Vonis MKD: Eko Patrio, Nafa Urbach, & Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Vonis MKD: Eko Patrio, Nafa Urbach, & Ahmad Sahroni Terbukti Langgar Kode Etik
Credit: Liputan6.com

Kapanlagi.com - Babak akhir dari drama dugaan pelanggaran etik yang menjerat lima anggota DPR RI dari kalangan selebriti akhirnya tiba. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI secara resmi membacakan putusan dalam sebuah sidang yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Nasib berbeda harus diterima oleh para teradu. Eko Patrio, Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik, sementara Uya Kuya dan Adies Kadir lolos dari jerat sanksi.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, pada Rabu (5/11/2025), yang dihadiri oleh kelima teradu.

Ahmad Sahroni menjadi yang paling berat menerima sanksi. Ia dihukum nonaktif selama 6 bulan akibat pernyataannya yang dinilai tidak bijak oleh MKD.

"Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan," bunyi amar putusan.

Simak berita lainnya di Liputan6.com

1. Sanksi Bagi Eko Patrio & Nafa Urbach

Sementara itu, Eko Patrio mendapat sanksi nonaktif selama 4 bulan. Kasusnya bermula dari aksinya yang berjoget di ruang sidang tahunan MPR RI pada 15 Agustus 2025 lalu. Meskipun MKD berpendapat tidak ada niat Eko untuk melecehkan siapapun, sikapnya yang membuat video parodi setelahnya dinilai kurang tepat.

"Mahkamah berpendapat sikap tersebut kurang tepat karena terkesan defensif," lanjut amar putusan.

Nafa Urbach juga dinyatakan terbukti melanggar etik dan dinonaktifkan selama 3 bulan.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Uya Kuya & Adies Kadir Diaktifkan Kembali

Di sisi lain, Uya Kuya bisa bernapas lega. Ia dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik dan statusnya sebagai anggota DPR RI langsung diaktifkan kembali.

"Menyatakan teradu tiga, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik. Menyatakan teradu tiga, Surya utama, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan," kata Adang Daradjatun.

Begitu pula dengan Adies Kadir, yang juga dinyatakan tidak terbukti melanggar etik dan langsung diaktifkan kembali.

Selama masa penonaktifan, para anggota yang mendapat sanksi tidak akan menerima hak keuangan mereka sebagai anggota dewan. Putusan ini bersifat final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.

3. Fungsi Utama Mahkamah Kehormatan Dewan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang bersifat tetap, dengan tujuan utama mengawal kinerja anggota dan pimpinan DPR. Lembaga ini menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR.

MKD melaksanakan fungsi pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran kode etik, memastikan setiap anggota berperilaku sesuai standar yang ditetapkan.

4. Dasar Hukum Pembentukan dan Wewenang MKD

Ketentuan mengenai MKD secara jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019. Landasan hukum ini memperkuat posisi MKD.

Pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang MKD secara spesifik diatur dalam Pasal 121A, Pasal 122, dan Pasal 122A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018, memberikan kerangka kerja yang jelas bagi lembaga ini.

5. Tugas dan Wewenang MKD dalam Menegakkan Etika

Tugas MKD meliputi pengawasan terhadap ucapan, sikap, perilaku, dan tindakan anggota DPR, serta melakukan pemantapan nilai dan norma. Mereka juga menyelidiki, memeriksa, dan mengadili perkara pelanggaran kode etik.

Selain itu, MKD berwenang meminta data dan informasi dari lembaga lain serta memberikan rekomendasi terkait pelanggaran kode etik, demi menjaga citra dan kredibilitas DPR.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/aal/ums)

Rekomendasi
Trending