ini kemudian mengikuti di sana begitu," tambahnya.
5. Aktor Intelektual Belum Tertangkap
Tim kuasa hukum juga menyoroti bahwa pihak kepolisian belum berhasil menangkap aktor intelektual atau provokator utama di balik aksi penjarahan ini. Penangkapan hanya menyasar para peserta aksi yang berada di lapisan luar atau aktor tersier.
6. Pelaku Utama Belum Ditemukan
"Polisi kita tidak menangkap orang yang aktor kunci dalam peristiwa, tapi hanya menangkap aktor apa yang salah... aktor tersier, cadangan. Orang-orang yang terseret arus. Bukan orang yang secara peran itu menjadi peran kunci dalam peristiwa ini," tegas Andi.
7. Kasus Penjarahan Rumah Zack Lee
Kasus penjarahan rumah yang menyeret nama Nafa Urbach terjadi pada Minggu pagi, 31 Agustus 2025. Aksi tersebut dilakukan secara massal oleh puluhan hingga ratusan orang yang datang menggunakan sepeda motor.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah rumah di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan. Rumah tersebut diketahui merupakan rumah kontrakan yang ditempati mantan suami Nafa Urbach, Zack Lee, bersama anak mereka.
Dalam kejadian tersebut, massa menjarah berbagai barang dari dalam rumah. Barang yang diambil tidak hanya berupa barang mewah seperti tas, sepatu, dan emas, tetapi juga peralatan elektronik seperti televisi dan AC, hingga perabotan rumah tangga serta isi kulkas.
Aksi penjarahan ini diduga dipicu oleh kemarahan massa terkait isu kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR RI. Rumah tersebut menjadi sasaran amukan massa meski tidak berkaitan langsung dengan kebijakan yang diprotes.
Pihak kepolisian telah menangkap puluhan pelaku penjarahan. Hingga Desember 2025, kasus ini telah memasuki tahap persidangan. Sejumlah pelaku disebut mulai bersikap kooperatif, termasuk dengan mengembalikan barang-barang hasil jarahan.
Baca Berita Hot Lainnya di Sini!!!
Eko Patrio dan Uya Kuya Divonis Langgar Etik, Rumah Dijarah Jadi Pertimbangan Meringankan
Nasib Nafa Urbach dan Uya Kuya di DPR: Sanksi dan Kebangkitan
Vonis MKD: Eko Patrio, Nafa Urbach, & Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik
Deddy Corbuzier Bantah Usir Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dari Rumahnya
Gaji, Tunjangan & Fasilitas Kedewanan Nafa Urbach, Ahmad Sahroni, Eko Patrio & Uya Kuya Dihentikan
(Di usia pernikahan 29 tahun, Atalia Praratya gugat cerai Ridwan Kamil.)
(kpl/aal/phi)
Advertisement
