Angbeen Rishi Diingatkan Pengadilan Soal Hak Adly Fairuz Temui Anak

Meski hak asuh anak dari pernikahan Adly Fairuz dan Angbeen Rishi telah resmi jatuh ke tangan sang ibu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan memberikan peringatan tegas. Pihak pengadilan mengingatkan bahwa pemegang hak asuh memiliki kewajiban hukum untuk tidak memutus hubungan antara anak dan ayah kandungnya.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menjelaskan bahwa ada aturan main yang harus dipatuhi oleh Angbeen Rishi selaku pemegang hak hadhanah. Ia tidak boleh bersikap egois dengan membatasi pertemuan antara Adly Fairuz dan putra mereka, Ardashir Behrouz Al Barraq.

Baca berita Angbeen Rishi lainnya di Liputan6.com.

Foto 1 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

"Aturan itu bahwa yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses," ucap Abid saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Foto 2 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

Akses pertemuan ini dinilai sangat vital demi tumbuh kembang psikologis sang anak. Abid menekankan pentingnya peran kedua orang tua dalam mencurahkan kasih sayang, meskipun status pernikahan mereka telah berakhir di meja hijau.

"Harus memberi akses kepada pihak yang tidak memegang hak hadhanah untuk bertemu, ya, untuk mencurahkan kasih sayangnya, untuk membawa jalan-jalan, selama tidak mengganggu aktivitas anak, sekolah, dan lain sebagainya, ya," tutur Abid

Foto 3 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

Lebih lanjut, Abid membeberkan konsekuensi hukum jika Angbeen Rishi terbukti menghalang-halangi Adly Fairuz untuk bertemu buah hatinya. Tindakan tersebut bisa menjadi bumerang bagi pihak wanita karena dapat dijadikan alasan hukum untuk mencabut hak asuh yang sudah diberikan.

"Nah, kalau seandainya pihak pemegang hak hadhanah itu tidak memberi akses, menghalang-halangi, itu adalah suatu celah untuk bisa diajukan gugatan hak asuh anak," tegasnya.

Foto 4 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

Pernyataan ini menjadi rambu-rambu penting pasca putusan cerai Adly Fairuz yang baru saja diketok. Seperti diketahui, Adly dan Angbeen memutuskan berpisah setelah lima tahun membina rumah tangga yang sebelumnya terlihat harmonis namun diterpa isu internal keluarga.

Foto 5 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

Di sisi lain, Pengadilan Agama Jakarta Selatan juga memberikan kesempatan bagi para pihak jika merasa tidak puas dengan putusan cerai yang baru saja keluar. Ada tenggat waktu yang diberikan undang-undang untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

"Oh iya, itu kan ada tenggat waktu ya. Waktu namanya waktu untuk upaya hukum. Itu setelah putusan ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," jelas Abid.

Foto 6 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

Prosedur banding ini bisa diajukan ke pengadilan setempat sebelum berkasnya dikirim ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, jika dalam 14 hari tidak ada pergerakan, maka putusan cerai dan hak asuh ini akan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Foto 7 dari 7
instagram.com/angbeenrishi

"Nah baru itu dikirim ke pengadilan tinggi. Berkas itu dikirim ke pengadilan tinggi," tutup Abid menjelaskan alur hukum jika terjadi keberatan.

Read More

Load More